OPINI
Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?
Oleh: Nasti Sakinah, S.Kom
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah berencana membuka rekening secara massal bagi sekitar 200 juta warga Indonesia, terutama mereka yang memasuki usia 17 tahun. Rekening tersebut akan dibuka melalui BRI dan BSI, dengan wacana saldo awal Rp50 ribu. Anggaran yang disiapkan pun tidak sedikit, mencapai sekitar Rp11 triliun (kompas.com, 10 September 2026).
Dilansir dari media berita online antaranews.com (9 September 2026), bahwa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alokasi dana tersebut direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan 2027, namun skema program pembukaan rekening masih tahap perencanaan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, dan untuk peningkatan inklusi keuangan. Maksudnya setiap anggota masyarakat memiliki akses yang mudah, aman, dan terjangkau terhadap berbagai produk serta layanan lembaga keuangan formal.
Namun, kebijakan ini patut dipertanyakan. Apakah rekening massal benar-benar merupakan kebutuhan utama rakyat? Ataukah ada kepentingan lain yang lebih besar di balik agenda inklusi keuangan ini?
Rakyat Butuh Rekening atau Kesejahteraan?
Jika tujuan program adalah membuat penyaluran bansos lebih efektif dan tepat sasaran, persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat memiliki rekening. Yang jauh lebih penting adalah memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat. Pemerintah telah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika masih ditemukan persoalan dalam penyaluran bansos, seharusnya pembenahan dan pemutakhiran data menjadi prioritas. Membuat rekening bagi hampir seluruh warga tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketidaktepatan sasaran bansos.
Apalagi penerima bansos selama ini memang telah memiliki mekanisme rekening untuk menerima bantuan. Lantas, apa urgensinya membuka rekening bagi sekitar 200 juta warga?
Wacana pemberian saldo awal Rp50 ribu juga sulit disebut sebagai solusi atas persoalan ekonomi rakyat. Di tengah mahalnya kebutuhan hidup, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok, uang Rp50 ribu tentu tidak akan banyak mengubah kondisi ekonomi keluarga. Sebaliknya, negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp11 triliun.
Maka, pertanyaan yang layak diajukan adalah: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Inklusi Keuangan: Rakyat Diuntungkan atau Pasar Diperluas?
Program ini dikaitkan dengan peningkatan inklusi keuangan. Masyarakat didorong agar semakin banyak memiliki akses dan terhubung dengan lembaga keuangan formal, terutama perbankan dan layanan keuangan digital. Sekilas, inklusi keuangan tampak sebagai sesuatu yang positif. Namun, dalam sistem kapitalisme, perluasan inklusi keuangan tidak dapat dilepaskan dari kepentingan industri keuangan untuk memperluas pasar.
Semakin banyak masyarakat memiliki rekening, semakin luas pula basis konsumen bagi layanan perbankan dan keuangan. Masyarakat dapat diarahkan untuk menggunakan berbagai produk keuangan, melakukan transaksi digital, mengambil pembiayaan, menggunakan layanan fintech, dan seterusnya. Di sinilah perlu dicermati. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan objek perluasan pasar keuangan atas nama inklusi.
Inklusi keuangan tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Memiliki rekening bank bukanlah ukuran kesejahteraan. Seorang rakyat baru benar-benar sejahtera ketika kebutuhan pokoknya terpenuhi, memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan yang layak, memiliki pekerjaan atau sumber penghidupan yang memadai, serta hidup dalam keamanan.
Jika rakyat memiliki rekening tetapi kesulitan membeli beras, membayar biaya pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, atau mendapatkan pekerjaan, lalu di mana letak kesejahteraannya?
APBN untuk Rakyat atau Kepentingan Modal?
Persoalan berikutnya adalah penggunaan APBN. Anggaran negara berasal dari kekayaan negara yang pada hakikatnya harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun, dalam sistem kapitalisme, anggaran negara dapat diarahkan untuk berbagai program yang belum tentu menjadi kebutuhan paling mendesak bagi rakyat. Selama kebijakan tersebut memperoleh legitimasi melalui mekanisme politik, program dapat dijalankan.
Sementara itu, di banyak daerah, persoalan yang menyangkut kebutuhan rakyat masih menumpuk. Penanganan bencana membutuhkan anggaran. Infrastruktur kesehatan belum merata. Banyak tenaga pendidik masih membutuhkan kesejahteraan yang layak. Berbagai wilayah juga masih menghadapi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan fasilitas publik.
Ironis jika kebutuhan-kebutuhan tersebut belum tertangani secara optimal, sementara triliunan rupiah dialokasikan untuk program rekening massal yang manfaat langsungnya bagi rakyat masih dipertanyakan.
