OPINI
Rusaknya Paru-Paru Dunia
Oleh: Nabila Vika Aprilia
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kalimantan kembali menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla pada Agustus 2026. Pemerintah meningkatkan penanganan setelah jumlah titik panas di wilayah Kalimantan meningkat. Pada 18 Agustus 2026, tercatat 73 titik panas di Kalimantan Tengah, sementara Kalimantan Barat tercatat 15 titik. Sedikitnya dua orang dilaporkan meninggal dalam kejadian karhutla di Kalimantan yang sedang berlangsung, sementara lebih dari 3 juta warga terdampak paparan kabut asap (https://news.detik.com/berita/d-8628170/hotspot-karhutla-di-kalimantan-meningkat-4-kali-lipat-dalam-sehari)
Aktivitas manusia merupakan faktor penting untuk keberlangsungan hidupnya. Pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menjadi sumber kebakaran. Dampaknya bukan hanya kerusakan hutan. Asap karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan menggangu kesehatan, sementara kebakaran juga merusak habitat satwa, ekosistem, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Hingga Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan telah mencapai sekitar 57 ribu hektare. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan luas kebakaran terbesar yaitu sekitar 38 ribu hektare.
Saat ini hutan Kalimantan rusak parah. Padahal hutan Kalimantan adalah paru-paru dunia. Kerusakan ini bisa dilihat dari banyak lahan yang gundul, asap tebel selalu menyelimuti langit Kalimantan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Kerusakan hutan Kalimantan ini tidak lepas dari tangan-tangan jahil manusia hari ini. Mereka membakar banyak lahan untuk membuka lahan sawit dan hutan tanaman industri, menyengaja agar tanah bersih. Akhirnya semua orang mendapat kerugian yang amat besar seperti, lahan produktifnya juga ikut terbakar, warga gagal panen, sesak nafas bahkan hingga diliburkannya sekolah. Allah sudah memberikan peringatan dalam Allah, sebagaimana disampaikan dalam surat Ar Rum 41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Rum; 41)
Manusia Khalifah di bumi, Allah Swt. berfirman:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.' Mereka berkata, 'Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?' Dia berfirman, 'Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.'" (QS. Al-Baqarah: 30)
Dalam ayat ini, Allah Swt. menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Artinya, manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola alam, bukan mengeksploitasinya secara sembarangan.
Dalam pandangan islam, kebakaran hutan Kalimantan dapat dilihat sebagai persoalan yang berkaitan dengan amanah manusia terhadap lingkungan. Seharusnya manusia menjaga hutan untuk keberlangsungan hidupnya bukan malah merusaknya. Manusia punya kewajiban menjaga kemaslahatan bersama.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan
1. Negara sebagai pengawas.
Negara juga harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi orang-orang yang melakukan kerusakan hutan. Dalam perspektif Islam Kaffah, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kemaslahatan masyarakat.
2. Pemulihan lingkungan pasca kebakaran.
Tidak berhenti pada pemadaman. Lahan yang rusak perlu dipulihkan, termasuk rehabilitasi hutan dan gambut serta pemulihan sumber air dan habitat satwa.
3. Membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar.
Masyarakat dapat saling mengingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan melaporkan tindakan yang membahayakan lingkungan.
Begitulah cara Islam dalam menjaga kelestarian hutan. Dalam perspektif Islam, solusi karhutla harus mencakup perbaikan akhlak individu, aturan dan pengawasan yang tegas, pengelolaan sumber daya alam yang adil, pencegahan kerusakan, serta pemulihan lingkungan. Dengan demikian, menjaga lingkungan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah dan kepada sesama manusia.
Via
OPINI
Posting Komentar