Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Pelecehan Seksual Kampus: Menyoal Rapuhnya Sistem Sekuler
OPINI

Pelecehan Seksual Kampus: Menyoal Rapuhnya Sistem Sekuler

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
19 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Rosmiyati Siregar
(Aktivis Dakwah)

TanahRibathMedia.Com—Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat. Kali ini, menyeret seorang mahasiswa senior Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) yang berinisial CHS. Kasus ini mencuat setelah sejumlah akun Instagram menyebarkan tangkapan layar percakapan mesum yang melibatkan CHS beredar luas di media sosial. Aksi Modusnya dilakukan hampir seragam yakni melalui media sosial, mulai dari mengajak video call sex atau VCS, mengajak check-in, hingga meminta foto intim. Aksi pelecehan seksual berbasis verbal dan elektronik yang dilakukan CHS dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai mahasiswa senior. Korbanya tidak hanya mahasiswa baru tapi juga mahasiswa luar kampus. Pihak USU menyatakan telah menerima pengaduan dari para korban dan berkoordinasi dengan BEM FEB USU, BEM USU, serta Himpunan Mahasiswa Akuntansi. Dari data yang dihimpun oleh Kompas.com melalui rekan korban berinisial RI, ada 60 korban perempuan dan 6 laki-laki (Kompas.com, 10-7-2026).

Kasus ini menambah deretan panjang kasus pelecehan seksusal yang terjadi di dunia perguruan tinggi. Sebelumnya kasus serupa terjadi di kampus nomor satu indonesia yakni UI yang melibatkan 16 mahasiwanya yang kemudian diikuti oleh kampus Indonesia lainnya. Seperti tidak ingin ketinggalan, kali ini kampus nomor satu Sumatra Utara juga mendapat giliran viralnya. Bukan karena prestasinya tapi membuka boroknya dunia pendidikan tinggi kita. Peran strategisnya Perguruan Tinggi adalah menjadi sumber muara ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan serta membangun peradaban cemerlang. Lembaga ini seharusnya mencerminkan karakter orang-orang yang bermartabat. Ketinggian ilmu mereka seharusnya sejalan dengan sikap dan perbuatan yang terpuji, bukan terjebak dalam perbuatan yang tidak bermoral.

Kasus kekerasan dan pelecahan seksual di dunia kampus merupakan kasus yang berulang dan meningkat setiap tahunnya. Menurut komnas perempuan dalam laporan CATAHU 2025. Kasus kekerasan seksual pada perguruan tinggi mencapai 78% dari total kejadian dari 2021-2024. Hal ini menunjukan seperti kasus fenomena gunung es yang sudah terjadi sekian lama, data yang terlihat hanya di permukaannya saja. Jika kita telisik lebih dalam maka angkanya akan jauh lebih fantastik lagi. Ini menandakan adanya Satgas PPKS yang dibentuk di setiap kampus sesuai dengan Peraturan Menteri Dikbudristek No. 30 tahun 2021 tidak lah cukup untuk mencegah dan mengurangi angka kasus kekerasan seksual yang terus berulang. Bagaimana mungkin bisa menjadi solusi jika cara kerja satgas PPKS sendiri berbasis kepada pengaduan. Artinya meski satgas mengetahui adanya korban pelecehan, jika korban tidak melapor, tidak akan ditangani. Penanganannya pun hanya fokus pada pemulihan mental korban setelah terjadinya pelecehan, Sementara pelaku tidak ditindak secara hukum. kekerasan seksual akan tetap tumbuh subur di kampus sekalipun dibentuk satgas. Dari sisi jumlah, sampai dengan Juli 2024 sudah ada 125 kampus negeri yang membentuk satgas PPKS. Namun, banyaknya satgas yang dibentuk belum juga mampu menurunkan angka kekerasan seksual. Terlebih satgas PPKS hanya menangani aspek permukaan saja, tidak menelusuri akar masalah kekerasan seksual yang terus berulang untuk kemudian diselesaikan sehingga tercipta lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan seksual.

