OPINI
Kekerasan dan Pembunuhan Merajalela, Butuh Solusi Sempurna dan Menyeluruh
Oleh: Dewi Puspita Sari
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Indonesia tidak baik- baik saja. Banyak masalah demi masalah yang datang, terutama kasus kekerasan dan pembunuhan yang banyak terjadi. Menurut data Simfoni Kementerian PPA tahun 2025 ada 1.254 kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Provinsi Banten (data sampai dengan 15 Desember 2025). Dengan jumlah kasus tersebut, Banten di urutan 8 tertinggi nasional dari 38 provinsi di Indonesia (bukabanten.co.id, 16-12-2025).
Perempuan dan anak-anak kerap menjadi sasaran karena dianggap pihak lemah yang tak berdaya. Fenomena pembunuhan ekstrim yang terjadi di masyarakat mengindikasikan lemah mental yang semakin akut.
Tatanan Kehidupan Liberal dan Sekuler
Paradigma negara yang dibangun berbasis demokrasi, kapitalisme, liberal, sekuler menghasilkan tatanan sosial yang bebas dan menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Jadilah negara kehilangan fungsinya sebagai perisai yang melindungi rakyatnya dari ancaman. Negara gagal menjamin keamanan jiwa rakyat. Terbukti maraknya kekerasan hingga pembunuhan yang merata terjadi di setiap wilayah menjadi bukti ketiadaan pelindung.
Meski telah dibentuk berbagai lembaga seperti Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah, peraturan, undang-undang dan sanksi kekerasan dan penghilangan nyawa. Aparat penegak hukum juga sering terlibat dalam kasus-kasus kekerasan bahkan pembunuhan, membuat Instansi yang sakral melindungi jiwa menjadi tempat berbahaya. Kekerasan dan pembunuhan yang terjadi sering dipicu faktor ekonomi, emosi, dendam, dan peran media digital.
Ini menjadi bukti bahwa faktor penyebab kekerasan dan pembunuhan didukung oleh banyak hal. Yakni penerapan sistem sekuler kapitalisme sebagai akar masalah karena kapitalisme membuat pola pikir yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh segala sesuatu, gaya hidup hedonistik yang mendorong budaya konsumtif.
Media digital dalam kapitalisme tidak mampu membendung konten-konten merusak sehingga memicu terjadinya kekerasan bahkan mencontohkan pembunuhan. Kebebasan ini akhirnya melahirkan masalah mental yang berujung pada kerusakan. Sistem sanksi yang tidak tegas sehingga tidak membuat efek jera sehingga rendahnya pengendalian individu, masyarakat dan negara.
Mengembalikan Tatanan Kehidupan sesuai Fitrah
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang sesuai fitrah, memuaskan akal dan menentramkan hati. Karena itu Islam adalah konsep kehidupan yang pernah berjaya selama berabad-abad berhasil menjaga kehidupan manusia. Keamanan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar rakyat, selain pendidikan dan kesehatan. Hal Ini wajib dipenuhi negara.
Penjagaan jiwa merupakan salah satu maqashidu syariah (tujuan penerapan aturan Islam). Islam sangat tegas dalam melindungi nyawa manusia dari kekerasan dan penghilangan nyawa. Allah Subhana Wata'ala berfirman:
“Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim". (TQS. Al-Maidah: 45)
Dalam hadis Rasulullah saw. bersabda: "Perkara pertama yang akan diadili di antara manusia pada Hari Kiamat kelak adalah masalah darah (pembunuhan)." HR. Bukhari
Karena hanya dengan penerapan hukum-hukum Al-Qur'an, melalui khilafah Islamiyah (sistem pemerintahan Islam) akan melahirkan ketentraman, keamanan, keadilan dan khilafah satu-satunya alat pemersatu umat. Karena bebas unsur kepentingan manusia.
Masyarakat akan terjaga hak- haknya dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan sempurna. Pertentangan di tengah masyarakat selalu dikembalikan kepada aturan yang benar. Tidak ada hukum tebang pilih, kejahatan bisa dicegah dan diselesaikan dengan cara yang Allah ridai.
Negara Islam (khilafah Islamiyah ) akan mengatur ruang digital sesuai syariat sehingga aman bagi generasi. Negara menerapkan sanksi yang jelas, tegas, mengikat sehingga bersifat preventif/pencegah/zawajir dan kuratif/solutif/jawabir. Ini sudah terbukti berabad-abad lalu ketika Islam tegak tingkat kriminal dalam kurun bertahun-tahun hanya terhitung jari dan mampu segera diatasi. Pertanyaannya, tak inginkah kita diatur oleh aturan dari yang Maha Sempurna Allah Subhana Wata'ala?
Wallahu a'lam.
Via
OPINI
Posting Komentar