Inilah problem ketika negara tidak menjadikan riayah rakyat sebagai orientasi utama.
Kapitalisme Mengubah Rakyat Menjadi Pasar
Sesungguhnya, persoalan ini tidak berhenti pada rekening Rp50 ribu. Ada paradigma besar yang perlu dikritisi, yaitu bagaimana kapitalisme memandang masyarakat. Dalam kapitalisme, aktivitas ekonomi diarahkan untuk memperoleh keuntungan dan akumulasi modal. Berbagai sektor kehidupan dapat menjadi pasar, termasuk sektor keuangan.
Karena itu, agenda inklusi keuangan global patut dilihat secara kritis. Ketika seluruh masyarakat diarahkan untuk terkoneksi dengan lembaga keuangan formal, yang terjadi bukan sekadar perluasan akses layanan, tetapi juga perluasan ruang bagi aktivitas ekonomi berbasis keuangan. Teranglah bahwa rakyat tidak dipandang sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi sebagai konsumen dan pasar.
Negara pun berpotensi berperan sebagai fasilitator bagi berkembangnya pasar tersebut.
Padahal, Islam memiliki pandangan yang sama sekali berbeda.
Negara dalam Islam adalah Pengurus Rakyat
Islam tidak menjadikan negara sebagai sekadar regulator ataupun fasilitator kepentingan ekonomi. Negara adalah raa'in, pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan adalah amanah. Penguasa tidak boleh menetapkan kebijakan berdasarkan kepentingan ekonomi semata, politik, ataupun tekanan kelompok tertentu. Setiap kebijakan harus diarahkan untuk melaksanakan hukum Allah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat, termasuk dalam mengelola keuangan negara.
Islam memiliki Baitulmal sebagai institusi yang mengelola harta negara. Pemasukan dn pengeluaran Baitulmal tidak diserahkan kepada selera penguasa. Syariat telah menetapkan sumber-sumber pemasukan dan berbagai pos pengeluaran negara.
Karena itu, harta negara tidak boleh digunakan secara serampangan.
Baitulmal Bukan Mesin Pembiayaan Kepentingan Kapitalis
Dalam sistem Islam, ketika negara memiliki dana, pertanyaan pertamanya bukan: “Program apa yang bisa memperluas pasar?”
Pertanyaannya adalah: “Apa kewajiban negara terhadap rakyat yang harus ditunaikan berdasarkan syariat?”
Negara akan memastikan kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya terpenuhi. Negara juga mengelola kekayaan alam sesuai ketentuan syariat. Kekayaan yang menjadi milik umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Dengan pengelolaan seperti ini, kekayaan negara benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan umat. Penguasa pun tidak dibiarkan bebas menggunakan harta negara. Mekanisme pengawasan dalam Islam memungkinkan masyarakat melakukan kontrol terhadap kebijakan penguasa melalui Majelis Umat. Adapun berbagai bentuk kedzaliman dan penyimpangan penguasa dapat diperkarakan melalui Mahkamah Mazhalim. Dengan demikian, penggunaan harta negara memiliki rambu-rambu syariat sekaligus mekanisme pengawasan.
Saatnya Memilih Sistem yang Menyejahterakan
Program rekening massal semestinya menjadi momentum bagi umat untuk melihat persoalan secara lebih mendasar. Persoalannya bukan sekadar rekening Rp50 ribu. Bukan pula semata-mata soal efektif atau tidaknya bansos. Persoalan utamanya adalah paradigma negara dalam mengurus rakyat. Apakah rakyat akan terus diposisikan sebagai pasar dalam sistem kapitalisme? Ataukah rakyat akan ditempatkan sebagai amanah yang wajib diurus dan dilindungi oleh negara?
Islam telah memberikan jawabannya. Negara dalam Islam wajib menjalankan fungsi riayah. Penguasa wajib mengurus rakyat berdasarkan syariat. Harta negara dikelola sesuai ketentuan Allah Swt. dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk memperluas kepentingan pemodal. Karena itu, umat membutuhkan perubahan yang lebih mendasar. Bukan sekadar mengganti program atau memperbaiki teknis administrasi, tetapi mengganti paradigma yang menjadikan kepentingan kapital sebagai orientasi.
Sudah saatnya umat kembali kepada sistem Islam secara kaffah. Sistem yang menjadikan syariat Allah sebagai landasan kehidupan dan menjadikan penguasa sebagai raa'in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rakyat yang dipimpinnya. Sebab, kelak bukan hanya rekening yang akan diperiksa, tetapi juga untuk apa harta rakyat digunakan dan bagaimana penguasa mengurus amanah tersebut di hadapan Allah Swt.
Wallahu a'lam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar