OPINi
Isra Mikraj dan Bulan Rajab, Momen Membumikan Hukum Langit
Oleh: Siti Rofiqoh
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang mulia, di dalamnya banyak terdapat peristiwa penting bagi umat Islam. Salah satu peristiwa, penting yang terjadi di bulan Rajab adalah peristiwa Isra Mikraj. Peristiwa Isra Mikraj merupakan momen di mana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan perjalanan dari Masjidil Haram lalu ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratul Muntaha. Pada peristiwa inilah perintah salat diturunkan kepada Rasulullah dan untuk umatnya.
Pada hari ini umat Islam selalu memperingati Rajab sebagai adanya peristiwa Isra Mikraj, hanya sebatas perjalanan nabi Muhammad ke langit dan turunnya perintah salat. Padahal di balik itu ada maksud dan hikmah yang lebih besar dari mendirikan sholat itu sendiri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Hal ini memungkinkan umat Islam untuk memanfaatkan momen libur panjang akhir pekan ini guna memperbanyak ibadah, menghadiri majelis ilmu, atau berkumpul bersama keluarga dalam suasana yang penuh keberkahan (liputan6.com, 10-01-2026).
Memang betul, Al Quran menegaskan bahwa melaksanakan shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Tapi sayangnya, ayat ini sering direduksi menjadi pesan moral untuk individual agar pribadi tidak berbuat dosa. Padahal, realitas kemungkaran hari ini jauh melampaui skala personal bahkan mencapai global. Ini berarti perintah mendirikan salat bermakna juga mendirikan dan menegakkan hukum Allah.
Setelah terjadinya peristiwa Isra Mikraj yang dilakukan oleh Rasulullah pada bulan Rajab. Selanjutnya ada sebuah momentum yang sangat penting dalam perubahan umat Islam secara politis dan ideologis, yaitu peristiwa baiat aqabah 2. Sejumlah 75 orang dari Madinah datang menemui Rasulullah dan membaiat rasul untuk kedua kalinya, adapun isi dari Bait tersebut:
“Kami membaiat Rasulullah Saw untuk mendengar dan menaati dalam keadaan sukar, mudah, benci, maupun musibah tengah menimpa kami. Kami tidak akan merampas (kekuasaan) dari pemiliknya serta akan mengucapkan kebenaran di manapun kami berada. Kami juga tidak akan takut di jalan Allah terhadap celaan orang-orang yang suka mencela.” (Syekh Taqiyuddin An-nabhani,Ad-Daulah; 63)
Pada hari ini umat masih belum menyadari bahwa hukum dari langit (hukum Allah) yang diwajibkan untuk ditegakkan, justru bertentangan dengan sistem sekuler demokrasi secara global yang dipakai hari ini. Sehingga perbuatan keji dan munkar belum bisa diselesaikan dengan mendirikan shalat semata. Ada banyak perbuatan keji dan munkar yang terjadi pada hari ini.
Kemungkaran modern yang bersifat sistemik dan berlembaga antara lain: penjarahan sumber daya negara lemah, sanksi ekonomi yang mematikan rakyat sipil, bahkan manipulasi informasi digital. Perbuatan munkar jenis ini, tidak akan bisa di atasi jika salat hanya dimaknai sebagai ritual private. Maka maksud mendirikan shalat di sini adalah harus ada implikasi hukum, politik dan ekonomi.
Maka makna salat yang dimaksud dalam Alquran adalah manifestasi ketundukan total kepada hukum Allah, baik pada level individu maupun negara. Faktanya selama 105 tahun pasca runtuhnya khilafah, umat Islam tidak lagi bisa menerapkan hukum dari langit (syariat Islam) secara kaffah di seluruh penjuru bumi.
Dengan diterapkannya sistem kapitalisme sekuler hari ini, yang sangat bertentangan dengan hukum langit (syariat Islam) sehingga wajar banyak terjadi gebrakan, bencana alam, bencana politik struktural ekonomi bahkan bencana kemanusiaan. Keruntuhan khilafah islamiyah ini merupakan bencana besar bagi umat, di mana setelah ketiadaan khilafah dunia semakin menderita di bawah kepemimpinan kapitalisme global. Semua aturan yang dipakai bukan lagi Islam, banyak terjadi penindasan umat islam mana-mana, kemiskinan semakin merajalela, hidup dalam jajahan dan kungkungan dari negara kafir.
Maka sudah sepantasnya, kita menerapkan kembali syariat islamiyah dalam setiap sendi kehidupan. Dalam bingkai naungan khilafah. Karena hanya dengan khilafah seluruh syariat Islam bisa diterapkan, dan Islam bisa dirasakan sebagai rahmatan lil alamin. Ini berarti, menghadirkan kembali khilafah merupakan sesuatu yang urgent untuk kita lakukan. Khilafah yang merupakan junnah bagi umat Islam.
Maka pada momentum Isra Mikraj ini merupakan kesempatan untuk menyiarkan kepada umat bahwa negara yang "menegakkan salat" bukan sekadar negara yang rakyatnya rajin ibadah, tetapi negara yang menjadikan hukum Allah sebagai rujukan keadilan, melindungi rakyat dari kezaliman internal dan eksternal serta mengelola kekuasaan sebagai amanah bukan alat dominasi. Ini hanya bisa di terapkan dengan adanya negara yang menerapkan hukum Allah, yakni khilafah.
Wallahu'alam.
Via
OPINi
Posting Komentar