OPINI
Ramadan Tiba, MBG Tetap Dipacu: Pelayanan atau Proyek?
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama Ramadan 2026. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyatakan, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat (bgn.go.id, 26 Januari 2026). Hal senada ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memastikan program tetap berjalan dengan skema tertentu agar mendukung umat yang berpuasa (Kemenkopangan.go.id, 29 Januari 2026).
Kebijakan ini menuai catatan kritis dari pengamat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian. Ia menilai, pemberian makanan kering berpotensi tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal (Bisnis.com, 16 Februari 2026). Sementara ahli gizi Tan Shot Yen menyarankan agar pemenuhan kebutuhan makan selama puasa lebih tepat diserahkan kepada keluarga masing-masing (Mediaindonesia.com, 15 Februari 2026). Artinya, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini lebih menekankan keberlanjutan operasional dapur program daripada efektivitas pemenuhan gizi.
Ramadan memiliki karakteristik khusus. Pola makan berubah, kebutuhan energi diatur berbeda, dan keluarga biasanya memiliki tradisi pengelolaan makanan sendiri. Jika distribusi makanan kering dilakukan tanpa pengawasan kualitas dan kecukupan yang ketat, risiko kekurangan gizi tetap terbuka. Kebijakan publik seharusnya berpijak pada kemaslahatan nyata, bukan sekadar memastikan roda program terus berputar.
Lalu, apakah MBG sebaiknya tetap berjalan saat Ramadan? Jika ditinjau dari aspek maslahat, program pemenuhan gizi pada dasarnya adalah hal baik, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Namun dalam perspektif syariat Islam, pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip tanggung jawab berlapis dan ketepatan sasaran. Negara tidak boleh memaksakan skema seragam jika kondisi tiap keluarga berbeda. Ramadan bukan sekadar perubahan jadwal makan, tetapi momentum ibadah yang menuntut kebijaksanaan dalam pengaturan konsumsi.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan pertama-tama adalah kewajiban kepala keluarga. Jika tidak mampu, tanggung jawab itu berpindah kepada wali atau kerabat yang mampu, kemudian masyarakat sekitar, dan terakhir negara melalui pengelolaan Baitul Mal. Artinya, negara hadir sebagai penjamin terakhir ketika mekanisme sosial tidak mampu menutup kebutuhan. Negara tidak menggantikan peran keluarga tanpa alasan syar’i yang jelas.
Karena itu, jika MBG tetap dijalankan saat Ramadan, pelaksanaannya harus benar-benar berbasis kebutuhan riil—misalnya difokuskan pada keluarga miskin ekstrem atau anak-anak yang berisiko kekurangan gizi. Distribusinya pun sebaiknya fleksibel, bisa dalam bentuk bahan pangan yang dapat diolah keluarga sesuai kebutuhan sahur dan berbuka, bukan paket seragam yang berorientasi pada target proyek.
Negara dalam Islam diposisikan sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang mengelola amanah dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan pangan tidak boleh dijadikan komoditas politik atau sekadar indikator kinerja. Ia harus murni pelayanan. Anggaran publik yang dikelola melalui Baitul Mal digunakan sesuai skala prioritas dan kebutuhan mendesak, bukan sekadar demi menjaga keberlangsungan program.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata “jalan atau tidak jalan”, tetapi “tepat atau tidak tepat”. Jika MBG benar-benar menjawab kebutuhan rakyat miskin selama Ramadan, ia dapat menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Namun jika lebih bernuansa proyek yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan efektivitas dan maslahat, maka evaluasi menyeluruh adalah langkah yang lebih bijak.
Ramadan seharusnya menjadi momentum refleksi—termasuk refleksi kebijakan publik. Karena pangan bukan sekadar program tahunan, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Via
OPINI
Posting Komentar