OPINI
Bintan Terbakar, Tata Kelola Dipertanyakan
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Api yang membakar hutan dan lahan bukan hanya menyisakan tanah hangus. Di balik asap yang mengepul, ada ekosistem yang rusak, udara yang tercemar, anggaran yang terkuras, serta rasa aman masyarakat yang ikut terbakar. Karena itu, saat karhutla terus berulang dan wilayah terdampaknya semakin luas, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan siapa yang memadamkan api. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa api terus memiliki ruang untuk muncul dan meluas?
Di Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar. Hingga awal September 2026, tercatat 163 kejadian karhutla di Bintan dengan luas lahan terbakar mencapai 592,58 hektare. Secara keseluruhan, Kepri mencatat 488 kejadian dengan total lahan terdampak 792,25 hektare (Hariankepri.com, 10 September 2026).
Angka tersebut tidak semestinya hanya dibaca sebagai statistik kebencanaan. Hampir tiga perempat dari luas karhutla Kepri yang tercatat itu berada di Bintan. Artinya, ada persoalan serius yang perlu dibedah dari hulu sampai hilir. Memang, tim gabungan BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat telah turun ke lapangan untuk memadamkan titik api. BPBD Kepri juga mengimbau masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah serta segera melaporkan titik api atau asap (hariankepri.com, 10 September 2026).
Langkah tersebut penting. Namun, pemadaman hanyalah respons setelah api muncul. Jika negara terus berada dalam pola api muncul, petugas datang, api dipadamkan, lalu menunggu kejadian berikutnya, maka masalah karhutla tidak pernah benar-benar selesai.
Jangan hanya Mengobati Gejalanya
Karhutla memang dapat dipengaruhi kondisi cuaca, kekeringan, aktivitas manusia, maupun faktor ekologis. Karena itu, tidak tepat jika seluruh kejadian langsung diarahkan kepada satu penyebab. Namun, berulangnya kebakaran dengan dampak yang semakin luas seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola hutan dan lahan.
Inilah titik persoalannya. Negara tidak cukup hanya menyediakan mobil pemadam, personel, dan peralatan ketika kebakaran telah terjadi. Mitigasi harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Pemetaan kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, patroli rutin, pengelolaan lahan gambut, ketersediaan sumber air, jalur akses pemadaman, edukasi masyarakat, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan lahan harus berjalan sebagai satu sistem. Sebab kebakaran yang berulang menunjukkan bahwa kemampuan memadamkan api tidak otomatis berarti kemampuan mencegah bencana.
Jika tata kelola sumber daya alam masih membuka ruang bagi eksploitasi yang lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan keselamatan ekologis, maka negara akan terus berada dalam posisi sebagai pemadam kebakaran. Rakyat menanggung asap dan kerusakan, sementara keuntungan ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dinikmati oleh pihak tertentu.
Di sinilah kritik terhadap kapitalisme menjadi relevan. Dalam paradigma yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan sumber daya, hutan dan lahan mudah dipandang sebagai aset ekonomi. Nilai ekologis dan fungsi sosialnya dapat tersisihkan ketika kepentingan investasi menjadi pertimbangan dominan.
Padahal, hutan bukan sekadar tanah yang bisa dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Hutan adalah bagian dari sistem kehidupan. Kerusakannya dapat memengaruhi udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan keselamatan manusia.
Islam Menempatkan Negara sebagai Raa'in
Islam memiliki perspektif berbeda tentang kekuasaan. Negara tidak dibentuk sekadar untuk membuat regulasi, memungut pajak, lalu bertindak setelah masyarakat terkena dampak. Penguasa memiliki kewajiban mengurusi rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan prinsip penting: kekuasaan adalah amanah. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pemerintahnya, tetapi juga atas keselamatan masyarakat yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Prinsip tersebut sangat relevan dengan karhutla. Negara tidak boleh menunggu masyarakat menjadi korban baru kemudian bergerak. Negara justru harus membangun sistem yang membuat kemungkinan terjadinya bencana dapat ditekan semaksimal mungkin.
Teladan kepemimpinan seperti ini dapat dilihat pada Umar bin Khattab ra. Ia dikenal melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi rakyat dan sangat takut jika ada rakyat yang terlantar sementara dirinya memegang amanah kepemimpinan. Spiritnya jelas: pemimpin harus mengetahui keadaan rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terlindungi. Maka, dalam perspektif Islam, mitigasi bukan pekerjaan tambahan setelah program utama selesai. Mitigasi merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga kemaslahatan rakyat.
Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Islam juga memberikan prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam fikih Islam. Sumber daya yang memiliki fungsi luas bagi masyarakat tidak semestinya dikuasai segelintir orang sehingga manfaatnya hanya berputar pada kelompok tertentu.
Dalam konstruksi politik ekonomi Islam, sumber daya alam yang masuk kategori kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Negara bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik yang bebas menjadikannya komoditas untuk kepentingan kelompok tertentu. Prinsip ini penting diterapkan dalam tata kelola hutan dan lahan. Negara harus memastikan pemanfaatan kawasan tidak merusak fungsi ekologis dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat demi kepentingan ekonomi.
Jika ada pihak yang terbukti membakar atau melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan kuat atau lemahnya posisi ekonomi pelaku.
Solusi Tidak Berhenti di Pemadaman
Bintan membutuhkan kebijakan yang bergerak dari reaktif menuju preventif. Pemerintah harus memperkuat sistem peringatan dini, pemetaan kawasan rawan, patroli terpadu, pengawasan pemanfaatan lahan, penyediaan sumber air dan infrastruktur pemadaman, serta memastikan setiap wilayah rawan memiliki rencana mitigasi yang benar-benar operasional.
Pada saat yang sama, tata kelola hutan dan lahan harus dievaluasi. Jangan sampai negara hanya sibuk memadamkan api, tetapi membiarkan tata kelola yang berpotensi melahirkan persoalan yang sama terus berlangsung.
Masyarakat pun perlu dilibatkan. Imbauan untuk tidak membakar lahan atau sampah harus disertai edukasi, fasilitas pengelolaan sampah, sistem pelaporan yang mudah, dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang harus menaati larangan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan lingkungan.
Karhutla Bintan seharusnya menjadi momentum untuk berhenti berpikir bahwa keberhasilan penanganan cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa kuat negara mencegah api muncul, seberapa baik hutan dijaga, dan seberapa serius keselamatan rakyat ditempatkan di atas kepentingan ekonomi.
Sebab hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan. Ia adalah tanda bahwa ada tata kelola yang perlu diperbaiki. Jika negara benar-benar menjalankan fungsi raa'in, maka rakyat tidak cukup diberi perlindungan setelah bencana datang. Mereka harus dilindungi sejak sebelum bencana terjadi.
Bintan tidak membutuhkan siklus yang berulang antara api dan pemadaman. Bintan membutuhkan tata kelola hutan yang menjadikan keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kemaslahatan umum sebagai tujuan utama. Di situlah solusi karhutla tidak lagi sekadar memadamkan api, tetapi memutus akar masalahnya.
Via
OPINI
Posting Komentar