Akar masalah dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual, terletak pada konsep-konsep kehidupan yang lahir dari hukum itu sendiri. Penyebab utama kekerasan seksual adalah akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Pemisahan agama dari kehidupan menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan nyaris tanpa batas. Sistem ini telah melahirkan pemikiran liberal dengan jaminan kebebasan berekspresi yang telah menggiring generasi bergaya hidup hedonis, individualis, dan pragmatis serta mengikis ketakwaan individu, sehingga generasi tidak mampu membedakan perbuatan yang baik dan buruk. Setiap orang diberi kebebasan mempertontonkan auratnya, sedangkan setiap mata lelaki diberi kebebasan untuk melihatnya. Prilaku liberal diperparah dengan peran media yang mempertontonkan adegan yang merangsang syahwat, seperti iklan dan film. Situs-situs yang tidak edukatif ini dengan mudah diakses kapan dan di mana saja, hingga tergerak melakukan perbuatan tidak senonoh. Tentu fakta ini tidak hanya terjadi di perguruan tinggi. Nyaris di setiap komunitas masyarakat mudah kita temukan kasus serupa. sistem hari ini tidak memiliki langkah preventif dan terarah untuk menangkal berulangnya kasus pelecehan seksual.

Belum lagi sanksi yang tidak memberi efek jera. Merujuk pada Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Untuk pelecehan seksual yang bersifat fisik, sanksinya beragam. Mulai dari penjara selama 4-12 tahun atau denda Rp50 juta-Rp300 juta. Lebih dari itu, perguruan tinggi dapat memberikan sanksi yang sifatnya sanksi administrasi ringan berupa teguran tertulis dan permintaan maaf (Pasal 14 ayat 2) sampai sanksi berat, yaitu pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (Pasal 14 ayat4). Namun, sanksi seperti ini tidak akan mampu menjerakan, mencegah dan menyelesaikan masalah kekerasan seksual dan tidak mampu memberikan perlindungan kepada perempuan dari tindak kekerasan seksual. Akhirnya, besar peluang kasus serupa terus bermunculan di perguruan tinggi. Sanksi ini juga tidak akan bisa mengganti trauma korban akibat pelecehan seksual dan pelaku masih berpeluang melakukan hal serupa.

Aturan Islam mampu melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Perlindungan itu dilakukan secara preventif maupun kuratif. Secara preventif, Islam mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui penerapan sistem pergaulan Islam dan sistem Pendidikan. Dalam sistem sosial Islam interaksi hubungan laki-laki dan Perempuan diatur secara terpisah. Interaksi keduanya hanya dalam keperluan syar’I seperti ibadah haji dan jual beli dan tetap menjaga kehormatan mereka seperti menutup aurat secara sempurna bagi perempuan dan menundukan pandangan. Islam juga melarang berkhalwat. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

Sistem media dalam Islam menyiarkan hukum-hukum Islam dan kebaikan. Aturan ini menutup semua celah terjadinya perzinaan Dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan produktif. Amar makruf ditegakkan untuk saling menasihati dalam menjaga kebaikan dan kehormatan laki-laki dan perempuan. Disamping itu, negara Islam menyediakan kurikulum Pendidikan berlandaskan akidah Islam yang berkualitas dengan tujuan membentuk kepribadian Islam dan menguasai ilmu sains dan teknologi yang mengantarkan semua mahasiswa, baik laki-laki ataupun perempuan menuntut ilmu yang berhubungan dengan kehidupan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Nizhamu al-Islam hlm. 132.

Untuk perlindungan kuratif, islam akan menerapkan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kekerasan seksual. islam menerapkan sistem sanksi bagi pelaku pelecehan seksual sesuai dengan jenis perbuatannya. Jika terjadi pemerkosaan, seluruh ulama dan ahli fiqih sepakat bahwa perempuan yang diperkosa tidak akan dijatuhi hukuman zina. Adapun sanksi bagi laki-laki pelaku pemerkosaan, jika korban mempunyai bukti perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki muslim atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia belum menikah dan dirajam hingga mati jika dia sudah menikah (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 7 hlm. 358). 

Sistem sanksi yang tegas ini akan mencegah kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi serta dapat mewujudkan efek jera bagi pelaku dan memastikan terwujudnya keadilan bagi korban sehingga menutup celah adanya kasus serupa. Sudah selayaknya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kaffah sehingga masalah kekerasan seksual akan terselesaikan secara tuntas. 
Wallahu a’lam.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Tanah Ribath Media- Juli 19, 2026 0
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan
Oleh: Ilma Nafiah (Sahabat Tanah Ribath Media)  TanahRibathMedia.Com— Upaya Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat layanan HIV patut diapresiasi se…

Most Popular

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Juli 13, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Juli 13, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us