opini
‘Child Grooming’, Fakta Lemahnya Perlindungan Anak
Oleh: Nurhy Niha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—E-book Broken Strings yang ditulis Aurelie Moeremans membuka tabir kekerasan anak yang dialaminya. Buku yang menceritakan kisah hidupnya termasuk bagian ‘Child Grooming’ yang dialami Aurelie. Berkaca dari kasus Aurelie kita bisa melihat bahwa kasus kekerasan pada anak telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.
Dikutip dari Kompas.com (15-01-2026), kasus Child Grooming Aurelie memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kak Seto yang mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ada juga Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyentil keras lambatnya respon lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam menangani kasus tersebut secara serius.
Potret pahit bahwa rumah, sekolah, hingga lingkungan sosial yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru berubah menjadi tempat yang mencekam. Anak-anak kita hari ini sedang berada dalam kepungan predator yang siap menghancurkan masa depan mereka kapan saja.
Kejahatan Luar Biasa yang Menghancurkan
Kekerasan pada anak dan praktik child grooming adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Child grooming adalah salah satu bentuk pelecehan seksual pada anak dengan memanipulasi secara perlahan dengan tujuan eksploitasi. Kasus child grooming yang terjadi pada Aurelie belasan tahun lalu masih meninggalkan trauma dan bisa menjadi bahaya laten bagi korbannya.
Meski dampaknya menghancurkan mental dan masa depan korban anak, banyak kasus yang berakhir menguap atau tidak terselesaikan dengan tuntas. Penanganan hukum yang lemah membuat para predator merasa leluasa, sementara korban sering kali dibiarkan berjuang sendirian melawan trauma yang mendalam tanpa keadilan yang nyata.
Reaktif Ketika Viral, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara
Terus bertambahnya jumlah korban kekerasan dan ‘child grooming’ setiap tahun menjadi bukti tak terbantahkan bahwa perlindungan negara sangat lemah. Berdasarkan data KPAI pada 2025, terdapat 2.063 kasus pelanggaran hak anak mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual di lingkungan rumah, sekolah, dan sosial.
Negara terbukti gagal menjalankan fungsinya dalam menjamin rasa aman bagi rakyat. Kebijakan yang ada saat ini terkesan hanya bersifat reaktif, baru sibuk mencari solusi setelah jatuh korban atau setelah sebuah kasus viral di media sosial.
Paradigma Sekularisme dan Pemuja Kebebasan
Masalah ini tidak muncul begitu saja, bagaikan kelinci yang tiba-tiba muncul dari topi pesulap. Paradigma sekularisme dan liberalisme yang mendominasi kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat menjadi penyebab utamanya. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat standar moral menjadi kabur.
Paham liberalisme yang memuja kebebasan, membuat perilaku menyimpang dan konten-konten perusak moral sangat mudah diakses, sehingga kontrol sosial di masyarakat menjadi mati. Kehidupan yang individualis dan manipulasi yang rapi membuat kita sering tertipu para predator ‘child grooming’. Para predator anak yang bersembunyi di balik identitas palsu di media sosial dan game online. Mereka menjalin kedekatan semu untuk memanipulasi pikiran dan perasaan anak-anak kita.
Hukuman Takzir bagi Predator Anak
Dalam Islam kejahatan yang zalim ini harus diputus, tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam memberikan solusi dengan hukum yang jelas dan tanpa kompromi. Negara adalah perisai (junnah) yang wajib menerapkan syariat secara tegas. Pelaku kejahatan terhadap anak harus dijatuhi sanksi (uqubat) yang berat untuk memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun, sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelakunya di akhirat.
‘Child grooming’ ini biasanya berupa tindakan ancaman, tipu daya, atau komunikasi lewat media digital, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah hukuman takzir. ‘Child grooming’ adalah "bibit" menuju kejahatan besar, hakim atau qadi memiliki wewenang penuh untuk memberikan hukuman. Hukuman bisa berupa hukuman fisik, publikasi identitas pelaku, penjara, atau larangan menggunakan alat komunikasi bahkan hukuman yang lebih berat lagi.
Perlindungan Keamanan secara Menyeluruh
Negara wajib memberikan perlindungan keamanan secara menyeluruh kepada setiap warga negara, khususnya anak-anak. Syariah islam mempunyai solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebagai pencegahan dilakukan dengan menutup rapat semua pintu maksiat. Penerapan aturan islam tentang pergaulan laki-laki dan perempuan, menghapus konten pornografi dan tayangan yang merusak mental generasi. Penanaman pendidikan berlandaskan akidah islam dan memperkuat hubungan keluarga sebagai benteng utama seperti tertulis dalam Al-quran surat At-Tahrim ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Untuk langkah penanganan negara hadir menjamin pemulihan total bagi korban dan memberikan sanksi yang tidak pandang bulu kepada pelaku.Islam tidak hanya bicara tentang hukuman. Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa (hifzun nafs). Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan layanan rehabilitasi trauma secara total dan gratis bagi korban. Pemulihan ini dilakukan melalui pendekatan spiritualitas dan pendampingan psikologis agar korban kembali memiliki harga diri dan masa depan yang cerah. Perlindungan ini adalah kewajiban syar'i yang harus dijalankan negara untuk menjaga jiwa manusia.
Perubahan Paradigma melalui Dakwah Islam
Pendekatan islam melalui dakwah dengan mengubah paradigma berpikir masyarakat yang saat ini terjangkit nilai-nilai sekuler-liberal. Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa perubahan masyarakat dimulai dari perubahan pemikiran. Sesuai dengan ayat Al-quran surat Ali-Imran ayat 104:
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar..."
Inilah waktunya membuang cara pandang sekuler yang rusak dan menggantinya dengan paradigma Islam. Kesadaran ini harus berujung pada perubahan sistem secara total, hijrah dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang sanggup memberikan perlindungan hakiki bagi anak-anak.
Khatimah
Fenomena ‘child grooming’ adalah bukti lemahnya perlindungan negara. Menyelamatkan generasi tidak cukup dengan merajut pasal-pasal hukum dan bersikap reaktif ketika viral, tetapi mengganti landasan hidup yang telah kopong. Kembali pada ajaran Islam, maka kehormatan dan keselamatan anak-anak kita akan terjamin sepenuhnya.
Wallahualam bissawab.
Via
opini
Posting Komentar