OPINI
Perjanjian Dagang RI - AS Tanpa Label Halal, Bahaya bagi Umat
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH, MH
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Indonesia-Amerika Serikat (AS) menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang memuat salah satunya mengenai ketentuan yang memungkinkan sejumlah produk asal Negeri Paman Sam tersebut masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi dan label halal. Dalam Pasal 2.9 Perjanjian disebutkan dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS, Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal (CNNIndonesia.com, 23-2-2026).
Kesepakatan ini memicu beberapa respon dari berbagai kalangan. Mufti Mubarok, Ketua BPKN menyampaikan perjanjian dagang ini tidak boleh mengesampingkan hukum nasional, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Liputan6.com, 27-2-2026).
Senada dengan Mufti, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikat halal. Ia berharap pemerintah memberi perlakuan yang setara dan menunjukkan keberpihakan kepada produsen lokal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yanng tidak halal. Ia menyampaikan bahwa jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional (mui.or.id, 21-2-2026).
Respon dari berbagai kalangan dan kekhawatiran terhadap kesepakatan perdagangan ini wajar adanya. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang warga negaranya mayoritas muslim. Seorang muslim, mengkonsumsi makanan yang halal dan toyib merupakan kewajiban. Seperti yang disampaikan oleh Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, makanan yang halal ini merupakan hak agama yang dilindungi oleh konstitusi sehingga negara memiliki kewajiban untuk berupaya melindungi dan menjamin makanan yang beredar merupakan makanan yang halal.
Cuan Menjadi Standar
Munculnya respon berbagai kalangan terhadap pengecualian sertifikat halal bagi seluruh produk asal AS akhirnya pemerintah memberikan klarifikasi dengan menyampaikan bahwa produk dari AS tetap wajib bersertifikat halal. Sedangkan yang ada unsur non-halal nya harus mencantumkan keterangan secara jelas dalam kemasannya. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan label halal dari AS dapat diterima di Indonesia (Republik.co.id, 22-2-2026).
Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menyampaikan bahwa di AS ada badan-badan penyelenggara jaminan produk halal. Diantaranya Halal Transactions of Imaha (HTO), Islamic Services of America (ISA), Islamic Society of the Washington Area (ISWA), dan American Halal Foundation (AHF). Jadi produk-produk yang dikirim ke Indonesia sudah bersertifikat halal versi mereka. sehingga tidak dibutuhkan lagi halal dari Indonesia untuk produk AS tersebut (Republik.co.id, 22-2-2026).
Indonesia yang bermayoritas kaum muslimin sudah seharusnya khawatir dan berhati-hati dengan produk-produk yang akan dikirim dari AS. Salah satu nya dari sisi kehalalannya. Oleh karena, kaum muslimin telah diperintahkan oleh Allah Swt. untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS Al-Baqarah: 168)
Makanan yang halal adalah makanan yang sesuai dengan syariat (yang diperbolehkan) sedangkan baik itu bersih, sehat, higenis dan bergizi. Negara berkewajiban untuk menjamin produk-produk yang halal tersebut. Namun, dengan kondisi saat ini di mana sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim adalah sistem kapitalis yang tidak berstandar kepada halal-haram.
Begitu juga bisnis ala kapitalis tidak berdasarkan halal-haram sehingga apapun bisa dijadikan bisnis selama memberikan keuntungan. Sebab, sistem kapitalis memisahkan agama dari kehidupan. Perjanjian yang dilakukan Indonesia dengan AS yang memberikan peluang produk AS masuk ke Indonesia tanpa label halal merupakan upaya untuk menghasilkan keuntungan semata tanpa mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Sistem Islam Menjamin Kehalalan
Selama negeri ini masih menerapkan sistem kapitalis-sekuler maka kaum muslimin akan terus menghadapi permasalahan dalam kehidupannya terutama masalah jaminan halal dan makanan yang dikonsumsi. Fungsi pengawasan tidak akan berjalan efektif jika permasalahannya belum menyentuh ke akarnya. Masalah ini bersifat sistemik maka butuh solusi sistemik.
Islam merupakan sistem yang mengatur kehidupan dengan standar syariat. Seluruh lini kehidupan telah ditentukan aturannya oleh sang pencipta yakni Allah.Swt. Standar dalam kehidupan yakni halal-haram. Termasuk makanan dan produk-produk lainnya tentu harus terjamin kehalalannya. Dalam sistem Islam, selain ketakwaan individu dan adanya amar ma’ruf dari masyarakat, seorang penguasa (khalifah) bertanggung jawab penuh atas urusan umat. Maka menjaga makanan halal atau produk-produk lainnya merupakan tanggung jawab negara dalam menjaga agama (hifzh ad-din) dan jiwa (hifzh an-nafs). Rasulullah saw. bersabda:
”Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Produk makanan yang diimpor ke wilayah Khilafah akan disaring dan diperiksa kehalalannya sebelum masuk pasar. Khilafah juga tidak akan menjalin kerja sama dagang yang memungkinkan peredaran makanan haram di wilayahnya. Terutama kerja sama dengan negara yang dengan nyata memerangi kaum muslimin seperti Israel dan AS. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah menolak menerima daging yang berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat. Umar Bin Khattab juga menetapkan Qadhi Hisbah yang bertugas mengawasi pasar agar tidak ada kecurangan, penipuan dan penjualan makanan haram atau kadaluarsa.
Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi Daulah khilafah yang akan menjamin produksi dan konsumsi masyarakat dengan standar halal. Sebab hanya pemerintah Islam yang akan menerapkan seluruh syariat di segala lini kehidupan masyarakat dengan ketundukan kepada perintah dan larangan Allah Swt. sehingga turunlah keberkahan dari langit dan bumi untuk seluruh alam.
Via
OPINI
Posting Komentar