OPINI
Krisis Amanah Kekuasaan, Potret Buruk Kapitalisme
Oleh: Tsaqifa Nafi'a
(Santri Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—Dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik kembali menjadi sorotan masyarakat. Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan sejumlah lokasi, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, serta aset lain dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus lainnya melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Etik juga diduga menerima setoran rutin dari bawahannya selama beberapa tahun untuk kepentingan tertentu (Liputan6.com, 12-7-2026).
Berulangnya kasus korupsi di berbagai lembaga negara membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Selama akar masalahnya tidak diselesaikan, praktik korupsi akan terus muncul dengan berbagai bentuk dan modus. Lemahnya penegakan hukum juga menjadi salah satu faktor yang membuat koruptor tidak mendapatkan efek jera. Hukuman yang tidak mampu mencegah pelaku lain akhirnya menjadikan korupsi seperti budaya yang terus berkembang.
Maraknya korupsi tidak terlepas dari paradigma kehidupan yang menjadikan materi sebagai orientasi utama. Dalam sistem kapitalisme sekuler, aturan agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, sehingga standar benar dan salah sering kali hanya ditentukan berdasarkan kepentingan manusia. Ketika halal dan haram tidak menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan, maka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan semakin besar.
Selain itu, sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya tinggi juga berpotensi mendorong praktik korupsi. Besarnya biaya untuk mendapatkan jabatan politik dapat melahirkan dorongan bagi sebagian pejabat untuk mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan kekuasaan ketika telah menduduki jabatan. Oleh karena itu, solusi terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan memperbaiki individu, tetapi membutuhkan perubahan paradigma dan sistem. Paradigma materialisme yang menjadikan kekayaan sebagai tujuan utama harus diganti dengan paradigma Islam yang menjadikan ridha Allah sebagai orientasi kehidupan.
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan Allah. Jabatan dalam Islam bukanlah sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, memperkaya diri, atau membuka peluang mendapatkan proyek, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap pencegahan dan pemberian sanksi tegas bagi para pelaku korupsi. Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai syariat. Sistem pemerintahan Islam memiliki mekanisme pencegahan korupsi melalui ketakwaan individu, pengawasan terhadap pejabat, transparansi pengelolaan harta negara, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak akan terwujud hanya dengan menangkap pelaku atau memperbaiki aturan secara parsial. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah menjadi jalan untuk memastikan negara mampu mencegah korupsi sejak dari akarnya melalui sistem pendidikan, ekonomi, dan politik yang berlandaskan syariat Islam. Sebab, solusi hakiki terhadap korupsi bukan sekadar mengganti individu yang melakukan pelanggaran, melainkan memperbaiki sistem yang menjadi penyebab munculnya berbagai kerusakan.
Via
OPINI
Posting Komentar