OPINI
Darurat LGBT Akibat Benturan Standar Hukum
Oleh: Bellamia S.A., Amd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Indonesia dinilai gamang dalam menghadapi isu LGBTQ. Di satu sisi negara menjunjung nilai agama, di sisi lain harus mempertimbangkan hak asasi manusia dan komitmen internasional. Mengapa kondisi ini terjadi?
Fenomena LGBTQ di Indonesia berkembang seiring arus globalisasi, media digital, dan perubahan cara pandang mengenai identitas serta kebebasan individu. Perkembangan ini memunculkan tantangan baru bagi negara maupun masyarakat.
Dikutip dari MUI digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Begitu juga dengan pemberitaan dari bbc.com bahwa Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi sorotan karena memasukkan klausul "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai kategori ancaman negara nonmiliter.
Posisi Hukum Indonesia
Indonesia sendiri dipandang belum memiliki aturan khusus mengatur LGBTQ secara menyeluruh. Berbagai regulasi menunjukkan negara melindungi hak dasar setiap warga negara, tetapi pada saat yang sama mempertahankan norma agama dan moral dalam sejumlah kebijakan. Akibatnya, arah kebijakan sering dianggap belum konsisten.
Ada tiga faktor utama yang saling berkaitan dan membuat negara berada di posisi yang sulit, yaitu:
a. Nilai Agama
b. Hak Asasi Manusia (HAM)
c. Politik dan Hubungan Internasional
Ketiga nilai ini memiliki pengaruh yang sama sama kuat di Indonesia. Sehingga pemerintah dituntut menyeimbangkan antara kewajiban konstitusi, nilai-nilai agama masyarakat, stabilitas politik dalam negeri, dan komitmen terhadap hukum internasional.
Ketika berbagai sumber nilai dijadikan dasar penyusunan kebijakan secara bersamaan, negara akan kesulitan menentukan satu standar yang konsisten. Dalam pandangan Islam, kondisi tersebut muncul karena negara tidak menjadikan satu standar hukum yang tunggal. Ketika agama ditempatkan hanya sebagai salah satu pertimbangan di antara berbagai sumber nilai lainnya, lahirlah apa yang dalam Islam dipandang sebagai konsekuensi dari sekulerisme.
Mengapa Islam Tidak Gamang?
Berbeda dengan sistem hukum Indonesia, Islam menetapkan syariat sebagai satu-satunya sumber pembuatan hukum. Karena itu, dari perspektif Islam tidak terdapat dilema dalam menentukan sikap terhadap persoalan ini.
Dalam pandangan Islam, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang syariat. Islam tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang menjaga fitrah manusia melalui pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Dari nash-nash syara dihasilkan hukum yang diterapkan oleh institusi negara terhadap pelaku LGBTQ. Di sisi lain, Islam menempatkan pencegahan melalui pembinaan akidah, keluarga, pendidikan, dan masyarakat sebelum penegakan hukum dilakukan dalam institusi Negara.
Umat adalah Amanah sekaligus Korban Sekulerisme
Fenomena LGBTQ tidak seharusnya hanya dipandang sebagai penyimpangan perilaku sebagian individu. Dalam Islam, setiap manusia memang bertanggung jawab atas pilihan yang diambilnya. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa pemikiran, lingkungan, dan sistem kehidupan memiliki pengaruh besar terhadap terbentuknya cara pandang seseorang. Karena itu, maraknya fenomena LGBTQ perlu dibaca lebih dalam sebagai salah satu manifestasi dari dominasi sekulerisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai standar benar dan salah. Selama negara masih berusaha mempertemukan berbagai standar yang berbeda dalam satu kebijakan, kegamangan tersebut akan terus muncul. Dari sudut pandang Islam, solusi tidak hanya terletak pada perubahan regulasi, tetapi juga pada penerapan syariat secara menyeluruh serta pembinaan umat yang berkesinambungan.
Umat—terutama generasi muda—terus-menerus berhadapan dengan pemikiran yang dibentuk melalui media, pendidikan, hiburan, dan budaya populer. Mereka tidak hanya menghadapi godaan perilaku, tetapi juga serangan terhadap cara berpikir dan standar kehidupan yang mereka yakini. Hal inilah yang berdampak pada kehidupan umat yang seakan bergerak tanpa arah yang benar.
Semakin menjauh dari sumber dan standar yang Allah berikan yakni Islam. Maka dari itu, setiap muslim perlu menyadari dan tidak membiarkan hal ini terus menerus mempengaruhi umat. Karena umat amanah yang Allah titipkan kepada kaum muslim untuk dibina, dijaga, dan diarahkan menuju pemahaman Islam yang sahih.
Oleh karena itu, fenomena LGBTQ hendaknya menjadi bahan muhasabah bagi setiap muslim. Setiap muslim memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga umat maupun masa depannya. Kewajiban ini adalah konsekuensi bagi muslim sebagai hamba Allah sebagai khalifah di muka bumi. Menyepelekan atau mendiamkan fenomena ini merupakan sikap abai yang seharusnya tidak terjadi bagi setiap insan yang menjadikan Allah sebagai Tuhan yang satu.
Sebagai khalifah di muka bumi artinya setiap muslim bertanggung jawab terhadap penjagaan kehidupan di dalamnya. Setiap keputusan yang diambil dan sikap yang ia pilih apapun dampaknya terhadap bumi dan kehidupan didalamnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, termasuk dalam kondisi darurat LGBTQ ini.
Namun, masih cukup banyak kaum Muslim yang belum menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut. Kesadaran untuk mengambil peran dalam menjaga kehidupan sesuai tuntunan Allah dan turut mengemban dakwah masih perlu terus dibangun. Bahkan, untuk memahami Islam secara lebih menyeluruh, terkadang masih ada anggapan bahwa hal itu cukup menjadi tugas para asatidz. Padahal, setiap Muslim juga perlu terus belajar dan memahami ajaran Islam secara sempurna dengan segala kemampuannya.
Tidak cukup sampai di situ, muslim sebagai pengemban dakwah tidak hanya sekadar menjelaskan hukum Islam mengenai suatu persoalan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran di tengah umat bahwa keadilan, perlindungan terhadap fitrah manusia, dan penjagaan masyarakat secara menyeluruh hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan, termasuk dalam institusi negara. Inilah tugas mulia seorang mukmin sepenuhnya berorientasi pada penyelamatan umat karena Allah Taala.
Wallahualam bisawab.
Sumber:
https://mui.or.id/baca/berita/mui-siapkan-naskah-akademik-ruu-pidana-lgbt-dorong-masuk-prolegnas-untuk-jerat-pelaku (28 Juni 2026) https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5yzzpjjrklo.amp (6 Juli 2026)
Via
OPINI
Posting Komentar