OPINI
Sembako Dibagi, Maksiat Direstui
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
(Dosen-FH)
TanahRibathMedia.Com—Terduga bandar narkotika berinisial GS mendapatkan dukungan masyarakat sekitar dengan berbagi sembako setiap seminggu sekali. Tidak hanya dukungan dari masyarakat, terduga bandar narkotika di Jermal 15, kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini juga mendapatkan dukungan dari kepolisian setempat. Bahkan GS dengan bisnis narkotikanya mampu mendirikan sekolah swasta yang berlokasi tidak jauh dari markas narkobanya. Warga di sekitar lokasi sekolah pun diberikan kesempatan bersekolah disana secara gratis hingga lulus SD.
Fakta ini diperoleh dari seorang warga yang merupakan narasumber media yang tidak dapat disebutkan namanya demi keamanan. Para awak media ini pun melakukan investigasi ke area lokalisasi dan menemukan para pengguna narkotika yang sedang asyik menghisap alat narkotika (bong). Di lokasi tersebut juga diperkirakan ada tujuh gubuk yang disediakan untuk pelanggan pengguna narkotika. Selain itu, dilokasi juga tersedia area perjudian. Ironisnya masyarakat sudah familiar dengan Jermal 15 merupakan basis narkotika.
Lokalisasi ini juga merupakan langganan aparat kepolisian dalam melakukan penggrebekan. Ironisnya, terduga bandar GS tidak pernah tersentuh oleh hukum hingga kembali membangun kerajaan narkotikanya tanpa takut aturan hukum. Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi Rafli Yusuf Nugraha belum memberikan tanggapan resmi (lintas10.com, 20-11-2025).
Lemahnya Hukum Sekuler
Sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini adalah sistem kapitalis di mana berdiri atas dasar akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga wajar saja masyarakat kita saat ini menjalankan kehidupannya dengan standar materi. Selama ada materi maka apapun menjadi sesuatu yang sah-sah saja. Fakta di mana masyarakat di Jermal 15, Medan Denai akhirnya memilih diam dan membiarkan maksiat di sekitar mereka dikarenakan adanya materi yang mereka dapat tanpa melihat apakah hal tersebut halal/haram atau pun dosa atau tidak. Inilah akidah sekuler yang telah bercokol di tengah-tengah masyarakat kita saat ini sehingga materi menjadi standar menentukan tingkah laku.
Sistem ini juga menetapkan bahwa menetapkan hukum ada di tangan manusia yang serba lemah dan terbatas. Sehingga, hukum yang dihasilkan hukum yang tumpang tindih dan sarat akan kepentingan pihak-pihak tertentu dan tentu saja dengan dasar berdirinya hukum ini yakni kapitalis maka segala sesuatu akan dinilai dengan keuntungan. seluruh lini kehidupan termasuk sistem hukum dapat menjadi lahan “bisnis”.
Lahan yang menghasilkan materi/keuntungan. bahkan dalam kasus terduga pengedar narkoba GS, aparat hukum menjadi salah satu pihak yang melindungi aktivitas maksiat tersebut. Sistem hukum yang berdiri di atas sistem kapitalis-sekularis ini pun tidak memberikan efek jera bagi pelaku kriminal khususnya narkoba. Karena itulah kasus narkoba tidak akan pernah tuntas. Sudah saatnya kita mencari solusi yang akan membabat habis hingga akar-akarnya untuk masalah narkoba ini. solusi satu-satunya adalah sistem Islam yang merupakan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia.
Hukum Islam bagi Pelaku Narkoba
Sistem Islam merupakan sistem sempurna dan paripurna termasuk di dalamnya sistem hukum Islam. Sistem Islam berdiri atas akidah Islam yang mana hak pembuat hukum diserahkan kepada Sang Khaliq. Dalam sistem hukum Islam diatur mengenai sistem sanksi. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Disebut zawajir karena sanksi tersebut akan mencegah orang lain melakukan hal serupa (efek jera). Sedangkan jawabir maka sanksi tersebut menjadi penebus dosa bagi si pelaku sehingga di akhirat kelak dia tidak akan diminta pertanggungjawaban lagi atas perbuatan tersebut. Sanksi bagi pelaku nerkoba atau pun sindikat dan sebagainya maka hakim akan memberikan pertimbangan untuk menetapkan sanksinya. Mulai dari yang ringan sampai yang berat. Mulai pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk bahkan hukuman mati dengan melihat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. Jika dengan sanksi tersebut belum memberikan efek jera maka hakim dapat memvonis dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati. Karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan “extra ordinary crime. Dalam sistem Islam setelah vonis dijatuhkan tanpa jeda waktu yang lama eksekusi harus segera dilaksanakan. Hal ini boleh disiarakan oleh khalifah. Dengan demikian akan benar-benar dirasakan efek jera ditengah-tengah masyarakat. Setiap orang akan berpikir seribu kali jika ingin melakukan hal tersebut.
Dengan demikian, tujuan mulia dari dijatuhkannya hukuman mati untuk memelihara dan melindungi kehidupan masyarkat dari kejahatan yang mengancam juga bisa diwujudkan. Inilah yang dimaksud dari firman Allah Swt:
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.” (TQS Al-Baqarah [2]: [179]).
Dengan cara ini maka masyarakat akan terlindungi dari berbagai dampak kejahatan dari narkoba.
Selain itu, sistem Islam yang menerapkan syariat secara kaffah akan melahirkan para pejabat dan aparat hukum yang amanah dalam menjalankan tugasnya serta khawatir/takut akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah Swt. sebagai sang Khaliq di akhirat kelak apabila melakukan perbuatan yang melanggar syariat Allah. Hal ini dikarenakan umat dibina dengan aqidah Islam dimana standar kehidupan adalah syariat Allah yakni halal/haram bukan materi. Sehingga masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat Islam yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan yang sama. Sehingga jika ada terlihat maksiat mereka akan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar bukan membiarkan dikarenakan mendapatkan materi. Sudah saatnya kita kembali kepada hukum yang sesuai dengan fitrah manusia yakni hukum syariat yang berasal dari Sang Khaliq yang mengatur seluruh lini kehidupan kita dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.
Via
OPINI
Posting Komentar