OPINI
Islam Bukan Sebatas Ibadah Ritual
Oleh: Siti Rofiqoh
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Islam bukan hanya sebatas agama yang di dalamnya hanya berbicara soal ibadah ritual semata, lebih dari itu Islam merupakan agama yang sempurna yang membahas dan mengatur segala aspek kehidupan, dari perkara kecil hingga perkara sebesar mengatur urusan umat dan negara pun diatur oleh Islam. Hanya saja hari ini umat belum mengambil dan menerapkan syari'at Islam itu secara kaffah.
Sistem kepemimpinan dalam Islam sering kita kenal dengan sebutan khilafah, yakni suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Sejak khilafah Utsmaniyah runtuh pada tahun 1924 yang lalu,sudah tidak ada lagi kepemimpinan Islam.
Umat Islam mulai terpecah sudah tidak berada di sebuah naungan yang sama lagi. Mereka hidup di negeri sendiri yang memiliki Sekat-sekat nasionalisme yang tinggi sehingga mereka merasa terpisah satu sama lain.
Mengembalikan kepemimpinan Islam untuk saat ini bukan hanya sekedar anjuran dan ajakan semata tetapi merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin hari ini. Dengan ketiadaan khilafah maka seluruh hukum syara tidak bisa diterapkan secara kaffah.
Salah satu dalil terkait perintah menegakkan kepemimpinan Islam yakni dalam QS An-nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman, taati lah Allah dan Rasul-nya serta Ulil Amri di antara kalian.”
Ayat ini menegaskan kaum muslimin untuk menaati Ulil Amri di antara mereka, yaitu para imam (Khalifah).
Umat ketika dihadapkan dengan persoalan penegakan khilafah, masih banyak yang merasa bingung dan keliru dalam memahami hukum terkait penegakan khilafah ini. Hukum mengangkat Khalifah (kepala negara) termasuk juga dengan menegakkan khilafah tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, di mana mereka sepakat bahwasanya ini dihukumi dengan fardhu, dan menurut pendapat imam atau madzhab yang sahih penegakan khilafah hukumnya fardhu kifayah.
fardhu kifayah itu bisa tetap menjadi fardhu kifayah, dan bisa juga berubah menjadi fardhu ‘ain. Menjadi fardhu ‘ain ketika kewajiban tersebut hanya bisa dikerjakan oleh orang, atau sekelompok orang tersebut. Atau, kemungkinan kedua, tidak ada orang lain, yang ada hanya orang atau sekelompok orang itu. Dalam kondisi seperti ini, hukumnya fardhu ‘ain. Sebabnya, kalau mereka tinggalkan, atau tidak mereka kerjakan, fardhu kifayah tersebut tidak akan terlaksana (alwaie.net, 23-4-2022).
Setelah memahami makna dari fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam, maka seharusnya kita sebagai seorang muslim yang sudah dikenai taklif mengambil langkah dan tindakan dalam perjuangan ini. Penegakan khilafah bukan hanya dibebankan kepada individu atau segelintir orang saja, karena ketika kondisi umat yang semakin merosot dan jauh dari Islam, maka kewajiban menegakkan kembali kepemimpinan Islam menjadi kewajiban setiap kaum muslim. Artinya, dari fardhu kifayah berubah menjadi fardhu ain.
Sementara itu perjuangan yang bisa kita lakukan hari ini adalah, dengan cara berdakwah sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Baginda Rasulullah dahulu. Di sinilah letak urgensi dakwah berbasis Ideologis yang menyerukan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah.
Wallahu'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar