OPINI
Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Meningkatnya angka kekerasan dan manipulasi terhadap anak ini tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Sebaliknya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (𝘦𝘹𝘵𝘳𝘢𝘰𝘳𝘥𝘪𝘯𝘢𝘳𝘺 𝘤𝘳𝘪𝘮𝘦). Namun sayangnya, kejahatan luar biasa ini kerap tidak ditangani secara luar biasa pula. Banyak kasus yang berlarut-larut, tidak terselesaikan secara tuntas, bahkan terabaikan setelah sorotan publik mereda. Akibatnya, anak-anak kembali menjadi pihak paling rentan dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025 tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Angka ini menunjukkan bahwa dalam satu peristiwa, sering kali lebih dari satu anak menjadi korban. Ironisnya, kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi justru di tempat yang seharusnya paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Selain itu, berbagai kasus manipulasi anak melalui praktik 𝘤𝘩𝘪𝘭𝘥 𝘨𝘳𝘰𝘰𝘮𝘪𝘯𝘨 juga terus bermunculan dan menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Lebih jauh, terus bertambahnya kasus kekerasan dan manipulasi anak menjadi indikator nyata lemahnya perlindungan negara. Perlindungan yang ada masih bersifat reaktif, bergerak setelah kejadian terjadi, bukan preventif untuk mencegah kejahatan sejak akar. Sanksi yang diberikan pun bersifat administratif, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan gagal mencegah kejahatan serupa terulang.
Lemahnya perlindungan berakar pada paradigma sekuler liberal yang memengaruhi kebijakan negara sekaligus membentuk cara berpikir masyarakat. Juga tak bisa dipungkiri seiring penggunaan internet, dan gim daring oleh anak-anak serta remaja, risiko terjadinya child grooming pun kian tinggi.
Selain itu, dalam paradigma ini agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sementara kebebasan individu sering dijadikan tolok ukur utama. Akibatnya, batasan pergaulan menjadi kabur, kontrol terhadap ruang publik dan media melemah, serta nilai benar dan salah menjadi relatif. Anak pun dipaksa menghadapi realitas yang tidak sesuai dengan fitrahnya, tanpa perlindungan moral dan sistem yang kuat. Gejala ini menjadi persoalan serius karena berlangsung secara tersembunyi dan kerap luput dari pengawasan sejak awal.
Di sisi lain, paradigma sekuler liberal ini juga menjadikan perlindungan anak sebatas urusan hukum formal, bukan tanggung jawab menyeluruh. Anak dipandang sebagai individu bebas yang sejak dini dibiarkan berhadapan dengan dunia dewasa, sementara negara enggan hadir mengatur secara tegas karena khawatir mengganggu kepentingan ekonomi dan pasar. Selama suatu aktivitas dianggap menguntungkan keselamatan anak kerap dikesampingkan. Seolah menjadi konsekuensi yang dimaklumi dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan.
Dalam kondisi seperti ini, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan mendasar. Pertama, Islam tidak membiarkan kejahatan merajalela. Kejahatan terhadap anak dipandang sebagai pelanggaran serius yang harus ditangani dengan sistem hukum yang jelas, tegas, dan adil. Penegakan hukum dalam Islam tidak hanya bertujuan menghukum pelaku (zawajir), tetapi juga mencegah kejahatan (jawabir) agar tidak berulang sekaligus menjadi penebus atas pelanggaran yang dilakukan.
Kedua, Islam mewajibkan negara menjalankan perannya sebagai pelindung (ra'in). Negara bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan kepada anak secara menyeluruh, baik melalui langkah preventif maupun kuratif. Upaya preventif dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah Islam, pengawasan ketat terhadap ruang publik dan media, serta penciptaan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Sementara itu, upaya kuratif diwujudkan melalui pendampingan dan pemulihan bagi anak-anak korban kekerasan dan manipulasi.
Ketiga, dakwah Islam menjadi kunci perubahan yang hakiki. Dakwah diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam, baik di tingkat individu maupun masyarakat. Perubahan paradigma ini penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada solusi parsial, tetapi berlanjut pada perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam
Dengan demikian, maraknya kekerasan dan manipulasi terhadap anak merupakan ancaman serius bahwa perlindungan anak tidak cukup diselesaikan dengan regulasi setengah-setengah. Selama paradigma dan sistemnya masih sekuler, anak-anak akan terus berada dalam posisi rentan. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, perlindungan anak dapat terwujud secara nyata. Di mana secara sistem saling mendukung dan menjaga. Keluarga sebagai pengatur, masyarakat sebagai penjaga, dan negara sebagai fasilitator dan pengendali sistem.
Tanpa sinergi, perlindungan anak akan selalu timpang. Negara yang hanya berperan sebagai regulator tanpa ada sikap politik akan terus tertinggal dari laju kerusakan moral. Sebaliknya, dengan Islam sebagai sistem, perlindungan anak tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga mencegah lahirnya pelaku kejahatan baru.
Wallahualam bissawab
Via
OPINI
Posting Komentar