opini
Sertifikasi Halal dari AS, Demi Kepentingan Dagang?
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai polemik. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR), terdapat poin yang mengatur ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal Amerika Serikat. Pada Pasal 2.9 disebutkan bahwa Indonesia memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal (cnbcindonesia.com, 21 Februari 2026).
Produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya dibebaskan dari kewajiban tersebut. Bahkan pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali untuk kategori tertentu seperti makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi. Indonesia juga disebut tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal.
Merujuk dokumen USTR, setelah kesepakatan berlaku Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri, bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi tambahan.
Di sisi lain, BPJPH menegaskan bahwa produk yang masuk ke Indonesia tetap wajib mengikuti regulasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Respons dan kritik juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk pada standar yang berpotensi melemahkan jaminan halal.
Ekosistem Halal yang Belum Kokoh
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berbagai regulasi turunannya. Namun implementasi ekosistem halal dinilai belum maksimal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS, kekhawatiran muncul bahwa penguatan ekosistem halal nasional akan semakin sulit diwujudkan.
Dalam Islam, halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Produk seperti kosmetik, obat-obatan, kemasan, hingga barang gunaan lainnya juga memiliki dimensi hukum syarak. Karena itu, pembebasan sertifikasi pada sektor-sektor tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis perdagangan, melainkan menyentuh prinsip mendasar keimanan seorang muslim.
Antara Kepentingan Dagang dan Prinsip Keimanan
Kesepakatan dagang tentu memiliki pertimbangan ekonomi, seperti tarif dan akses pasar. Namun ketika regulasi menyentuh wilayah halal-haram, persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang tidak jelas status kehalalannya. LPPOM MUI juga meminta pemerintah tidak tunduk pada tekanan yang berpotensi melemahkan standar halal nasional.
Sebagian pihak menilai bahwa pengakuan terhadap sertifikasi halal dari negara nonmuslim tanpa pengawasan ketat berpotensi membuka perbedaan standar . Apalagi, dalam dokumen USTR disebutkan bahwa Indonesia harus menerima sertifikasi halal dari lembaga AS yang telah diakui tanpa persyaratan tambahan.
Konstruksi Solusi dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, halal-haram adalah prinsip mendasar yang tidak dapat dinegosiasikan. Negara dipandang sebagai ra’in (pengurus) yang wajib menjaga kepentingan umat, termasuk menjamin rakyat dapat hidup dalam ketaatan dan terhindar dari yang haram. Regulasi Islam dalam bidang perdagangan luar negeri menuntut agar seluruh produk yang masuk ke wilayah kaum muslimin memenuhi persyaratan halal sesuai syariah. Ulama sebagai rujukan umat memiliki tanggung jawab menjaga kejelasan standar halal-haram. Umat Islam pun tidak diperkenankan tunduk pada standar yang bertentangan dengan syariah.
Dalam konstruksi politik Islam klasik, institusi khilafah dipandang sebagai entitas yang berfungsi sebagai ra’in wa junnah, pelindung umat dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar. Komoditas impor hanya akan diterima jika sesuai dengan syariah, dan kerja sama tidak dilakukan dengan pihak yang memusuhi umat.
Polemik pelonggaran sertifikasi halal ini bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan menyentuh persoalan prinsip. Apakah kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek, atau pada penjagaan iman dan kepastian halal-haram bagi umat?
Bagi seorang muslim, halal adalah persoalan akidah. Maka wajar jika kebijakan yang berpotensi mengaburkan standar halal memunculkan kegelisahan publik. Di tengah arus globalisasi dan tekanan perdagangan internasional, pertanyaannya kini adalah: apakah kepentingan dagang akan menjadi prioritas utama, ataukah prinsip syariat tetap dijaga sebagai fondasi kebijakan?
Via
opini
Posting Komentar