OPINI
Banjir Tak Pernah Usai, Tata Ruang yang Gagal?
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Banjir kembali mengepung Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia. Air merendam permukiman warga, jalan protokol, hingga fasilitas umum yang seharusnya menjadi pusat aktivitas masyarakat. Peristiwa ini bukan hal baru. Setiap musim hujan tiba, banjir seolah menjadi “tamu tahunan” yang tak pernah benar-benar diatasi secara tuntas.
Media Kompas.id melaporkan pada 23 Januari 2026 bahwa sedikitnya 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta masih tergenang banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Jabodetabek. Dalam laporan lanjutan yang dimuat Kompas.com pada hari yang sama, banjir bahkan meluas ke wilayah yang sebelumnya dianggap aman dari genangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa salah satu penyebab utama banjir kali ini adalah curah hujan tinggi, sehingga dilakukan langkah-langkah seperti modifikasi cuaca dan normalisasi tiga sungai sebagai upaya menekan risiko banjir (Kompas.id, 23 Januari 2026).
Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pendekatan teknis seperti modifikasi cuaca masih diperlukan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem. Namun, langkah tersebut menuai kritik publik karena dinilai sebagai cara lama yang belum menyentuh akar persoalan. Kompas.com pada 23 Januari 2026 mencatat bahwa sejumlah pengamat menilai penanganan banjir Jakarta masih bersifat reaktif dan pragmatis. Sementara itu, Tempo.co dalam artikelnya bertanggal 23 Januari 2026 menegaskan bahwa banjir Jakarta dan Bekasi kembali memperlihatkan rapuhnya sistem pengendalian banjir di kawasan perkotaan yang padat dan sarat kepentingan pembangunan.
Jika dicermati lebih dalam, banjir Jakarta dan kota-kota besar sejatinya adalah problem klasik yang terus berulang. Setiap tahun, narasi penyebabnya hampir selalu sama: curah hujan tinggi, cuaca ekstrem, dan perubahan iklim. Padahal, hujan adalah fenomena alam yang semestinya dapat dikelola jika sistem tata ruang dirancang dengan benar. Persoalan utamanya bukan pada hujan, melainkan pada kekeliruan tata ruang yang membuat lahan tidak lagi mampu menyerap air.
Alih fungsi lahan secara masif—dari kawasan resapan menjadi permukiman, pusat bisnis, dan infrastruktur komersial—telah menghilangkan daya dukung lingkungan. Sungai dipersempit, rawa ditimbun, dan ruang terbuka hijau dikorbankan demi proyek-proyek bernilai ekonomi tinggi. Inilah buah dari paradigma kapitalistik dalam pengelolaan ruang, di mana pembangunan diukur dari nilai investasi dan keuntungan jangka pendek, bukan dari keberlanjutan ekologi dan keselamatan rakyat.
Dalam paradigma kapitalisme, lahan dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga keseimbangannya. Kebijakan tata ruang pun akhirnya lebih berpihak pada kepentingan pemodal ketimbang keselamatan masyarakat luas. Tak heran jika solusi yang ditawarkan pemerintah cenderung teknokratis dan instan, seperti normalisasi sungai atau modifikasi cuaca, tanpa keberanian melakukan koreksi mendasar terhadap pola pembangunan yang eksploitatif.
Islam memandang persoalan tata ruang dan lingkungan dari sudut pandang yang sangat berbeda. Dalam Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi, yakni pengelola yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam, bukan perusaknya. Tata kelola ruang dalam Islam harus memperhitungkan dampak lingkungan secara serius karena alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan bagian dari ciptaan Allah yang memiliki hak untuk dijaga.
Pembangunan dalam Islam tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik semata, melainkan kemaslahatan umat jangka panjang. Setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan apakah ia membawa maslahat atau justru mafsadat bagi manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, Islam melarang segala bentuk pengelolaan yang menimbulkan kerusakan (fasad) di muka bumi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Sejarah peradaban Islam, khususnya pada masa Khilafah, menunjukkan bahwa tata ruang kota dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan ekologis. Kota-kota Islam klasik memiliki sistem drainase yang baik, ruang hijau yang memadai, pengaturan pemukiman yang tidak merusak aliran air, serta pembatasan eksploitasi lahan demi menjaga kelestarian lingkungan. Tata ruang tersebut tidak hanya memikirkan kenyamanan manusia, tetapi juga keberlangsungan seluruh makhluk hidup.
Dengan prinsip ini, pembangunan dalam Islam akan melahirkan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin), bukan musibah yang berulang setiap tahun. Banjir tidak dipandang sebagai keniscayaan, tetapi sebagai tanda adanya kesalahan manusia dalam mengelola bumi. Selama paradigma kapitalistik masih menjadi dasar kebijakan tata ruang, selama itu pula banjir akan terus menghantui kehidupan perkotaan.
Karena itu, solusi hakiki atas banjir berulang bukan sekadar teknologi cuaca atau proyek normalisasi, melainkan perubahan paradigma pembangunan. Islam menawarkan paradigma tersebut—paradigma yang menempatkan keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan ketaatan pada hukum Allah sebagai fondasi utama tata kelola ruang. Tanpa perubahan mendasar ini, banjir akan terus datang, dan rakyat akan terus menjadi korban dari kegagalan tata ruang yang sistemik.
Via
OPINI
Posting Komentar