OPINI
Privatisasi Tambang dalam Sistem Kapitalis
Oleh: Sofi Kamelia
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Operasional tambang milik PT. Gunung Lagadar Abadi (GLA) di wilayah RW 17, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menuai perhatian publik. Hal ini menyusul viralnya video aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. keberadaan tambang diklaim memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, meskipun berakibat menimbulkan polusi suara (kompas.com, 20-01-2026).
Muncul lagi masalah yang menjadi benturan di tengah masyarakat Bandung yaitu penambangan. Penambangan yang dilakukan PT. GLA (Gunung Lagadar Abadi), telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Bandung. Kita semua tahu, seperti halnya penambangan yang dilakukan di wilayah lain, akan menimbulkan akibat seperti polusi udara, polusi suara, dan bencana ekologis yang merupakan konsekuensi dari adanya penambangan ini. Meski demikian, keberadaan tambang diklaim memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Apakah ini bisa diterima dan dianggap wajar?
Walaupun menuai pro dan kontra, tapi proyek penambangan ini tetap dilakukan karena sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat. Meskipun ada masyarakat yang bisa menerima kondisi tersebut, tetapi hal itu bukanlah legitimasi untuk aktivitas penambangan tersebut. Penerimaan masyarakat terhadap aktivitas eksploitatif tersebut, lebih ke arah karena ada manfaat bersifat materi yang mereka dapatkan. Namun, bila dicermati lebih jauh, madhorotnya tentu jauh lebih besar dari sekedar rupiah yang tidak seberapa. Saat ini akibatnya mungkin belum terjadi, namun dalam jangka waktu panjang ke depan bencana longsor, banjir, dan lain sebagainya akan terus mengintai.
Kenapa ini bisa terjadi? Inilah buah dari sistem kapitalisme, pembebasan dan pembiaran pihak swasta melakukan penambangan, merupakan tindakan zalim yang menyelisihi hukum syara. Sumber daya alam (SDA) yang merupakan kepemilikan umum adalah milik rakyat, bebas diprivatisasi tanpa adanya pengawasan dari pemerintah. Bahkan pemerintah cenderung membiarkan karena mereka mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.
Dalam sistem kapitalisme, kepentingan bisnis dan urusan cuan jauh lebih utama dan pertama dibanding dengan kemaslahatan manusia. Rakyat yang seharusnya menjadi fokus tanggung jawab pemerintah, malah dipaksa menerima keputusan itu dan dibiarkan menanggung akibatnya. Sebaliknya mereka para pengusaha dan penguasa yang menikmati hasilnya. Ketika para pengusaha bebas mengeruk sumber daya alam semaunya, pemerintah mendapat komisinya. Di sisi lain, masyarakat yang ditekan untuk menanggung resikonya. Pemerintah sebagai pelayan oligarki bukan sebagai pelayan rakyatnya. Karena saat ini negara hanya berperan sebagai regulator saja, tidak terjun langsung mengurusi rakyat. Padahal mereka dipilih sebagai wakil rakyat dengan suara rakyat.
Perbedaan ini sangat jauh dengan pengelolaan sumber daya alam di dalam Islam. Dalam Islam, ada harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, yaitu harta yang tidak boleh dimiliki dan dikuasai individu ataupun swasta. Kepemilikan umum adalah izin dari Allah (yakni hukum syariah) kepada publik atau masyarakat umum untuk secara sama-sama (berserikat) memanfaatkan suatu harta.
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kepemilikan umum berbeda dengan kepemilikan negara. Dalam kepemilikan umum, negara diberi tanggung jawab sebagai pengelolanya dan tidak boleh diberikan kepada siapapun karena negara bukan pemiliknya. Berbeda dengan kepemilikan negara, negara boleh memberikannya kepada individu rakyat dengan pandangan maslahat.
Pada dasarnya hasil pengelolaan umum adalah milik seluruh rakyat, bukan milik sekelompok orang atau partai. Bukan pula hanya milik kaum Muslim saja. Sudah seharusnya negara menggunakannya untuk kepentingan rakyat banyak, baik dengan membagikannya secara langsung atau untuk membiayai dan mensubsidi kebutuhan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dll. Karena itu, hanya Islam yang akan mampu mengelola dan menjaga ekosistem manusia sehingga berdampak maslahat bagi warga.
Wallahu 'alam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar