OPINI
Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh: Yuyun Maslukhah S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Seorang anak sejatinya pasti menyayangi dan menghormati orang tuanya. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bagi seorang pemuda bernama Ahmad Fahrozi (23) yang tinggal di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. AF tega membunuh ibu kandungnya dengan cara memutilasi dan membakar jasad korban, kemudian menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Hal itu terjadi lantaran pelaku kecanduaan judi online. Dia emosi setelah permintaannya untuk memperoleh uang guna bermain judi online sejenis slot pada sang ibu tidak terpenuhi (metrotvnes.com, 9-4-2026).
Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi sejumlah kasus pembunuhan akibat kecanduan judi online. Fenomena ini diperkuat dengan sejumlah laporan dari berbagai daerah di antaranya, seorang pria di Makassar membunuh sepepupunya karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online (Antaranews.com, 13-4-2026).
Dalam kurun waktu 10 - 13 April 2026, tercatat lebih dari satu kasus pembunuhan dan kekerasan di berbagai daerah akibat kecanduan judi online. Hal ini menunjukkan betapa serius dampak fenomena ini (AstuNews.co.id, 16-4-2026).
Buah Pahit Penerapan Kapitalisme-Sekularisme
Sekularisme yang sejatinya memisahkan agama dari kehidupan, telah menggeser orientasi hidup manusia menjadi semata-mata mengejar kepuasan materi. Dalam paradigma ini, manfaat menjadi standar utama dalam berperilaku. Sedangkan nilai halal dan haram dipinggirkan.
Kondisi ini semakin diperkuat dengan penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang melahirkan kesenjangan sosial. Di mana distribusi kekayaan tidak merata membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Akibatnya, kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan semakin sulit dipenuhi oleh rakyat. Kondisi ini mendorong kepada maraknya tindak kriminal demi uang untuk memenuhi kebutuhan.
Fenomena judol dalam beberapa konteks dinilai sebagai bagian dari perputaran ekonomi. Akibatnya, pemberantasan yang dilakukan cenderung setengah hati. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, sehingga belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Di sisi lain, sanksi yang telah diterapkan belum mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal. Berulangnya kasus judi online menunjukkan bukti kelemahan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini.
Islam Mencegah dari Awal
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dengan menjadikan standar berperilaku yang ditentukan oleh halal dan haram, bukan semata-mata mempertimbangkan manfaat materi. Dari sini, keimanan menjadi benteng utama yang mengarahkan setiap tindakan individu. Dengan iman, mereka akan berbuat sesuai dengan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Sebab, mereka mengimani bahwa perbuatan di dunia akan diminta pertanggungjawaban di akherat kelak.
Pada saat yang sama, sistem ekonomi Islam menetapkan negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat setiap individu per-individu. Melalui pengelolaan kepemilikan umum, distribusi dijaga supaya tidak menumpuk pada segelintir orang, sehingga kesenjangan sosial dapat dicegah.
Allah telah berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, yang artinya: “Supaya harta itu tidak bredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Dan sabda Rasulullah, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
Selain itu, negara Islam yaitu Khilafah hadir di tengah-tengah umat sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Karena itu, praktik yang merusak, seperti judi online tidak cukup dibatasi, melainkan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar ditangani secara persial.
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Negara Khilafah menerapkan (uqubat) sanksi tegas dan memiliki dua fungsi utama yaitu zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan karakter ini, hukuman tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga efektif memutus mata rantai kejahatan, termasuk judol maupun tindakan kriminal lainnya.
“Menegakkan satu hukum hudud lebih baik daripada hujan selama empat puluh malam di suatu negeri.” (HR. an-Nasa’i, Ahmad)
Semua itu hanya dapat diwujudkan ketika negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan, sistem ekonomi yang dikelola secara adil, negara hadir dalam pengayoman penuh, serta sanksi ditegakkan secara tegas. Kerangka tersebut hanya ada dalam sistem Islam atau Khilafah yang menawarkan solusi kaffah (menyeluruh) sekaligus juga mengatasi sejak awal (pencegahan) dari berbagai kerusakan. Wallahu a’lam bishawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar