OPINI
Tindak Asusila Mewabah, Urgensi Sistem Terarah
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Perilaku individu di tengah kehidupan bermasyarakat semakin memprihatinkan. Belum lama, viral video tindakan tidak pantas dari pasangan gay. Lantas mereka merekam dan memposting videonya di media sosial dengan tajuk "A Day in My Life".
Sontak, masyarakat pun heboh. Pelaku tak kenal lagi rasa malu. Bahkan tak tahu rasa tabu. Semuanya diposting dengan harapan banyak yang menontonnya. Kejadian ini terjadi di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Berita tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo. Diketahui, pelaku dengan inisial MR (27) dan MA (23) sudah membuat 20 video asusila. Mereka memproduksi video tersebut untuk dijual di sebuah grup komunitas pasangan sejenis di media sosial dengan biaya masuk sebesar Rp 150.000 (radarbogor.jawapos.com, 21-9-2026).
Dampak Cacatnya Sistem
Meluasnya perilaku homoseksual dan sejenisnya telah mengancam kehidupan sosial bermasyarakat. Komunitas menyimpang ini kian terang-terangan unjuk gigi. Bahkan mereka tak lagi merasa canggung mempertontonkan perilaku menyimpang. Ribuan bahkan puluhan ribu komunitas tersebar di berbagai media sosial. Parahnya lagi, komunitas menyimpang ini tetap eksis bahkan diberi panggung untuk memamerkan aktivitas mereka di setiap lini media digital.
Bulan Juli 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak pemerintah dan legislatif untuk menyiapkan regulasi tegas guna menjerat pelaku serta para pendukung LGBTQ. KH Cholil Nafis dengan menyampaikan bahwa hukuman pelaku liwath (hubungan sejenis) mestinya dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat ketimbang hukuman zina. Namun, ketegasan MUI menuai kecaman keras dari para pendukung komunitas tersebut. Tak kurang dari 37 LSM pendukung komunitas menyimpang ini bersuara dan tidak setuju dengan keputusan MUI. Komunitas tersebut menilai sikap MUI tidak mampu mencerminkan perlindungan hak asasi manusia. Mereka pun mengklaim jika sikap MUI tidak memiliki kejelasan dalam tafsir kampanye LGBTQ sehingga rentan menimbulkan salah tafsir dalam penerapan sanksi dan hukum.
Rangkaian kerusakan ini terjadi sebagai dampak penerapan sistem sekulerisme liberal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam sistem rusak ini, manusia diberi pilihan tanpa kejelasan berpikir. Aturan agama ditanggalkan demi meraup kesenangan jasmaniyah dan keuntungan materi. Alhasil, kesenangan duniawi menjadi satu-satunya tujuan yang harus dicapai tanpa mempedulikan resiko besar yang harus dibayar.
Komunitas menyimpang ini dilaporkan terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan lemahnya negara dalam mengawasi rakyatnya. Tidak ada ketegasan dalam menetapkan sanksi. Bahkan konten komunitas liwath ini sama sekali tidak ditindak oleh negara. Negara mengklaim, bahwa perilaku setiap orang merupakan hak orang tersebut. Sehingga negara tak memiliki cukup ruang untuk turut campur. Tentu saja, konsep ini salah besar.
Rusaknya tatanan masyarakat bermula dari lemahnya ketegasan dan pengawasan negara dalam menjaga keselamatan rakyatnya. Sscara riil, komunitas menyimpang ini mampu mengganggu kestabilan populasi masyarakat. Tak hanya itu, komunitas maksiat ini pun dapat menyebarkan penyakit yang merusak kesehatan individu. Parahnya lagi, perilaku menyimpang ini bisa mengundang azabnya Allah Swt. sebagaimana kejadian yang menimpa kaum Sodom.
Paradigma Islam
Sebagai kaum muslim, kita harus cerdas dalam berpikir dan bertindak. Kaum Sodom adalah kaum terlaknat yang Allah Swt. ciptakan sebagai pembelajaran bagi kaum setelahnya. Di dalam kejadian tersebut juga mengandung hikmah, bagi siapapun yang membiarkan perilaku menyimpang, sama halnya dengan mendukung perilaku haram tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)?" (TQS. An-Naml: 54)
Islam memiliki tatanan sempurna dalam menetapkan suatu aturan agar terwujud ketenangan dalam kehidupan. Termasuk larangan liwath yang telah jelas disampaikan Rasulullah SAW. dalam beberapa sabda beliau. Salah satunya,
Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita" (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan ketegasan bahwa segala sesuatu yang menghantarkan pada keharaman hukumnya haram. Karena Rasulullah saw. melihat aurat ini sebagai salah satu jalan untuk berbuat fahisyah (keji). Jelaslah, liwath dan sejenisnya adalah perilaku haram secara mutlak.
Sistem Islam memiliki mekanisme yang tegas dalam menindak dan memutus mata rantai perbuatan liwath. Pertama, menguatkan keharmonisan keluarga. Karena keluarga yang harmonis mampu mewujudkan anak keturunan yang sholih dan sholihah. Dan mampu terhindar dari perilaku menyimpang. Kedua, Islam melarang anggota keluarga tidur dalam satu ranjang, baik sejenis atau berlawanan jenis. Kecuali suami isteri. Ketiga, Islam melarang menampakkan aurat pada sesama jenis atau lawan jenis. Keempat, negara harus mampu tegas memblokir konten-konten yang mengkampanyekan perilaku menyimpang, baik elektronik maupun media cetak. Karena rangkaian konten ini mampu menghantarkan individu pada kemaksiatan. Kelima, negara harus tegas menetapkan sanksi bagi pendukung, pengkampanye dan pelaku liwath. Para pelaku bisa dijatuhi ta'zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh penguasa berdasarkan tuntunan hukum syarak. Keenam, negara mampu memfasilitasi pusat rehabilitasi bagi para korban sodomi dan rehabilitasi psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat perilaku menyimpang tersebut.
Para shahabat Nabi saw. bersepakat bahwa sanksi liwath adalah pelakunya dibunuh. Agar mampu memutus mata rantai perbuatan menyimpang. Karena perbuatan tersebut jika tidak sesegera mungkin dibinasakan, akan terus menular di tengah masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Siapa saja diantara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah keduanya (pelaku dan pasangannya)." (HR. Abu Dawud At-Tirmidzi)
Ketegasan Islam dalam menetapkan sanksi perbuatan liwath menunjukkan bahwa liwath adalah dosa besar yang merusak moral, tatanan masyarakat dan menghancurkan kehidupan manusia secara menyeluruh. Bahkan dosanya jauh lebih besar daripada zina (yang juga merupakan dosa besar).
Wallahu'alam bishshowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar