OPINI
Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan Seksual oleh Orang Terdekat
Oleh: Aura Amanda
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Rumah adalah tempat pulang. Namun rumah yang seharusnya jadi tempat pulang itu menimbulkan banyak keraguan. Rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman berubah jadi tempat yang paling menakutkan. Sebabnya tak lain dan tak bukan adalah kejahatan seksual.
Seperti halnya yang terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus kekerasan seksual pada seorang perempuan berisinial IA (22 tahun). Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi sejak korban masih berusia anak hingga remaja. Korban mengalami kekerasan seksual kurang lebih selama sembilan tahun. Pelaku bukan orang asing melainkan ayah kandung dan dua pamannya sendiri.
Yang lebih miris, alih-alih melindungi, sang ibu justru mewajarkan tindakan tersebut. Si Ibu justru bilang tidak apa-apa asal tidak hamil. Dikutip RakyatBekasi (15-7-2026). Sontak pernyataan tersebut menyita perhatian publik. Ketika perbuatan biadab dinormalisasikan oleh ibu kandung korban sendiri, di mana lagi anak bisa berharap perlindungan?
Ini baru terungkap setelah adanya laporan yang kemudian ditangani oleh pihak berwenang untuk proses hukum terhadap para pelaku. Kasus ini bukan kebetulan. Ia adalah cermin retak dan rusaknya fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman, kini justru menjadi tempat pertama terjadinya kekerasan. Orang tua yang seharusnya menjadi penjaga justru berubah menjadi pelaku kejahatan. Anak tidak lagi punya ruang aman untuk bicara. Pernyataan sang ibu adalah bentuk paling nyata dari normalisasi kekerasan. Ketika korban tidak lagi dapat mengadu kepada orang tua di rumahnya sendiri maka ia kehilangan tempat pulang. Lantas, kemanakah tempat aman itu?
Adanya permasalahan kekerasan seksual terjadi bukan tanpa sebab. Ada faktor yang menghantarkan terjadinya permasalahan tersebut. Pertama, dipengaruhi oleh faktor ketakwaan individu. Individu yang takwa akan menjalankan perintah Tuhan-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Orang yang bertakwa senantiasa merasa diawasi oleh Tuhan-Nya, sehingga ia berusaha taat di mana pun ia berada.
Allah dengan tegas berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra: 32)
Bagi orang yang beriman, ayat ini sudah cukup jelas bahwa perbuatan zina adalah perbuatan keji lagi munkar. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan apa yang Tuhan-Nya larang. Dari sini kita dapat lihat, hewan saja masih lebih sayang dan melindungi anaknya. Lalu, bukankah kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri jauh lebih hina dari binatang? Naudzubillah.
Kedua, masyarakat saat ini tengah dibanjiri budaya digital tanpa batas. Dalam genggaman, kita dapat mengakses berbagai hal. Saat ini, dengan mudah kita menjumpai konten pornografi, pergaulan bebas dan candaan seksual bertebaran di media sosial. Dalam situasi seperti ini, semakin memperkeruh faktor mudahnya terjadi kekerasan seksual.
Ketiga, ini juga perkara sistem. Sistem yang gagal melindungi anak dari kejahatan seksual. Selama sembilan tahun menjadi bukti lemahnya deteksi dini. Sistem perlindungan anak yang lemah membuat korban tidak segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Kekerasan seksual akan terus terjadi jika agama dijauhkan dari kehidupan dan menjadikan hawa nafsu sebagai penuntunnya. Maraknya kasus juga didorong oleh budaya kebebasan tanpa batas yang memisahkan agama dari kehidupan. Dengan hidup yang serba bebas, peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan seksual semakin besar.
Dalam Islam, dorongan seksual bukan untuk disalurkan tanpa aturan, tetapi harus diatur melalui syariat agar kehormatan manusia terjaga. Allah telah mengingatkan: "Pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?" (TQS. Al-Jatsiyah: 23)
Dari ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa ketika manusia menolak aturan Allah maka ia menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahan.
Di dalam Islam, keluarga merupakan institusi utama pembentuk generasi. Peran Ayah dan Ibu amatlah penting dalam tumbuh kembang keimanan seorang anak. Keluarga adalah tempat pertama penanaman akidah, akhlak dan perlindungan anak dari kerusakan. Di keluargalah seorang anak dididik untuk menjadi seorang muslim yang taat dan patuh pada Tuhan-Nya.
Peran negara juga menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual. Negara harus hadir dengan menerapkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Termasuk penerapan aturan yang melarang zina dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Dengan diterapkannya aturan yang jelas dan tegas, negara dapat melindungi kehormatan dan jiwa rakyat, serta membangun sistem perlindungan keluarga dan anak yang kuat.
Namun hal itu tidak cukup. Harus ada tiga langkah nyata:
1. Keluarga: Jadikan rumah madrasah pertama. Ajarkan halal dan haram, apa yang Allah perintahkan dan apa yang Allah larang. Jadilah tempat aman untuk mengadu.
2. Masyarakat: masyarakat wajib peduli serta melakukan koreksi terhadap kemungkaran yang terjadi.
3. Negara: menjadi pelaksana hukum Allah agar kemunkaran lainnya tak terjadi.
Sembilan tahun dalam kekerasan seksual adalah kegagalan kita bersama. Cukup sudah. Rumah akan kembali aman ketika iman jadi pagar, masyarakat jadi pengawas, dan negara jadi pelindung. Selama kita masih menjadikan hawa nafsu sebagai penentu benar-salah, maka anak-anak tidak akan pernah benar-benar pulang. Anak-anak berhak atas rumah yang aman dan mengembalikan itu adalah tanggung jawab kita semua hari ini.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar