OPINI
Krisis Generasi, Buah dari Sistem Sekuler yang Mematikan Moral
Oleh: Vera Ulva Theana, S.E., CBMT.
(Pemerhati Ibu dan Anak)
TanahRibathMedia.Com—Fenomena keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba, pesta miras, hingga aksi pembunuhan sadis bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa. Ini adalah kegagalan sistemis dari tatanan sekuler yang sengaja menjauhkan agama dari kehidupan publik.
Ketika standar kebahagiaan direduksi hanya pada kepuasan materi dan kesenangan jasmani, maka nilai-nilai moral akan luluh lantak, menyisakan generasi yang cerdas secara intelektual tetapi keropos batin dan kehilangan arah hidup yang hakiki. Sistem pendidikan saat ini hanya berfokus mencetak tenaga kerja untuk kebutuhan pasar kapitalistik, tetapi abai dalam membangun fondasi akidah yang kokoh.
Akibatnya, pelajar tumbuh tanpa benteng pertahanan mental yang kuat. Saat menghadapi tekanan sosial atau konflik pertemanan, mereka cenderung mengambil jalan pintas yang destruktif. Mulai dari pelarian ke zat adiktif hingga tindakan kriminal yang melampaui batas kemanusiaan karena hilangnya fungsi kontrol iman dalam diri mereka.
Fakta Kriminalitas Pelajar
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa anak usia sekolah kini telah menjadi aktor aktif dalam tindak kejahatan berat. Remaja SA (23) dan RR (17) diringkus di Musi Rawas saat sedang melakukan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu pada Sabtu (18-4-2026) dini hari (Tribunnews.com, 19-4-2026). Satpol PP Kota Metro menggerebek rumah kos di Metro Barat dan mendapati tujuh remaja putri sedang pesta minuman keras setelah menerima laporan warga yang resah (Liputan6.com, 20-4-2026).
Selain informasi peredaran sabu dan pesta miras di atas, pembunuhan sadis pun terjadi. Dua remaja YA (16) dan AP (17) ditangkap kepolisian Polres Cimahi karena membunuh seorang siswa SMP berinisial ZAAQ (14) hanya karena motif sakit hati akibat pemutusan pertemanan (Tempo.com, 16-2-2026).
Mandulnya Hukum Sekuler dan Hilangnya Junnah
Kekacauan ini adalah bukti nyata bahwa sekularisme gagal menjaga akal dan nyawa manusia. Dalam sistem ini, negara seringkali bersikap permisif terhadap hal-hal yang merusak moral selama dianggap menguntungkan secara ekonomi. Sanksi hukum yang diberikan pun sering kali tumpul karena terbentur aturan hak anak atau usia di bawah umur, sehingga tidak melahirkan efek jera (zawajir). Hal ini membuat para remaja "berani" melakukan tindak kriminal karena merasa terlindungi oleh celah hukum. Padahal, akar masalahnya adalah ketiadaan standar halal-l dan haram dalam perilaku.
Allah Swt. berfirman, "Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." (TQS. Thaha: 124).
Penghidupan yang "sempit" inilah yang kita rasakan sekarang, krisis generasi yang akut akibat berpalingnya sistem negara dari syariat Allah.
Konstruksi Solusi Islam Kafah
Islam tidak memberikan solusi tambal sulam, tetapi menyeluruh yang melibatkan tiga pilar utama:
1. Peran Keluarga
Orang tua wajib menanamkan akidah Islam sebagai asas berpikir anak sejak dini. Keluarga harus menjadi madrasah pertama yang membentuk kepribadian Islam, di mana anak memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan sekadar takut pada hukuman manusia.
2. Peran Masyarakat
Islam mewajibkan adanya budaya amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak boleh individualis atau abai terhadap kemaksiatan di lingkungannya. Kontrol sosial masyarakat harus kuat untuk memastikan lingkungan pergaulan tetap kondusif dan bersih dari pengaruh narkoba maupun pergaulan bebas.
3. Peran Negara (Sistem Hukum dan Pendidikan)
Pendidikan: Negara wajib menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak pribadi saleh (taat) dan muslih (pemurni lingkungan). Pendidikan diarahkan untuk menjaga akal (hifzhu al-'aql) dan nyawa (hifzhu an-nafs).
Hukum yang Adil: Dalam Islam, sanksi (uqubat) diberlakukan secara tegas bagi siapa pun yang sudah balig. Status "di bawah umur" dalam hukum sekuler sering disalahgunakan. Islam melihat kedewasaan dari sisi biologis dan pemikiran (baligh).
Jika seseorang sudah baligh dan melakukan tindak kriminal (seperti membunuh atau mengedar narkoba), maka ia dikenai sanksi yang berat sesuai syariat tanpa memandang usia kronologis belasan tahun. Hukuman ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelaku dan zawajir (pencegah) bagi orang lain. Hanya dengan kembali pada aturan Islam kafah, nyawa dan masa depan generasi dapat terlindungi. Perubahan sistemis dari sekularisme menuju kedaulatan syariat adalah kebutuhan mendesak agar harapan yang sempat redup dapat menyala kembali dalam naungan keberkahan Allah Swt.
Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar