SP
Sekolah Gratis yang Tak Pernah Benar-Benar Gratis
TanahRibathMedia.Com—Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR (10) mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum peristiwa itu, YBR dan siswa lain disebut berkali-kali ditagih uang sekolah sebesar Rp.1,2 juta per tahun (Detik.com, 5 Februari 2026). Fakta ini mengguncang nurani publik: bagaimana mungkin hak dasar anak untuk belajar berubah menjadi beban yang menekan jiwa?
Kasus ini menunjukkan bahwa jargon “sekolah gratis” belum sepenuhnya nyata bagi seluruh rakyat. Di lapangan, pungutan dengan berbagai alasan masih terjadi. Bagi keluarga miskin, nominal jutaan rupiah bukan angka kecil. Ia bisa berarti kebutuhan makan sehari-hari, biaya berobat, atau sekadar bertahan hidup. Ketika tekanan ekonomi bertemu rasa malu dan ketakutan, anak yang masih belia bisa merasa terpojok tanpa jalan keluar.
Lebih dari sekadar persoalan administrasi sekolah, tragedi ini adalah bukti bahwa hak anak atas pendidikan belum benar-benar dijamin negara. Beban biaya yang tak terjangkau berdampak serius, bahkan sampai pada hilangnya nyawa. Negara seharusnya hadir menjaga kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar—pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan—namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian sistemik.
Sistem pendidikan kapitalistik cenderung memosisikan layanan publik sebagai beban anggaran yang harus dibagi dengan masyarakat. Akibatnya, biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung tetap dibebankan kepada orang tua. Pendidikan yang semestinya menjadi hak berubah menjadi komoditas, sementara aksesnya bergantung pada kemampuan bayar.
Dalam Islam, hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum negara. Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua, apalagi yang miskin. Negara wajib menyediakan pendidikan secara layak dan merata sebagai bagian dari tanggung jawab umum terhadap rakyat. Pendidikan termasuk kemaslahatan publik yang pengelolaannya berada dalam struktur administrasi negara.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam dilakukan melalui mekanisme Baitul Mal, sehingga kebutuhan dasar rakyat tidak digantungkan pada pungutan sekolah . Negara juga mengatur perlindungan dan keamanan anak dalam keluarga dan lingkungan sosial, memastikan pengasuhan dan kontrol sosial berjalan baik serta hak-hak dasar anak terpenuhi.
Tragedi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Anak-anak berhak belajar tanpa dihantui biaya. Mereka berhak tumbuh dengan harapan, bukan tekanan. Solusi mendasar bukan sekadar menghapus pungutan sementara, tetapi membangun sistem yang benar-benar menjamin pendidikan sebagai hak publik sepenuhnya—tanpa syarat, tanpa beban, tanpa pengorbanan.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar