SP
Dana Darurat untuk Antisipasi Bencana
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar untuk tahun anggaran 2026. Upaya ini sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman bencana, terkhusus bencana alam hidrometeorologi yang intensitasnya tinggi di Kabupaten Bandung. Fokus utama diarahkan pada mitigasi struktural di titik rawan banjir dan longsor guna meminimalkan dampak kerusakan bagi pelayanan publik (Kompas.com, 27 Januari 2026).
Bandung dikategorikan sebagai wilayah yang rawan bencana, dari mulai banjir hingga longsor. Sebagai bentuk kesiapsiagaan, pemerintah daerah pun menerbitkan surat edaran resmi nomor 300.2.3/155/083/PK/BD terkait Peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan. Isinya, sebagai berikut:
1. Peran aktif aparatur kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan wajib menyusun kajian risiko mandiri dan memantau perkembangan cuaca secara real time.
2. Program edukasi publik terutama masyarakat yang tinggal di kawasan rawan, seperti di kaki gunung, lereng perbukitan, hingga bantaran sungai, diminta untuk lebih waspada.
3. Penyediaan "Tas Siaga Bencana" di setiap rumah tangga.
Di Kabupaten Bandung, bencana banjir dan longsor seakan telah menjadi persoalan yang terus berulang tanpa ada solusi yang tuntas. Meskipun bencana terjadi berulang kali, akan tetapi penanggulangannya tidak pernah optimal dan hanya bersifat reaktif di kala itu terjadi. Di saat adanya upaya mitigasi dan antisipasi bencana, biasanya cenderung berganti topik ke persoalan daerah lain. Di samping itu, kebijakan seperti kegiatan ekonomi dan pembangunan wilayah menjadi kontra produktif.
Dalam paradigma kapitalis sekuler, hal ini pasti tidak akan ada penyelesaiannya. Seharusnya alam dilestarikan demi dimanfaatkan oleh seluruh manusia. Tetapi justru banyak lahan yang dialihfungsikan sebagai pembangunan perumahan dan sebagai lokasi bisnis yang dapat menguntungkan sebagian orang. Tapi sebenarnya lahan tersebut seharusnya dijadikan lahan konservasi untuk meminimalisir bencana.
Dalam hal ini, yang dibutuhkan tiada lain yaitu dengan paradigma Islam karena bisa memberikan solusi yang integral dan menyeluruh. Di mana negara hadir sebagai raa'in dan junnah, maka alam pun akan dikelola sesuai dengan syari'ah. Alam akan dimanfaatkan demi untuk kepentingan umat dan kelestariannya akan diperhatikan.
Masyarakat diberikan edukasi tentang pentingnya mitigasi bencana. Perumahan diatur tentang standar keamanan dan kenyamanannya. Negara akan senantiasa hadir untuk mengatasi bencana dari mulai terjadi hingga kondisi menjadi pulih kembali seperti semula. Allah Swt. berfirman:
"Telah terjadi kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Jadi, tidak ada sistem yang sempurna selain sistem Islam dan tidak ada aturan yang sempurna selain aturan Allah Swt.
Wallahu'alam bissawab.
Lina
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar