OPINI
Krisis Energi: Rakyat Dijepit, State Bargaining Runtuh
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Jeritan rakyat kembali membumbung tinggi dari jazirah Sulawesi Selatan. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG 3 kg yang melanda Kota Makassar serta berbagai wilayah sekitarnya telah melumpuhkan denyut nadi kehidupan masyarakat. Antrean mengular di SPBU hingga stasiun pengisian tak lagi terhitung puluhan meter, melainkan mengular hingga berkilometer-kilometer selama sepekan terakhir (Republika.co.id., 10-9-2026).
Kondisi darurat energi ini memaksa sektor pendidikan dan pemerintahan melumpuhkan aktivitas fisiknya: sekolah dan perkuliahan dialihkan menjadi dalam jaringan (daring), sementara para pegawai diperintahkan bekerja dari rumah (work from home) demi menekan mobilitas. Gelombang kemarahan publik tak terbendung; kelompok mahasiswa, pengemudi ojek online, buruh, hingga organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran mengepung Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Tragedi kelangkaan energi ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi atau gangguan pasokan sesaat. Ini adalah cermin telanjang dari kelalaian sistemik dan khianatnya paradigma penguasa dalam mengelola hajat hidup orang banyak.
Akar Masalah: Sekularisasi Pengelolaan SDA dan Birokrasi Berbisnis
Kelumpuhan aktivitas masyarakat akibat krisis BBM dan LPG ini adalah akibat langsung dari penerapan sistem Kapitalisme-Sekuler. Dalam kacamata sistem yang memisahkan agama dari tata kelola negara ini, sumber daya alam (SDA) dan energi tidak lagi dipandang sebagai milik umum yang wajib dikelola demi kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai komoditas bisnis yang mengejar untung-rugi semata.
Pertama, Paradigma Pedagang dalam Pengurusan Rakyat.
Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme ber-sikap tak ubahnya seorang pedagang (corporate state). Fungsi ri’ayah (pengurusan dan pelayanan) dicabut dan digantikan oleh prinsip profitabilitas. Kebijakan subsidi BBM dan LPG yang selama ini dijadikan tameng seolah-olah negara berbelas kasih, sejatinya hanyalah mekanisme semu. Subsidi dipandang sebagai "beban anggaran", sehingga pengurangannya atau pembatasan kuotanya kerap dilakukan tanpa memedulikan penderitaan rakyat kecil.
Kedua, Privatisasi dan Liberalisasi Sektor Energi.
Akar kesalahan mendasar terletak pada pelanggaran syariat berupa penyerahan penguasaan kekayaan alam kepada korporasi swasta maupun asing melalui skema privatisasi. Ketika kepemilikan SDA dialihkan dari publik ke tangan segelintir kapitalis, kedaulatan energi negara runtuh. Negara kehilangan kendali penuh atas produksi, pasokan, dan penetapan harga. Akibatnya, ketika rantai pasok global bergejolak atau skema komersial terganggu, rakyatlah yang dijadikan korban pertama.
Kelangkaan ini terbukti menghambat produktivitas nasional, mematikan mata pencaharian rakyat kecil seperti pengemudi ojek dan pedagang UMKM, serta merusak tatanan pendidikan generasi muda.
Solusi Islam Kaffah: Mengembalikan Energi untuk Kesejahteraan Umat
Islam sebagai din yang sempurna menghadirkan tata kelola energi yang sangat adil, mandiri, dan menyejahterakan melalui mekanisme syariat yang dijalankan oleh Khilafah Islamiyyah.
1. Kedaulatan Kepemilikan Umum atas SDA
Dalam Islam, seluruh cadangan minyak bumi, gas alam, serta sumber energi lainnya dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-'ammah). Penguasa atau korporasi tidak boleh memilikinya secara privat. Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23082)
Berdasarkan dalil ini, negara Khilafah wajib mengelola seluruh tambang minyak dan gas secara langsung. Seluruh hasilnya dikembalikan secara utuh kepada rakyat dalam bentuk pasokan energi yang murah, berkualitas, dan mudah diakses, atau berupa fasilitas publik gratis seperti pendidikan dan kesehatan.
2. Fungsi Negara Sebagai Penanggung Jawab Utama (Ra'in)
Negara dalam sistem Islam diwajibkan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok warga negara per individu, termasuk kepastian pasokan energi untuk penggerak kehidupan sehari-hari. Khilafah tidak boleh berhitung rugi-laba dalam melayani rakyatnya. Rasulullah saw. menegaskan:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus (ra'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
3. Penghapusan Skema Bisnis Berbasis Subsidi
Dalam sistem Islam, ketersediaan BBM dan LPG bukan diberikan dalam kerangka "subsidi" yang sewaktu-waktu bisa dicabut, melainkan hak mutlak rakyat atas kepemilikan SDA mereka sendiri. Negara membangun infrastruktur penunjang, kilang, dan rantai distribusi nasional yang tangguh tanpa bergantung pada diktat korporasi asing.
Allah Swt. mengingatkan agar harta dan sumber daya tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja:
"...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (TQS. Al-Hashr [59]: 7)
Sudah saatnya umat bersatu meninggalkan sistem kapitalisme sekuler yang menyengsarakan dan kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Hanya dengan sistem itulah kedaulatan energi yang sejati dan Kesejahteraan rakyat dapat terwujud nyata.
Wallaahu a’lam bishshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar