OPINI
Sulap Kemiskinan dengan Rumus Desil
Oleh: Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Polemik desil ekonomi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional kembali mencuat. Penyebabnya, banyak warga kurang mampu justru salah masuk ke kategori desil atas atau kelompok mampu. Akibat kekeliruan data itu, mereka terancam kehilangan hak atas bansos, subsidi BBM, hingga KIP Kuliah (kompas.com, 25-8-2026).
Desil dalam DTSEN adalah pemeringkatan relatif, bukan ukuran pendapatan mutlak. Seluruh keluarga diurutkan dari paling miskin ke paling sejahtera, lalu dibagi 10 kelompok sama besar. Desil 1 = 10% adalah paling miskin dan Desil 10 = 100% adalah paling kaya. Jadi masuk desil atas hanya berarti "lebih baik dari kelompok lain", bukan berarti benar-benar kaya.
Pemerintah tengah finalisasi rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite untuk masyarakat desil 9 dan 10 yang dianggap mampu. Tujuannya agar subsidi energi lebih tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan, sekaligus menekan beban anggaran negara.
Kapitalisme dan Kemiskinan Sistemik
Dalam kerangka kapitalisme, kemiskinan kerap dikonstruksi sebagai kategori relatif yang ditentukan melalui pemeringkatan kesejahteraan, bukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar yang bersifat objektif. Pendekatan ini mengabaikan dimensi empiris kemiskinan yang sejatinya dapat diobservasi secara langsung, seperti keterbatasan akses pangan, pendidikan, layanan kesehatan, dan perumahan layak.
Kapitalisme menjebak definisi kemiskinan hanya pada angka pendapatan. Akibatnya, program pengentasan yang lahir darinya sebatas "menambal" gejala, bukan membongkar penyebab. Selama struktur kepemilikan sumber daya tetap timpang, upah ditekan, dan monopoli pasar dibiarkan, maka ketimpangan akan terus diproduksi ulang. Dalam situasi ini, bansos dan subsidi berfungsi sebagai kedok agar negara tampak hadir, padahal akar masalah strukturalnya tidak pernah disentuh.
Logika yang sama tampak pada penggunaan rumus desil dalam DTSEN. Alih-alih menyelesaikan persoalan, desil justru beroperasi sebagai instrumen teknokratis yang menutupi kemiskinan struktural. Alih-alih membongkar akar persoalan seperti privatisasi SDA milik umum dan kebijakan ekonomi yang pro-kapital, negara menggeser persoalan ke ranah statistik.
Melalui pemeringkatan relatif, sebagian warga dapat dipindahkan ke desil yang lebih tinggi secara administratif. Konsekuensinya, akses terhadap subsidi dan bantuan sosial kemudian dipangkas dengan dalih "tepat sasaran". Data makro pun tampak membaik, namun kondisi riil rakyat tidak mengalami perubahan substantif. Dengan demikian, desil bukan alat pengentasan. Ia adalah alat legitimasi kebijakan efisiensi fiskal. Fungsinya merapikan angka kemiskinan agar sistem ekonomi yang timpang tetap dapat berjalan mulus di bawah narasi "pertumbuhan" dan "rasionalisasi anggaran".
Islam Mengatasi Kemiskinan
Dalam Islam, definisi miskin bersifat objektif dan mudah diindra. Seseorang disebut miskin jika ia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Baik pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Meskipun sudah berikhtiar. Tolok ukurnya bukan perbandingan pendapatan dengan orang lain, melainkan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokok sesuai syariat.
Karena bersandar pada kebutuhan riil, bukan angka relatif, maka kemiskinan dalam Islam tidak bisa "disulap" oleh statistik. Seseorang tetap terkategori miskin selama kebutuhan dasarnya belum terpenuhi, terlepas ia berada di desil berapa pun.
Dalam sistem Islam, negara Khilafah berfungsi sebagai raa’in yakni pengurus dan pelindung rakyat. Tugasnya bukan sekadar mengatur, tetapi menjamin. Khilafah wajib memenuhi kebutuhan dasar setiap individu. Meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, negara juga wajib menciptakan kondisi agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan pelengkap dan tersiernya secara mandiri.
Dengan kerangka ini, kemiskinan tidak diserahkan pada mekanisme pasar, apalagi "disulap" melalui statistik. Ia menjadi tanggung jawab langsung negara sebagai amanah. Ukurannya jelas dan objektif: selama kebutuhan dasar belum terpenuhi, maka negara belum menunaikan fungsinya.
Untuk mewujudkan jaminan itu, sistem ekonomi Islam memutus rantai kemiskinan struktural. Salah satu wujud nyatanya adalah pengelolaan SDA. Sumber daya seperti minyak, gas, air, hutan, dan tambang ditetapkan sebagai milik umum dan dikelola oleh negara. Hasilnya tidak diserahkan kepada korporasi, melainkan dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk subsidi, layanan publik, infrastruktur, dan jaminan kebutuhan dasar.
Dengan pola ini, kekayaan tidak menumpuk di segelintir tangan. Ia berputar dan dirasakan oleh seluruh rakyat. Kesejahteraan yang terbangun bukan "pertumbuhan" di atas kertas, melainkan pemenuhan nyata atas kebutuhan manusia.
Selama kebutuhan dasar dijamin oleh Khilafah sebagai raa’in, dan SDA dikelola sebagai milik umum untuk kemaslahatan, maka kemiskinan tidak akan diproduksi ulang oleh sistem. Inilah kesejahteraan yang tidak diukur dari angka, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan nyata setiap manusia.
Wallahu'alam bisshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar