OPINI
Saat AI Menjawab Agama, Siapa yang Layak Dipercaya?
TanahRibathMedia.Com—Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk pengetahuan agama. Kini, tidak sedikit generasi muda yang memanfaatkan AI untuk menanyakan hukum Islam, tafsir ayat, hingga persoalan fikih. Kementerian Agama menilai fenomena ini sebagai konsekuensi perkembangan teknologi. Meski demikian, AI hanya dapat dimanfaatkan sebagai sarana pencarian referensi atau penyusun ringkasan informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun sumber utama dalam menetapkan hukum agama.
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa setiap jawaban yang diberikan AI harus diverifikasi. Pasalnya, ilmu keislaman tidak cukup dipahami hanya melalui teks, tetapi juga membutuhkan penguasaan metodologi istinbath hukum, pemahaman terhadap konteks persoalan, serta hikmah dalam penerapannya. Karena itu, persoalan yang memerlukan fatwa tetap harus dikembalikan kepada ulama dan lembaga yang memiliki otoritas keilmuan (Republika.co.id, 2-7-2026).
Dalam pandangan Islam, kehati-hatian tersebut sangat penting. AI tidak menghasilkan pengetahuan secara mandiri, melainkan mengolah informasi yang tersedia menjadi sebuah respon. Sementara itu, sumber data di internet sangat beragam dan tidak seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya. Akibatnya, respon yang diberikan AI berisiko tidak akurat apabila informasi yang dijadikan acuannya tidak valid. Oleh sebab itu, AI tidak layak dijadikan sandaran utama dalam urusan agama, apalagi untuk menetapkan hukum syariat.
Karena teknologi digital bekerja berdasarkan algoritma yang dirancang oleh pengembang serta tunduk pada kebijakan tertentu, AI berpotensi hanya menampilkan informasi yang telah diseleksi sesuai parameter sistem. Kondisi ini tentu berbeda dengan ulama yang berijtihad berdasarkan dalil syar'i semata dan tidak terikat pada mekanisme penyaringan algoritma.
Islam telah menetapkan bahwa sumber hukum berasal dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas yang digali melalui ijtihad oleh ulama yang memenuhi syarat. Seorang ulama yang faqih fid din tidak hanya memahami nash, tetapi juga menguasai kaidah syariat, mampu membaca realitas, serta memiliki rasa takut kepada Allah dalam menyampaikan hukum. Karena itu, fatwa yang disampaikan bukan sekadar hasil analisis, melainkan bentuk amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Teknologi secanggih apa pun tidak memiliki akal, kesadaran, maupun tanggung jawab moral. AI tidak dapat membedakan mana pendapat yang paling kuat berdasarkan ijtihad syar'i sebagaimana dilakukan para ulama. Oleh sebab itu, kedudukannya tidak mungkin menggantikan peran ulama sebagai pewaris para nabi. Allah Swt. telah memberikan petunjuk, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menegaskan bahwa ketika menghadapi persoalan agama, umat Islam diperintahkan merujuk kepada ahlinya, yaitu ulama yang berilmu dan amanah.
Oleh karena itu, perkembangan teknologi hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana pendukung dalam mencari informasi, bukan sebagai pengganti ulama. Dalam persoalan agama dan penetapan hukum syariat, umat Islam harus merujuk kepada ulama yang faqih fiddin, sebagaimana perintah Allah Swt. dalam QS. An-Nahl ayat 43 untuk bertanya kepada ahlinya ketika tidak mengetahui.
Wallahualam bi ashawab.
Rahmah Thayyibah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
OPINI
Posting Komentar