OPINI
Damai Palsu di Atas Bom
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Gencatan senjata dan Board of Peace (BoP) kembali ditawarkan sebagai jalan keluar konflik Gaza. Narasi perdamaian digaungkan di forum-forum internasional, seolah menjadi titik terang setelah rentetan agresi dan korban sipil. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Di tengah klaim gencatan senjata, serangan udara Israel kembali menghantam Gaza, menjatuhkan bom yang menciptakan bola api besar dan menewaskan warga sipil (Kompas Tv, 7 Februari 2026). Bahkan sekolah yang menjadi tempat pengungsian pun tak luput dari serangan (CNN Indonesia, 6 Februari 2026). Pelanggaran demi pelanggaran kembali terjadi, memperlihatkan bahwa kesepakatan di atas kertas tak menghentikan deru jet tempur di langit Gaza (CNN Indonesia, 5 Februari 2026).
Realitas ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah gencatan senjata benar-benar dimaksudkan untuk menghentikan perang, atau sekadar jeda taktis untuk mengatur ulang strategi? Dunia tampak terlalu naif mempercayai janji-janji yang diinisiasi Amerika Serikat sebagai mediator utama. Padahal sejarah panjang konflik Palestina menunjukkan bahwa Israel berulang kali melanggar perjanjian, sementara respons internasional cenderung lunak dan penuh kompromi.
Gencatan senjata dan BoP dalam konteks ini terlihat lebih sebagai instrumen politik daripada solusi hakiki. Ia memberi citra bahwa upaya diplomatik telah ditempuh, sekaligus meredam tekanan opini publik global. Namun di lapangan, blokade tetap berlangsung, serangan tetap terjadi, dan penjajahan tidak pernah benar-benar dihentikan. Selama akar masalah—pendudukan dan kolonisasi—tidak disentuh, maka “perdamaian” hanya menjadi istilah retoris.
Lebih ironis lagi, sebagian penguasa negeri-negeri Muslim memilih bersikap hati-hati, bahkan bergabung dalam kerangka BoP dengan alasan menjaga stabilitas kawasan dan mencegah perang meluas. Argumentasi keamanan regional kerap dijadikan dalih untuk tidak mengambil sikap tegas terhadap agresi. Akibatnya, solidaritas politik yang kuat untuk membela Palestina tidak terwujud. Umat menyaksikan paradoks: penderitaan terus berlangsung, sementara diplomasi terus digelar.
Dalam perspektif politik Islam, sikap terhadap penjajahan tidak boleh ambigu. Penjajahan adalah bentuk kezaliman yang harus diakhiri, bukan dinegosiasikan keberlanjutannya. Islam memandang tanah kaum Muslim yang diduduki sebagai wilayah yang wajib dibela. Prinsip ini berbeda dengan pendekatan diplomasi pragmatis yang kerap menempatkan stabilitas politik di atas keadilan.
Sejarah Khilafah menunjukkan sikap tegas terhadap ancaman dan pelanggaran perjanjian. Pada masa Khalifah al-Mu’tasim, ketika seorang perempuan Muslimah dilecehkan di wilayah perbatasan oleh tentara Romawi, respons negara bukan sekadar protes diplomatik. Al-Mu’tasim mengirim pasukan besar hingga menaklukkan Amorium sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan kaum Muslim. Ini bukan tindakan emosional, melainkan perwujudan tanggung jawab negara sebagai pelindung umat.
Contoh lain terlihat pada masa Shalahuddin al-Ayyubi. Setelah Perang Salib dan berbagai pengkhianatan perjanjian oleh pihak lawan, ia tidak menjadikan kesepakatan damai sebagai alat legitimasi penjajahan. Ketika Al-Quds berhasil dibebaskan pada 1187, ia tetap menawarkan perlakuan manusiawi kepada penduduk, namun tanpa menyerahkan kembali kedaulatan kepada penjajah. Perdamaian dalam Islam bukan berarti tunduk pada pendudukan, melainkan menghentikan konflik setelah kezaliman dihentikan.
Dari sini terlihat perbedaan paradigma. Dalam politik global modern, gencatan senjata sering menjadi alat manajemen konflik, bukan penyelesaian akar masalah. Sedangkan dalam Islam, perdamaian sejati hanya tercapai jika kezaliman dicabut dan kedaulatan umat dipulihkan. Karena itu, sikap umat seharusnya tegas dan tidak mudah terbuai narasi “damai” yang tidak menyentuh substansi penjajahan. Zero toleransi terhadap legitimasi pendudukan menjadi prinsip penting. Umat juga membutuhkan kesatuan politik dan kepemimpinan yang kuat untuk menghadapi hegemoni global. Tanpa persatuan dan otoritas politik yang independen, respons akan selalu terfragmentasi dan lemah.
Memahamkan umat dan para penguasa Muslim tentang kewajiban membela wilayah yang dijajah adalah langkah mendasar. Dalam konsep Islam, jihad bukan agresi tanpa tujuan, melainkan mekanisme syar’i untuk melindungi agama, jiwa, dan tanah kaum Muslim dari penjajahan. Penyatuan negeri-negeri Muslim di bawah kepemimpinan tunggal—sebagaimana konsep Khilafah—dipandang sebagai sarana strategis untuk menghadirkan kekuatan politik dan militer yang mampu menghentikan dominasi penjajah.
Gaza hari ini menjadi cermin: selama solusi hanya berputar pada jeda sementara tanpa mengakhiri pendudukan, maka bom akan kembali jatuh setelah kamera dunia berpaling. Perdamaian sejati tidak lahir dari sandiwara diplomasi, tetapi dari keberanian menghentikan kezaliman hingga ke akarnya.
Via
OPINI
Posting Komentar