Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Ketika Marwah Aparatur Negara Runtuh
OPINI

Ketika Marwah Aparatur Negara Runtuh

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
02 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media) 

TanahRibathMedia.Com—Kasus dugaan persetubuhan anak yang melibatkan seorang pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Natuna kembali membuka tabir gelap kehidupan sosial hari ini. Sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat justru diduga melakukan kejahatan yang merusak kehormatan anak dan masa depan generasi (resonansi.co, 20 Januari 2026). Peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu yang “khilaf”, tetapi potret nyata kegagalan sistem dalam menjaga moral aparatur dan melindungi anak-anak.

ASN pada hakikatnya adalah wajah negara. Ia diberi amanah, otoritas, serta fasilitas oleh negara untuk melayani masyarakat. Namun dalam sistem sekular, jabatan publik dipisahkan dari pembinaan iman dan ketakwaan. Profesionalisme direduksi menjadi kepatuhan administratif, sementara akhlak dan tanggung jawab moral dianggap urusan privat. Akibatnya, marwah jabatan runtuh, dan kejahatan justru lahir dari orang-orang yang berada dalam struktur kekuasaan.

Sekularisme menafikan peran agama dalam mengatur pergaulan. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dilepaskan dari hukum syariat atas nama kebebasan individu. Menutup aurat, menjaga pandangan, dan membatasi interaksi dengan lawan jenis dipandang sebagai pilihan personal, bukan kewajiban hukum. Padahal dalam Islam, seluruh aspek kehidupan—termasuk pergaulan sosial—terikat hukum Allah. Ketika aturan ini ditinggalkan, maka penyimpangan bukan lagi anomali, melainkan keniscayaan.

Lebih jauh, sistem sekular bersifat reaktif. Negara baru bergerak setelah kejahatan terjadi. Perlindungan anak sebatas jargon regulatif dan kampanye simbolik, sementara akar masalah—yakni rusaknya sistem nilai—tidak pernah disentuh. Inilah sebabnya kejahatan seksual terus berulang, dengan pelaku yang silih berganti, dari masyarakat biasa hingga aparatur negara.

Islam menawarkan pendekatan yang jauh lebih mendasar. Dalam Islam, urusan pergaulan sosial diatur secara jelas dan mengikat, tanpa pengecualian, termasuk bagi pegawai pemerintahan. Menjaga batasan interaksi dengan non-mahram dan menutup aurat bukanlah pilihan, tetapi perintah Allah yang wajib ditaati. Aturan ini bertujuan menjaga kehormatan individu dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh.

Tujuan syariat (maqashid syariah) salah satunya adalah hifzh al-‘irdh—menjaga kehormatan. Karena itu, Islam menutup seluruh celah yang mengarah pada kerusakan kehormatan sejak dini. Pendidikan, media, lingkungan kerja, hingga kebijakan negara diarahkan untuk menumbuhkan ketakwaan. Dengan sistem ini, individu bukan hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga merasa diawasi oleh Allah dalam setiap keadaan.

Pejabat Menyimpang Tidak Dilindungi karena Jabatan

Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa jabatan tidak pernah menjadi tameng hukum. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., para pejabat negara diawasi ketat, bukan hanya dalam urusan harta, tetapi juga akhlak dan perilaku. Jika seorang pejabat terbukti melakukan penyimpangan yang merusak kehormatan publik, Umar ra. tidak segan mencopot jabatannya dan menyerahkannya ke proses peradilan (Ibnu Sa‘d, Thabaqat al-Kubra).

Dalam sistem peradilan Islam, semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Qadhi memutus perkara berdasarkan bukti syar’i, bukan status sosial atau tekanan politik. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan seksual, ia diproses sebagaimana rakyat biasa—bahkan sering kali lebih tegas karena pengkhianatan amanah (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah).

Perlindungan Hakiki bagi Anak dan Masyarakat

Dalam Islam, hukuman ditetapkan sesuai jenis perbuatannya. Jika persetubuhan dilakukan secara sempurna dan memenuhi syarat zina menurut syariat, maka hudud diterapkan. Bagi pelaku yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan. Sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam hingga meninggal dunia (HR. Muslim).

Namun dalam banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang tidak memenuhi syarat hudud secara teknis, Islam tidak membiarkannya tanpa sanksi. Negara menjatuhkan hukuman ta’zir, yakni hukuman yang ditetapkan qadhi sesuai tingkat bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan. Ta’zir dapat berupa penjara panjang, cambukan berat, pengasingan permanen, bahkan hukuman mati jika pelaku dianggap membahayakan keselamatan masyarakat (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, At-Turuq al-Hukmiyyah).

Khalifah Umar bin Khattab ra. dikenal menjatuhkan ta’zir keras bagi pelaku penyimpangan seksual yang meresahkan masyarakat. Beliau tidak menunggu kerusakan meluas. Ketika suatu perbuatan terbukti mengancam kehormatan publik, hukuman dijatuhkan demi mencegah kejahatan serupa terulang (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah).

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. ketika menolak memberikan keringanan hukuman kepada pelaku kejahatan dari kalangan bangsawan:

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa keadilan Islam bersifat mutlak—tidak tunduk pada jabatan, kekuasaan, atau status sosial.

Negara sebagai Pelindung Kehormatan

Dalam Khilafah, anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga negara. Kejahatan seksual terhadap anak dianggap sebagai kejahatan berlapis: pelanggaran terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan jaminan masa depan melalui sistem ri‘ayah yang menyeluruh.

Inilah yang nyaris hilang dalam sistem hari ini, di mana korban sering kali menanggung trauma berkepanjangan, sementara pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan hukuman yang minim efek jera.

Kasus dugaan persetubuhan anak oleh ASN di Natuna seharusnya menjadi alarm keras. Selama kehidupan diatur oleh sistem sekular yang memisahkan agama dari pergaulan, selama hukum Allah tidak menjadi standar, kejahatan akan terus berulang—bahkan dilakukan oleh aparatur negara.

Islam bukan sekadar nasihat moral, tetapi sistem kehidupan yang menjaga kehormatan manusia secara menyeluruh. Ketika syariat ditegakkan oleh individu, masyarakat, dan negara, maka anak-anak terlindungi, marwah aparatur terjaga, dan keadilan benar-benar terwujud.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Potret Buram Pendidikan Indonesia, Buah Sistem Sekularisme

Tanah Ribath Media- Februari 02, 2026 0
Potret Buram Pendidikan Indonesia, Buah Sistem Sekularisme
Oleh: Fitria Al Askan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Publik dihebohkan kembali pada dunia pendidikan saat ini. Viralnya guru SM…

Most Popular

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Januari 28, 2026
Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Januari 28, 2026
Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Januari 28, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Oktober 02, 2025

Popular Post

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Guru Dikeroyok Siswa, Buah Penerapan Sistem Kapitalis

Januari 28, 2026
Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Cinta Mekar di Balik Tusukan Duri Mawar

Januari 28, 2026
Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Sistem Sekuler Gagal Melindungi Anak: Kekerasan dan Child Grooming Merajalela

Januari 28, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us