OPINI
Ruang Aman Anak Masih Sebatas Slogan
Oleh: Husna Kamilah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Anak-anak adalah generasi penerus peradaban. Masa depan sebuah bangsa tercermin dari kondisi generasi mudanya. Sayangnya, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia belum mencerminkan rasa aman yang semestinya mereka nikmati. Hampir setiap waktu publik disuguhi kabar tentang perundungan, kekerasan fisik, maupun pelecehan seksual yang menimpa anak.
Di tengah kenyataan tersebut, pemerintah memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dengan mengangkat tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak. Gagasan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap masa depan generasi. Akan tetapi, ukuran keberhasilan perlindungan anak tentu tidak dapat diukur dari banyaknya kampanye ataupun slogan yang disampaikan. Yang menjadi tolok ukur sesungguhnya adalah kondisi yang dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari.
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak masih sangat besar. Publikasi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang diberitakan Kompas.com (16-7-2026), mencatat peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2026. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menilai persoalan perlindungan anak masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak hanya tampak sedikit di permukaan, sementara banyak kejadian lain yang tidak pernah terlaporkan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan hadir di berbagai ruang kehidupan.
Persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kegagalan individu semata. Kekerasan lahir dari lingkungan yang membentuk cara pandang manusia. Ketika masyarakat dibangun di atas asas sekularisme, agama diposisikan sebatas urusan pribadi. Akibatnya, ukuran baik dan buruk bergeser mengikuti kepentingan manusia. Kebebasan dipuja, sedangkan aturan Allah Swt. perlahan disingkirkan dari kehidupan.
Dampaknya semakin nyata di era digital. Anak-anak hidup di tengah arus informasi tanpa batas. Berbagai konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga budaya permisif dapat diakses hanya dalam hitungan detik. Ruang digital yang semestinya menjadi sarana belajar justru berubah menjadi ruang yang membentuk pola pikir liberal. Tidak sedikit anak yang akhirnya kehilangan sensitivitas terhadap kemungkaran karena terbiasa melihatnya setiap hari.
Di sisi lain, kapitalisme melahirkan persoalan yang tidak kalah serius. Beban ekonomi membuat banyak keluarga kehilangan kesempatan mendampingi anak secara optimal. Masyarakat pun semakin individualistis sehingga enggan terlibat dalam persoalan sosial di sekitarnya. Negara akhirnya lebih banyak disibukkan dengan penanganan setelah kejahatan terjadi daripada membangun sistem yang mencegah lahirnya kejahatan. Akibatnya, benteng perlindungan anak yang seharusnya berdiri kokoh justru rapuh di setiap lapisannya.
Islam memandang perlindungan anak sebagai amanah besar yang tidak boleh diserahkan kepada individu semata. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh keamanan. Rasulullah ï·º bersabda:
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepala negara dalam Islam berfungsi sebagai raa'in sekaligus junnah, yakni pengurus dan pelindung masyarakat. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui penerapan syariat secara menyeluruh sehingga setiap kebijakan berorientasi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.
Negara membangun sistem pergaulan yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan, mengawasi media agar tidak menjadi sarana penyebaran kemaksiatan, serta memastikan pendidikan berlandaskan akidah Islam. Keluarga pun diarahkan menjadi madrasah pertama bagi anak. Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (TQS. At-Taḥrīm [66]: 6)
Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga anak tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga memastikan mereka tumbuh dalam keimanan dan akhlak yang benar.
Islam juga tidak membiarkan kejahatan berlalu tanpa hukuman yang memberikan efek pencegahan. Allah berfirman:
"Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa." (TQS. Al-Baqarah [2]: 179)
Penegakan hukum yang tegas bukan bertujuan membalas dendam, melainkan menjaga kehidupan agar masyarakat terlindungi dari kejahatan yang berulang.
Hari Anak Nasional semestinya menjadi ajang evaluasi, bukan sekadar seremoni tahunan. Anak-anak Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kampanye tentang ruang aman. Mereka membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar menjaga mereka sejak dari akar persoalan. Selama sekularisme dan kapitalisme tetap menjadi fondasi kehidupan, berbagai ancaman terhadap anak akan terus bermunculan. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah, negara akan menjalankan fungsinya sebagai raa'in dan junnah, sehingga setiap anak dapat bertumbuh dalam lingkungan yang aman, terjaga kehormatannya, serta memperoleh masa depan yang diridai Allah.
Via
OPINI
Posting Komentar