OPINI
Ratusan Anak Palestina Ditahan, di Mana Suara Para Pemimpin Dunia Muslim?
Oleh: Yuni Ummu Zeefde
(Ibu Rumah Tangga)
TanahRibathMedia.Com—Berdasarkan laporan Palestinian Center for Prisoners' Advocacy dalam artikel Kompas.com (28-8-2026), otoritas Israel menahan sekitar 370 anak Palestina di penjara-penjara seperti Megiddo dan Ofer sebagai bagian dari penangkapan rutin di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dengan 276 anak di antaranya ditangkap sepanjang semester pertama tahun 2026.
Hingga awal Agustus 2026 tercatat lebih dari 9.400 warga Palestina mendekam di dalam penjara-penjara Israel. Laporan tersebut menekankan bahwa penangkapan terhadap anak-anak kini bukan lagi kejadian terpisah, melainkan telah menjadi praktik yang intensif dan berulang dalam kampanye penertiban militer di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Situasi ini kian diperparah oleh penerapan sistem administrative detention (penahanan administratif), yang memberi wewenang hukum bagi otoritas Israel untuk menahan warga sipil termasuk anak-anak tanpa proses peradilan, dakwaan resmi, maupun batas waktu yang jelas, di mana mereka kerap ditempatkan dalam kondisi penahanan yang keras tanpa akses yang memadai terhadap fasilitas medis dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, militer Israel tercatat telah melakukan penangkapan terhadap lebih dari 50.000 anak-anak Palestina di bawah umur sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967. Kepala unit penelitian organisasi tersebut, Abden Nasser Farawneh, mengungkapkan bahwa proses penahanan terhadap anak-anak tidak ada bedanya dengan orang dewasa, di mana mereka kerap ditangkap di tengah malam dan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikologis selama masa penahanan (Antara News, 29-4-2019).
Jelas sekali apa yang dilakukan zionis Israel terhadap anak-anak Palestina ini merupakan penghancuran pondasi sosial. Anak-anak menjadi target penahanan melalui intimidasi ini yang mengakibatkan trauma fisik maupun psikologis. Menjadikan penjara sebagai sarana sistematis untuk merusak masa depan anak-anak agar mereka tumbuh tanpa kapasitas pendidikan, bahkan untuk menjadi seorang pemimpin akan kehilangan jiwanya.
Dengan menjadikan anak sebagai sasaran penangkapan, penjajah melakukan pemerasan emosional kepada para orang tua agar melepaskan perlawanan, berhenti berunjuk rasa, atau bersikap kooperatif demi keselamatan buah hati mereka. Anak-anak yang dibesarkan dalam suasana trauma penjara diharapkan kehilangan kepercayaan diri dan semangat juang saat dewasa. Secara siyasah, hal ini merupakan upaya mendepolitisasi generasi muda Palestina agar tumbuh dalam ketakutan, apatisme, dan ketergantungan penuh pada kekuasaan okupasi. Intimidasi berbasis penahanan anak-anak ini mengekspose ketimpangan kekuasaan dalam panggung geopolitik global.
Memenjarakan anak-anak secara sistematis meruntuhkan nilai dasar keadilan dan melanggar etika peradaban, menjadikan tindakan okupasi tersebut sebagai bentuk kekejaman yang membatalkan segala bentuk klaim legitimasi moral maupun hukum rezim penjajah. Eksploitasi kekuasaan militer untuk menindas anak-anak yang tak berdaya merupakan bentuk penyalahgunaan hukum untuk melegitimasi penindasan terstruktur.
Negeri-negeri Muslim mengadopsi sistem negara-bangsa (nation-state) pasca-kolonial yang memecah solidaritas keumatan menjadi kepentingan nasional yang sempit (national self-interest). Batas-batas geopolitik modern membuat negara-negara Muslim bertindak pasif dan mengutamakan stabilitas rezim, atau kepentingan ekonomi domestik masing-masing dibandingkan membela keadilan bagi warga Palestina. Munculnya gelombang normalisasi hubungan diplomatik dan ekonomi antara beberapa negara Arab/Muslim dengan otoritas okupasi menunjukkan terjadinya pergeseran prioritas politik. Langkah pragmatis ini secara tidak langsung melemahkan posisi tawar diplomasi Islam, memecah barisan koalisi, dan memberi ruang imunitas bagi rezim penjajah untuk terus melanjutkan penahanan anak-anak, tanpa takut mendapat sanksi nyata dari dunia Muslim.
