opini
Peresmian Gedung PLHUT: Perbaikan Infrastuktur, Mampukah Menjawab Persoalan Pelayanan Haji?
Oleh: Shafiyyah AL Khansa
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Peresmian Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu) Kebumen pada tanggal 16 Desember 2025 diklaim sebagai peningkatan kualitas layanan bagi calon jemaah haji mengingat pada tanggal 2026 alokasi jemaah haji Kebumen mencapai 1.744 orang dengan tambahan 601 jamaah cadangan. Dalam pembangunan gedung ini menelan biaya yang cukup fantastis yakni Rp 2,8 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2025 (Kebumen update, 17-12-2025).
Mampukah Menjawab Persoalan Ibadah Haji?
Tak bisa dimungkiri bahwa perbaikan infrastruktur terhadap pelayanan ibadah haji ini patut diapresiasi, akan tetapi apakah pembangunan infrastruktur dengan biaya besar ini mampu menjawab persoalan utama terkait ibadah haji di negeri ini terutama di Kebumen. Mengingat masih banyak persoalan haji yang belum tersolusikan dan selalu berimbas pada jemaah. Rumitnya birokrasi haji di negeri ini yang menjadikan antrean begitu panjang misalnya, proyek kampung haji di Makkah yang juga berpotensi adanya penyimpangan pelayanan haji.
Perbaikan infrastruktur tidak akan pernah berdampak signifikan selama masih terjadi ketimpangan fasilitas dan antrian. Belum lagi biaya dan dana talangan pembangunan menggunakan dana SBSN 2025 berpotensi adanya resiko yang merugikan jamaah. Ditambah dengan biaya yang dibutuhkan dalam ibadah haji cukup besar, masyarakat harus rela banyak berkorban dan menabung agar bisa menunaikan ibadah ke tanah suci.
Paradigma penguasa dalam penyelenggaraan ibadah haji di dalam sistem sekuler kapitalis telah menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi, rawan korupsi, dan riskan terjadi adanya penyimpangan dalam memberikan pelayanan ibadah haji yang menjadi kebutuhan umat muslim.
Islam Solusi Persoalan Ibadah Haji
Dalam Islam, ibadah haji merupakan perintah langsung Allah Swt. yang memiliki keutamaan luar biasa. Negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas rakyatnya termasuk dalam periayahan kebutuhan kaum muslimin terhadap ibadah haji.
Allah Swt. berfirman:
“(Dan antara) kewajiban manusia kepada Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” (TQS. Ali Imran: 97)
Negara dalam Islam yakni khilafah akan mempermudah rakyatnya yang hendak menunaikan ibadah haji hal ini dilakukan dengan dorongan ketaqwaan kepada Allah Swt. sebagai bentuk amanah dalam menjalankan peran sebagai penguasa. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh khilafah yakni dengan memberikan kemudahan birokrasi dengan menghapus konsep national state yang terbukti telah gagal dalam memberikan pelayanan ibadah haji karena batas-batas ilusi negara.
Sistem khilafah juga akan mengatur regulasi ibadah haji dengan prinsip dasar dalam masalah pengaturan yang sederhana yakni fi an-Nidzam dan eksekusinya cepat (su’ah fi al-injaz) yang dilakukan oleh orang yang kompeten dibidangnya untuk meminimalisir timbulnya masalah-masalah baru ini dilakukan oleh Departemen Khusus yang dibentuk oleh Khalifah.
Negara Khilafah juga akan memberikan kemudahan pada penekanan biaya yang dikeluarkan dalam ibadah haji disesuaikan dengan jaraknya wilayah para jemaah ke tanah haram (Makkah dan Madinah). Selain itu Khilafah juga memberikan pelayanan logistik dan infrastruktur yang memadai sebagaimana yang dicontohkan dalam sejarah panjang peradaban Islam yakni dengan membangun rest area di beberapa titik seperti Yaman dengan disediakannya kebutuhan logistik secara gratis yang dibutuhkan oleh para jemaah haji, termasuk ketika jemaah kehilangan uang atau habis/hilang negara akan menggantinya dengan mengambil dari pos zakat yang diperuntukkan untuk ibnu sabil dan fisabilillah.
Perihal pengaturan kuota haji, Khalifah memiliki wewenang dalam pengaturannya agar setiap masyarakat Daulah Islam dapat melaksanakan ibadah haji maka kuota haji diberikan kepada calon jemaah yang belum pernah berhaji dan telah mampu memenuhi syarat untuk melakukan ibadah haji.
Kemudahan dalam pengaturan ibadah haji telah terbukti di masa peradaban Islam yang gemilang selama 1400 tahun, maka sudah saatnya kita kembali mewujudkan sistem Islam yakni Daulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah yang akan memberikan kesejahteraan dan pelayanan terbaik bagi setiap individu yang tinggal dalam wilayah daulah dan terwujud Islam yang rahmatan lil alamin.
Wallahu’alam.
Via
opini
Posting Komentar