OPINI
Karhutla: Jejak Panjang Kegagalan Pengelolaan Hutan
Oleh: Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Karhutla yang melanda sebagian besar wilayah Kalimantan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memakan korban jiwa. Sepekan terakhir, seorang anak 11 tahun di Puruk Cahu, Murung Raya, Kalteng meninggal karena sesak napas yang dipicu kabut asap. Bocah penderita asma itu sempat dirawat di RSUD setempat sebelum akhirnya tidak tertolong. Sebelumnya, awal Agustus 2026, seorang pengendara motor bernama Taufik Hidayat, 26, juga tewas kehabisan oksigen setelah terjebak asap pekat di Jalan Poros Sungai Pelang-Tumbang Titi, Ketapang, Kalbar (detik.com, 4-9-2026).
Asap karhutla di Kalimantan kini telah melintasi batas negara hingga ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, memaksa ratusan sekolah di negara tetangga membatalkan pembelajaran tatap muka. Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat". Filipina bahkan mewajibkan warganya memakai masker dan membatasi aktivitas luar ruangan.
Malaysia dan Brunei sepakat membawa masalah karhutla ke meja ASEAN. Langkah ini mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 26/2014. Sayangnya, menurut pakar Hukum Internasional, tindakan tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu dan belum serius menangani karhutla di dalam negeri.
Karhutla dipandang tidak bisa lepas dari persoalan tata kelola. Para ahli menyoroti tiga akar masalah, yakni penataan ruang yang belum rapi, pengawasan di lapangan yang belum efektif, dan dorongan ekonomi yang memicu pembukaan lahan secara ilegal. Karena itu, bencana asap ini dianggap sebagai cerminan dari tantangan pengelolaan lingkungan yang masih harus dibenahi.
Privatisasi Hutan: Ketika Hutan Menjadi Komoditas
Setiap tahun ceritanya sama. Begitu asap mengepul, negara sibuk memadamkan. Armada dikerahkan, personel diturunkan. Sayangnya, itu hanya di permukaan. Di dalamnya, tata kelola hutan yang memihak korporasi tetap jalan.
Ijin konsesi hutan terus diberikan. Sementara logika perusahaan hanya satu, mencari keuntungan. Alhasil, keselamatan rakyat dan kelestarian hutan sering terpinggirkan.
Wajar kalau api padam sekarang, lalu muncul lagi tahun depan. Sebab sistemnya tidak mengalami perbaikan.
Dalam tata kelola saat ini, hutan lebih dipandang sebagai aset ekonomi. Pengelolaan hutan bisa diserahkan kepada pihak swasta dengan tujuan utama mengejar pertumbuhan dan keuntungan. Akibatnya, fungsi hutan sebagai ruang hidup bersama dan paru-paru bumi jadi terabaikan. Hutan pun dilihat seperti barang dagangan.
Kondisi ini membuka peluang bagi segelintir pihak untuk mendapat akses dan keuntungan dari pembukaan lahan. Ketika hutan diperlakukan seperti komoditas, maka kebakaran sering dianggap sebagai "risiko biasa" yang harus diterima demi keuntungan.
Negara sejatinya memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan. Konsep _raa'in_ menuntut adanya upaya terbaik, pencegahan sedini mungkin, dan keberpihakan pada keselamatan warga.
Namun jejak panjang karhutla yang berulang setiap tahun adalah cermin nyata dari kegagalan sistem pengelolaan saat ini. Pemadaman yang reaktif, privatisasi hutan demi keuntungan, dan lemahnya penegakan hukum telah membuktikan bahwa pendekatan sekuler-kapitalistik tidak mampu menyelesaikan persoalan di akar. Selama hutan masih diposisikan sebagai komoditas dan keselamatan rakyat dinomorduakan, maka Karhutla akan terus berulang.
Islam Melindungi Rakyat dan Menjaga Kelestarian Lingkungan
Islam menetapkan bahwa negara memiliki kedudukan sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat yang wajib menjalankan amanah secara maksimal. Dalam konteks karhutla, prinsip ini meniscayakan komitmen negara untuk melakukan upaya terbaik dalam penyelesaian bencana. Tanpa menimbang efisiensi anggaran sebagai hambatan utama.
Negara berkewajiban mengalokasikan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur penunjang seperti sistem peringatan dini, armada pemadaman, dan kanalisasi gambut. Dengan demikian, penyelesaian karhutla diposisikan sebagai tanggung jawab struktural negara, bukan sebagai persoalan teknis yang dapat ditunda.
Dalam hierarki kebijakan publik, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas tertinggi dalam setiap langkah penanganan karhutla. Negara wajib menjamin terpenuhinya hak dasar warga atas udara bersih dan kesehatan, sehingga jatuhnya korban sakit akibat ISPA maupun kematian dapat dihindarkan.
Fokus kebijakan tidak boleh bergeser pada kerugian ekonomi maupun sekedar mengejar pencitraan. Upaya evakuasi, distribusi masker, layanan kesehatan gratis, dan informasi publik yang transparan perlu dilakukan. Sebagai bentuk manifestasi nyata dari negara yang menempatkan nyawa rakyat di atas segala pertimbangan lain.
Usaha pencegahan harus menjadi poros utama strategi penanggulangan karhutla. Hal ini mensyaratkan perubahan mendasar dalam rezim kepemilikan hutan. Mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak dapat diprivatisasi dan dieksploitasi secara komersial tanpa kendali. Privatisasi hutan terbukti membuka ruang bagi pembukaan lahan berisiko tinggi.
Selain itu, negara wajib menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi. Melalui sanksi yang bersifat tegas dan menjerakan. Kombinasi antara penataan ulang tata kelola dan penegakan hukum ini menjadi prasyarat untuk memutus siklus karhutla yang berulang.
Dengan demikian, darurat karhutla hari ini menuntut keberanian untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Hanya dengan kembali pada sistem yang menempatkan ketaatan pada Allah dan tanggung jawab negara sebagai porosnya. Persoalan lingkungan seperti karhutla dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali. Wallahu'alam bishshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar