OPINI
Ketika Penyimpangan Dinormalisasi, Kekerasan Pun Meledak
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Peristiwa tragis di Batam, ketika seorang pria tewas dihantam batu lesung oleh kekasih sesama jenisnya akibat cemburu, kembali menyingkap wajah buram kehidupan sosial hari ini (batamnews.co.id, 18 Januari 2026). Kasus ini bukan sekadar pembunuhan karena emosi sesaat, melainkan akumulasi dari penyimpangan perilaku yang dinormalisasi oleh sistem kehidupan sekular. Ketika penyuka sesama jenis semakin menjamur dan dipromosikan sebagai gaya hidup, maka kerusakan sosial pun tak terelakkan.
Dalam sistem sekular, perilaku menyimpang tidak lagi dipandang sebagai masalah moral dan hukum, melainkan sebagai “hak pribadi”. Negara abai menetapkan standar benar dan salah berdasarkan nilai agama. Akibatnya, masyarakat kehilangan rambu-rambu kehidupan. Hubungan sesama jenis yang jelas-jelas dilarang dalam agama justru diberi ruang hidup, bahkan perlindungan. Padahal, penyimpangan semacam ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan masa depan generasi.
Kasus pembunuhan ini menunjukkan ironi besar: ketika negara gagal mencegah penyimpangan, kekerasan justru muncul sebagai luapan emosi yang tak terkendali. Ini menegaskan bahwa normalisasi penyimpangan tidak melahirkan kedamaian, melainkan konflik, kecemburuan, dan tragedi. Namun, penting ditegaskan bahwa Islam tidak pernah membenarkan main hakim sendiri. Kekerasan massa atau tindakan individu bukan solusi. Justru di sinilah peran negara menjadi sangat krusial.
Sekularisme telah mencabut kesadaran ketuhanan dari kehidupan. Manusia tidak lagi takut kepada Allah, tetapi hanya pada hukum buatan manusia—itu pun jika ada. Ketika standar kebahagiaan diturunkan menjadi kepuasan naluri, maka penyimpangan seksual dianggap wajar. Amar makruf nahi mungkar pun melemah karena masyarakat didorong untuk “tidak mencampuri urusan orang lain”, padahal membiarkan kemungkaran adalah awal dari kehancuran sosial.
Islam memandang perilaku sesama jenis (liwath) sebagai dosa besar dan kejahatan serius. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga fitrah manusia, keturunan, dan ketenteraman sosial. Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai peringatan keras tentang murka-Nya terhadap perilaku sodom yang dilakukan secara terbuka dan sistemik (QS. Al-A’raf: 80–84). Kisah ini bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi peringatan lintas zaman.
Penyimpangan Dihentikan, Bukan Dinormalisasi
Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa negara Islam tidak pernah menormalisasi penyimpangan seksual. Negara bertindak tegas, terukur, dan melalui mekanisme peradilan. Perilaku sesama jenis dikategorikan sebagai kejahatan yang merusak masyarakat, sehingga tidak diberi ruang hidup di tengah umat.
Dalam fikih Islam, pelaku liwath dikenai sanksi berat. Para sahabat Nabi saw. memiliki pandangan tegas terkait hukuman bagi pelaku sodom. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. berpendapat bahwa pelaku liwath dijatuhi hukuman mati karena kerusakan besar yang ditimbulkannya terhadap masyarakat (HR. Abu Dawud). Pendapat ini diambil bukan karena kebencian, melainkan demi menjaga kemurnian fitrah dan keselamatan umat.
Namun, yang harus ditekankan: hukuman tersebut dijatuhkan oleh negara melalui qadhi, bukan oleh individu atau massa. Tidak ada ruang bagi ‘vigilante justice’ dalam Islam. Negara Khilafah memastikan proses pembuktian yang ketat, adil, dan transparan. Jika tidak terpenuhi syarat hukuman hudud, maka qadhi menjatuhkan hukuman ta’zir yang keras dan menjerakan sesuai tingkat bahaya perbuatan (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, At-Turuq al-Hukmiyyah).
Selain penindakan, Khilafah juga menjalankan pencegahan sistemik. Negara menutup semua pintu yang mengarah pada penyimpangan:
• Media disucikan dari propaganda seksual,
• Pergaulan diatur sesuai syariat,
• Pendidikan membentuk kepribadian Islam,
• Amar makruf nahi mungkar dijalankan secara institusional melalui aparat hisbah.
Dengan sistem ini, penyimpangan tidak sempat tumbuh menjadi fenomena sosial, apalagi konflik berdarah seperti yang terjadi hari ini.
Menyelamatkan Generasi, Bukan Sekadar Mengutuk Akibat
Kasus di Batam seharusnya menjadi alarm keras bahwa membiarkan penyimpangan hidup berarti menabung tragedi. Anak-anak dan generasi muda menjadi korban paling nyata dari normalisasi perilaku menyimpang. Islam datang untuk menyelamatkan manusia, bukan sekadar menghukum. Namun, penyelamatan itu harus ditopang oleh sistem negara yang berani menetapkan standar halal–haram, benar–salah, secara tegas.
Selama sistem sekular masih memimpin, selama hukum Allah disingkirkan dari kehidupan, kasus serupa akan terus berulang—dengan pola yang mungkin berbeda, tetapi akar yang sama. Islam dengan penerapan syariat secara kaffah adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan penyimpangan, mencegah kekerasan, dan menjaga kemuliaan manusia.
Via
OPINI
Posting Komentar