Banyak penguasa di negeri-negeri Muslim terikat oleh aliansi militer, kebergantungan ekonomi, dan bantuan politik dari negara-negara penyokong utama rezim kolonial. Keadaan subordinasi politik ini melumpuhkan kemandirian mengambil keputusan tegas seperti penggunaan instrumen embargo energi, penutupan jalur perdagangan, atau pemutusan hubungan diplomatik yang sebenarnya bisa menjadi tekanan efektif, untuk membebaskan para tahanan politik.
Sikap pasif dan sekadar mengeluarkan retorika kecaman tanpa tindakan konkrit memperlihatkan krisis legitimasi moral. Isu ketidakmampuan diplomasi dan pergeseran fokus geopolitik di kawasan tersebut juga disinggung dalam pembahasan Normalisasi Arab-Israel Terhambat Gara-Gara Netizen Indonesia, yang menjelaskan bagaimana tekanan opini publik serta respons masyarakat luas, memengaruhi dinamika politik regional terkait isu Palestina.
Islam melarang keras pembunuhan terhadap wanita, anak-anak, dan masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam peperangan, bahkan dalam situasi perang sekalipun. Rasulullah SAW secara eksplisit berpesan dalam berbagai riwayat untuk tidak membunuh anak-anak dan wanita.
Penyerangan yang menimpa anak-anak Palestina dikategorikan sebagai kezaliman yang wajib dihentikan.
Seorang Imam atau penguasa seharusnya memiliki wewenang penuh terhadap pergerakan militer komando pertahanan dan deklarasi perang. Hal ini untuk mencegah kekacauan dan pergerakan tanpa koordinasi yang merugikan umat. Menyadarkan penguasa di negeri-negeri Muslim berarti mendorong mereka untuk menggunakan kapabilitas politik, diplomatik, ekonomi, hingga militer guna melindungi jiwa yang terancam.
Negara mampu menekan secara internasional untuk memutus hubungan diplomasi, atau menggalang koalisi pertahanan. Serta memberikan bantuan finansial, logistik, dan medis secara masif untuk menyokong kehidupan warga Palestina. Dan yang dilakukan harus terus menyuarakan kebenaran, menyebarkan edukasi, dan melawan narasi kezaliman di media massa serta forum publik. Karena Islam memandang umat Muslim sebagai satu tubuh. Rasulullah saw. bersabda bahwa jika satu bagian tubuh merasa sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakannya. Kemudian menyadarkan umat tentang penderitaan sesama Muslim adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar dan bentuk pemenuhan kewajiban ukhuwah.
Dalam ajaran Islam, segala bentuk penindasan, intimidasi, dan perampasan hak adalah haram. Allah Swt. melarang perbuatan dhalim sebagaimana disebutkan dalam Hadits Qudsi:
"Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kedhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi." (HR. Muslim)
Oleh karena itu umat tidak boleh merasa lemah atau gentar ketika menghadapi tekanan lawan.
"Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman." (TQS. Ali 'Imran: 139)
Palestina memiliki kedudukan khusus dalam Islam karena di dalamnya terdapat Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam dan tempat terjadinya peristiwa Isra Mi'raj. Membela Al-Aqsa dan tanah Palestina dari pendudukan serta intimidasi merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi seluruh umat Islam, baik melalui dukungan moral, diplomasi, kemanusiaan, maupun bentuk pembelaan sah lainnya.
Perjuangan melawan penindasan tidak boleh padam karena Islam memberikan janji bahwa kebenaran pada akhirnya akan mengalahkan kebatilan. Sikap pantang menyerah adalah wujud dari keyakinan bahwa janji Allah Swt. tentang kemenangan dan keadilan bagi orang-orang yang terzalimi adalah nyata. Wallahu a'lam bishowab.
Via
OPINI
Posting Komentar