OPINI
Korupsi ‘Bangku Kuliah’: Saatnya Mengembalikan Amanah Pendidikan sesuai Islam
Oleh: Najwa Nazahah
(Aktivis Remaja)
TanahRibathMedia.Com—Kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ia bersama sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025–2026. KPK mengungkap adanya dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Bahkan, sejumlah kursi mahasiswa diduga diperjualbelikan dengan nilai Rp50 juta hingga Rp500 juta, sementara satu kursi Fakultas Kedokteran disebut mencapai Rp650 juta (news.detik.com, 18-8-2026).
Persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada satu fakultas. KPK menyebut dugaan transaksi juga menyasar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum. Dari 2.527 kuota jalur mandiri sarjana tahun tersebut, sedikitnya 73 kuota diduga telah dikondisikan untuk diperjualbelikan. KPK bahkan kemudian menilai jalur mandiri PTN sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa yang paling berisiko mengalami penyimpangan (timesindonesia.co.id, 22-8-2026).
Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pencarian ilmu yang menjunjung kejujuran, integritas, dan keadilan. Namun, ketika akses menuju bangku kuliah dapat ditentukan oleh kemampuan membayar, pendidikan kehilangan kedudukannya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan masyarakat dan berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan.
Persoalannya bukan semata-mata adanya individu yang menyalahgunakan jabatan, tetapi juga bagaimana pendidikan tinggi ditempatkan dalam paradigma yang semakin dekat dengan logika pasar. Ketika akses, fasilitas, dan peluang pendidikan berkaitan erat dengan kemampuan ekonomi, ruang terjadinya transaksi dan penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin terbuka.
Kondisi tersebut menunjukkan paradoks pendidikan dalam sistem kapitalisme. Di satu sisi, pendidikan disebut sebagai jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, pendidikan dikelola dalam tekanan efisiensi, pembiayaan, kompetisi, dan kebutuhan pendanaan institusi. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi dapat semakin berjarak antara mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dan mereka yang tidak.
Kasus dugaan jual beli kursi Unsoed menjadi gambaran betapa berbahayanya ketika posisi pendidikan sebagai hak dan amanah bergeser menjadi objek transaksi. Pendidikan akhirnya bukan hanya menghadapi persoalan korupsi individu, tetapi juga problem sistem yang memungkinkan kepentingan materi masuk ke ruang yang seharusnya dijaga dengan integritas.
Islam memandang pendidikan sebagai kewajiban bagi setiap individu muslim sebagaimana dalam hadits berikut:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir no. 3913)
Hadis ini menunjukkan, pendidikan adalah kewajiban sehingga perlu dijamin pemenuhannya bagi seluruh rakyat. Pendidikan tidak boleh menjadi barang dagangan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Di sinilah Islam membentuk sistem komprehensif. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses seluruh rakyat, sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan amanah. Rasulullah saw. menegaskan tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya melalui sabdanya:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah akan menempatkan pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara, bukan sekadar sektor yang dikelola berdasarkan kepentingan ekonomi. Negara memastikan akses pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan membayar, sekaligus membangun mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pengkhianatan amanah, suap, dan korupsi.
Dengan demikian, kampus tidak menjadi ruang transaksi untuk memperoleh kursi, melainkan tempat membentuk generasi berilmu, berkepribadian Islam, dan memiliki integritas. Inilah pendidikan yang tidak hanya mengejar gelar dan pekerjaan, tetapi membangun manusia yang memahami bahwa ilmu merupakan amanah dari Allah swt. dan jabatan merupakan pertanggungjawaban yang kelak akan dimintai hisab.
Via
OPINI
Posting Komentar