SP
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang
TanahRibathMedia.Com—Korban diduga keracunan MBG tercatat mjd 1.242 orang dalam periode 1-13 januari 2026. Bahkan di akhir januari ini korban masih terus berjatuhan seperti yang belum lama terjadi di SMA 2 kudus jateng.
Kepala Dinas Kesehatan Kudus Mustiko Wibowo di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan dinas kesehatan, hingga saat ini, jumlah siswa yang dirawat mencapai 118 orang dan tersebar di tujuh rumah sakit (Kompas TV, 29-1-2026).
Anggaran makanan bergizi gratis kini tengah digugat ke mahkamah konstitusi (MA) karena anggaran tersebut telah mencapai Rp335 triliun pada 2026 atau Rp171 triliun pada 2025. Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), guru honorer, mahasiswa, dan yayasan, karena kekhawatiran terkait sumber pendanaan yang dinilai menggerus anggaran sektor lain.
Sebenarnya yang menjadi Pokok Gugatan (Sumber Dana) adalah dana MBG diambil dari anggaran pendidikan (APBN) yang diwajibkan konstitusi sebesar 20%, menurut para penggugat. Bahkan menurut JPPI, anggaran pendidikan diserap untuk mendanai program MBG sekitar 66% hingga 70%, melebihi anggaran pendidikan APBN yang diwajibkan konstitusi yaitu sebesar 20%. Ini dinilai bisa mencederai konstitusi.
Di lain sisi, kasus keracunan makanan bergizi terus bertambah dan berulang. Namun mirisnya pemerintah sepertinya tidak mengindahkan keluhan rakyatnya dan terkesan ngotot untuk mempertahankan progam tersebut. Alih-alih ingin menjamin gizi generasi, tetapi MBG Justru mengancam kesehatan para peserta didik.
Kebijakan jaminan makanan bergizi gratis, di duga kuat berorientasi proyek daripada jaminan kesejahteraan. Karena di sini terdapat jurang besar antara tujuan normatif MBG dengan anggaran besar MBG. Kita bisa melihat, bahwa MBG tidak fokus pada akar masalah gizi generasi tetapi justru hanya berfokus pada distribusi makanannya saja.
Akar permasalahan gizi buruk di negeri ini adalah, buruknya penerapan sistem kapitalisme yang menciptakan kemiskinan struktural, daya beli rendah dan ketimpangan akses kebutuhan pokok. Pendekatan tambal sulam yang dilakukan pemerintah tidak dapat menyelesaikan masalah, karena pendekatan tersebut hanya mampu memberikan perbaikan sementara tanpa memberikan solusi jangka panjang yang tuntas bagi permasalahan ekonomi sosial masyarakat yang fundamental.
Dalam Islam, negara bertindak sebagai rain wa junnah (pengurus dan pelindung rakyat). Pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme syariat Islam. Negara dalam Islam, akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan menciptakan berjuta lapangan kerja dan memberikan upah yang layak bagi kepala keluarga.
Pemenuhan gizi masyarakat pun terpenuhi, karena distribusi pangan yang dilakukan secara merata dan berkualitas. Harga terjangkau di seluruh wilayah bahkan pelosok desa, sehingga masyarakatnya mudah menjangkaunya.
Selain itu negara juga wajib menjamin layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan rakyatnya tanpa di bebankan iuran yang tinggi. Sehingga fasilitas serta sarana tetap ada dan memadai. Pelayanan pun berjalan optimal.
Wallahu a'lam bish shawab.
Laesih Ummu Al Fatih
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar