OPINI
Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Jaminan Kesehatan Masih Tanda Tanya
Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan bahwa ada pilihan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak nonaktif. Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menilai, hal ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Cuci darah bagi pasien gagal ginjal bukan pilihan melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati (detikHealth, 4-2-2026).
Per Februari 2026 ini ada 11 juta peserta PBI mendadak nonaktif keanggotaannya. Pada Juli 2024, sebanyak 7,6 juta peserta PBI juga mengalami penonaktifan dan 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi (BBC.com, 6-2-2026).
Ada 30 laporan pasien yang mengalami pemutusan PBI secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Meskipun beberapa ada yang berhasil dipulihkan setelah melakukan verifikasi data lebih lanjut. Tony menilai, ini ada kegagalan sistemik di Kementerian Sosial, pasien seharusnya tidak menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Resikonya sangat besar ketika pasien cuci darah terlantar, mereka bisa keracunan darah, sesak nafas, hingga kematian.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS ini karena berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi, ini bukti lemahnya sosialisasi. Kebijakan ini berisiko menghambat akses pelayanan kesehatan terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang bergantung pada jaminan kesehatan negara (Tempo.com, 6-2-2026).
YLKI meminta pemerintah menerapkan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan rutin. Pemerintah juga diminta menjamin obat, tindakan medis, dan layanannya kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi dan pembaruan data kepesertaan. Jaminan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait penonaktifan kepesertaan PBI BPJS ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan persoalan ini terkait dengan penyesuaian data yang dilakukan Kemenangan Sosial bukan keputusan sektor kesehatan. Budi juga mengatakan pemerintah tengah membahas solusi lintas kementerian agar layanan kesehatan tidak terganggu, khususnya bagi pasien penyakit kronis.
PBI adalah sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) agar mereka dapat berobat tanpa mengeluarkan biaya.
Penonaktifan ini ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Penyebab penonaktifan ini di antaranya karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bisa juga karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ‘ground checking’ dan verifikasi terbaru Kemensos.
Liberalisasi Layanan Kesehatan
Liberalisasi layanan kesehatan sudah menjadi kesepakatan internasional. Pada 2005 seluruh anggota WHO menandatangani sebuah resolusi soal Universal Health Coverage (UHC) yaitu agar semua negara anggota mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Sistem pembiayaan yang dimaksud adalah asuransi yang melibatkan perusahaan pelat merah dan swasta. Hal ini dianggap penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua orang, tindakan preventif, promotif dan kuratif serta rehabilitasi pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Namun pada faktanya ini adalah kapitalisasi kesehatan dan kental kepentingan bisnis. Penerapan prinsip asuransi dalam pembiayaan kesehatan adalah bentuk negara berlepas tangan dari tanggung jawab. Sementara untuk kasus penonaktifan kepesertaan PBI BPJS ini adalah bukti bahwa belum ada jaminan yang pasti untuk kesehatan rakyat khususnya kelompok miskin. Nasib mereka tidak jelas padahal mereka sangat bergantung dengan PBI BPJS ini. Istilah jaminan kesehatan hanya pemanis, rakyat wajib membayar tiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan meskipun ada PBI untuk sebagian masyarakat miskin pada hakikatnya tetap rakyat yang harus menanggung kesehatan mereka dan sesamanya. Bukan dijamin (ditanggung) oleh negara. Mereka yang sudah membayar pun tidak serta merta mendapatkan layanan yang baik karena fakta di lapangan BPJS masih banyak masalah.
Semua ini buah dari penerapan sistem kapitalis yang standar perbuatan dinilai dari kesenangan dan keuntungan materi. Negara berhitung untung rugi ketika melayani rakyat.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan layanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan segala fasilitas, infrastruktur, dan apa saja yang diperlukan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Negara adalah pelayan dan pelindung rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.
Rasulullah saw. ketika menjadi kepala negara pernah dihadiahi dokter pribadi dari Muqauqis, Raja Mesir. Dokter itu dijadikan Rasulullah sebagai dokter umum untuk semua warganya. Ini adalah bentuk tanggung jawab beliau sebagai kepala negara.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dikisahkan ada serombongan orang dari Kabilah 'Urainah masuk Islam. Kemudian mereka jatuh sakit di Madinah, maka Rasulullah saw meminta mereka untuk tinggal di pengembalaan unya zakat yang dikelola oleh baitulmal di dekat Quba'. Mereka diperbolehkan minum air susu unta sampai sembuh.
Negara Islam juga membangun rumah sakit hampir di seluruh kota di Daulah Islam. Rumah sakit dengan fasilitas yang terbaik seperti rumah sakit Qalaqun di Kairo yang mampu menampung hingga 8000 pasien. Rumah sakit digunakan untuk pendidikan dan riset kesehatan. Rumah sakit ini juga melayani sakit jiwa. Semua rumah sakit di dunia Islam dilengkapi dengan tes-tes kompetensi bagi setiap dokter dan perawatnya, aturan kemurnian obat, kebersihan dan kesegaran udara serta pemisahan pasien dengan penyakit tertentu. Bahkan rumah sakit menjadi favorit bagi para pelancong asing yang ingin merasakan sedikit kemewahan tanpa biaya.
Masih banyak riwayat yang menceritakan bagaimana pemimpin Islam memberikan layanan kesehatan untuk rakyatnya dengan cuma-cuma alias gratis. Sistem administrasi dalam Islam juga sederhana, cepat, dan dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten. Prinsipnya memudahkan, tidak seperti sekarang yang urusan administrasi sangat lama, ribet dan mahal.
Islam juga memiliki data base rakyatnya, sehingga negara memiliki data mengenai kondisi rakyatnya. Ini memudahkan negara dalam melakukan periayahan. Jaminan kesehatan dalam Islam berlaku untuk semua warga negara baik Muslim maupun nonmuslim, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin. Ketika layanan kesehatan tidak ada maka akan menimbulkan bahaya (dharar), dan menghilangkan bahaya adalah tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain di dalam Islam." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Atas dasar ini makan negara akan mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kesehatan bagi rakyatnya. Tidak boleh mengalihkan tanggung jawab ini kepada pihak lain, baik swasta apalagi rakyatnya sendiri.
Untuk membiayai semua itu negara telah memiliki sumber pendapatan yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum seperti sumber daya alam berupa hutan, tambang, dan lainnya. Ada juga yang bersumber dari Kharaj, jizyah, 'usyur, ghanimah, fa'i, dan pengelolaan harta milik negara. Semua sumber ini akan lebih dari cukup untuk memberikan layanan kesehatan secara gratis dan berkualitas. Apalagi negara kita yang memiliki sumber daya alam melimpah tentu akan sangat bisa menjamin layanan kesehatan bagi rakyatnya. Sayang saat ini kekayaan alam kita dikelola dan dinikmati hasilnya oleh segelintir orang, sehingga negara tidak memiliki dana untuk memberikan layanan kesehatan.
Kunci dari keberhasilan negara Islam menjamin kesehatan adalah dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan.
Wallahua'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar