SP
Air Terancam, Sawit Menggenggam
TanahRibathMedia.Com—Pulau Bintan tengah menghadapi ancaman serius terhadap cadangan air bersihnya. Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang kian masif telah mengepung wilayah tangkapan air dan daerah resapan, sehingga berpotensi mengganggu ketersediaan air baku bagi masyarakat luas. Kondisi ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut hak dasar rakyat atas air bersih yang seharusnya dijamin negara (hariankepri.com, 12 Januari 2026).
Secara ekologis, tanaman kelapa sawit dikenal memiliki daya serap air yang tinggi. Penanaman dalam skala luas di sekitar daerah tangkapan air menyebabkan berkurangnya cadangan air tanah, menurunnya debit air permukaan, serta meningkatkan risiko kekeringan pada musim kemarau. Ketika kawasan resapan terganggu, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya, mulai dari krisis air bersih hingga meningkatnya biaya hidup akibat kelangkaan air.
Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, keuntungan ekonomi kerap dijadikan tolok ukur utama kebijakan. Selama investasi dianggap menguntungkan secara finansial, dampak ekologis dan sosial sering kali dikesampingkan. Air yang sejatinya merupakan kebutuhan vital seluruh masyarakat diperlakukan sebagai variabel sekunder, bukan prioritas utama. Negara pun cenderung abai, berperan sebagai fasilitator modal, alih-alih pelindung hak dasar rakyat atas sumber daya alam.
Islam memandang persoalan air secara sangat berbeda. Air adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan wajib dijamin ketersediaannya oleh negara. Rasulullah ï·º bersabda bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Hadis ini menjadi landasan bahwa air tidak boleh dikuasai segelintir pihak hingga menghilangkan akses masyarakat luas (HR. Abu Dawud).
Dalam sistem pemerintahan Islam, ketersediaan air bersih merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi, ada ataupun tidak adanya harta di Baitul Mal. Negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya untuk memastikan pasokan air berjalan lancar demi keberlangsungan hidup masyarakat. Jika cadangan air terancam, negara tidak boleh menunda penanganan dengan alasan biaya atau kepentingan investasi (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah).
Sejarah mencatat, pada masa Khilafah Umar bin Khattab, negara membangun dan memperluas saluran air, sumur umum, serta kanal irigasi untuk memastikan rakyat tidak kekurangan air, bahkan di tengah masa paceklik. Proyek pengairan tidak ditunda meski kondisi kas negara terbatas, karena pemenuhan kebutuhan air dipandang sebagai tanggung jawab langsung penguasa terhadap rakyatnya (Ibn Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah).
Bahkan jika terdapat pihak atau aktivitas yang menghalangi kelancaran pasokan air—baik melalui monopoli, perusakan lingkungan, maupun eksploitasi berlebihan—negara Islam akan bertindak tegas. Aktivitas tersebut dapat dibatasi atau dihentikan demi menjaga kemaslahatan umum. Prinsip ini sejalan dengan kaidah syariah bahwa kepentingan umum harus didahulukan atas kepentingan individu atau kelompok (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat).
Dengan demikian, ancaman sawit terhadap cadangan air di Bintan seharusnya menjadi alarm keras bahwa pendekatan kapitalistik tidak mampu menjamin hak dasar rakyat. Islam menawarkan paradigma alternatif yang menempatkan air sebagai amanah publik, bukan komoditas. Hanya dengan sistem yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, ketersediaan air bersih dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang tanpa rasa cemas.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar