Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Kyai Shiddiq: Haram Hukumnya Seorang Muslim Menjual Aksesoris untuk Natal dan Tahun Baru
Straight News

Kyai Shiddiq: Haram Hukumnya Seorang Muslim Menjual Aksesoris untuk Natal dan Tahun Baru

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar fikih kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan dengan tegas bahwa haram hukumnya seorang muslim menjual aksesoris untuk perayaan natal dan tahun baru.

"Haram Hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api, dan lain sebagainya untuk hari raya nonmuslim, seperti Natal dan Tahun Baru (Masehi), berdasarkan dua dalil syar'i," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Selasa (16-12-2025).

Dua dalil syar’I yang dimaksud adalah: pertama, jelas Kyai Shiddiq, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan taawun (tolong-menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.

Kedua, lanjutnya, selain larangan ta'awun dalam dosa tersebut, perbuatan muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api dan sebagainya, juga menjadi wasilah (perantara) untuk perbuatan tasyabuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir, yang dilakukan oleh orang-orang muslim lainnya. 

"Padahal syara' telah mengharamkan seorang muslim melakukan tasyabuh bil kuffar atau menyerupai perilaku kaum kafir," terangnya.

Hal ini, lanjut Kyai Shiddiq, karena biasanya yang membeli petasan, terompet dan sebagainya dalam rangka Natal dan Tahun Baru itu bukan hanya orang-orang Nasrani, melainkan orang-orang muslim yang ikut-ikutan merayakan dua hari raya nonmuslim tersebut.

"Maka perbuatan muslim membuat dan menjual petasan, terompet, dan sebagainya diharamkan dalam Islam karena menjadi wasilah atau perantara yang mengakibatkan muslim yang lain melakukan tasyabuh bil kuffar," tukasnya.

Kemudian, Kyai Shiddiq menyampaikan kaidah fikih dalam masalah tersebut. 

"Kaidah fikih dalam masalah ini adalah ‘Al-wasilah ilal harami haramun’ artinya segala perantara kepada yang haram, hukumnya juga haram," jelasnya.

Adapun, imbuhnya, kaidah fikih khusus bab jual beli berbunyi ‘Kullu bai'in a'ana ala ma'shiyatin haramun’

“Artinya kaidah tersebut adalah tiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, hukumnya haram,” tandasnya. 

Terakhir, Kyai Shiddiq menegaskan kembali keharaman seorang muslim membuat dan menjual aksesoris Natal dan Tahun Baru.

"Kesimpulannya, haram hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan dan kembang api di saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru karena perbuatan muslim itu adalah bentuk tolong-menolong kepada kaum kafir dan menjadi wasilah (perantara) menuju perbuatan haram yang dilakukan muslim lain yaitu tasyabuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir). Wallahu a'lam," tutupnya.[] Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Tanah Ribath Media- Maret 13, 2026 0
Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan
Oleh: Nurhy Niha (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Besar pasak daripada tiang, begitulah cara kita memaknai kedaulatan pangan hari…

Most Popular

Potret Buram Pendidikan dalam Sistem yang Suram

Potret Buram Pendidikan dalam Sistem yang Suram

Februari 10, 2026
Keracunan MBG Berulang; Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi

Keracunan MBG Berulang; Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi

Februari 11, 2026
Ekonomi Sulit, Rakyat Makin Terjepit

Ekonomi Sulit, Rakyat Makin Terjepit

September 25, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Potret Buram Pendidikan dalam Sistem yang Suram

Potret Buram Pendidikan dalam Sistem yang Suram

Februari 10, 2026
Keracunan MBG Berulang; Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi

Keracunan MBG Berulang; Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi

Februari 11, 2026
Ekonomi Sulit, Rakyat Makin Terjepit

Ekonomi Sulit, Rakyat Makin Terjepit

September 25, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us