OPINI
Solusi Dua Negara: Bertentangan dengan Syariat
Oleh: Dina Ratna Komala
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia mendukung penuh 'two state solution' dalam menyelesaikan konflik antara Palestina dan Israel. Prabowo menegaskan, Palestina harus segera merdeka, tetapi di sisi lain, Israel juga harus diakui. Prabowo menilai, hanya lewat 'two state solution', perdamaian sejati bisa tercipta. Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Selasa (23-9-2025).
Sejatinya pidato itu dinilai mengejutkan dan bertentangan dengan semangat anti-penjajahan dalam Pembukaan UUD 1945. Israel dianggap sebagai entitas penjajah ilegal yang berdiri di atas tanah rampasan rakyat Palestina. Mengakui keberadaannya berarti melegalkan penjajahan. Sejak masa Khalifah Umar bin Khatthab tahun 637 M, Palestina telah menjadi wilayah kaum Muslim. Namun, sejak Deklarasi Balfour tahun 1917, Inggris memfasilitasi kedatangan besar-besaran kaum Yahudi ke Palestina hingga terjadi perampasan dan pengusiran penduduk asli pada tragedi Nakba tahun 1948.
Solusi dua negara dinilai tidak adil karena melegitimasi hasil penjajahan. Saat ini rakyat Palestina hanya menempati sekitar 22 persen wilayah aslinya, sementara 78 persen telah dikuasai Israel. Dukungan terhadap dua negara sama saja dengan mengakui hasil perampokan dan pengusiran besar-besaran. Lebih parah lagi, pemerintah Israel secara resmi menolak berdirinya negara Palestina. Pada Juli 2024, parlemen Israel mengesahkan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa pihak penjajah sama sekali tidak bermaksud menghentikan pendudukan.
Solusi dua negara juga dianggap bukan keinginan rakyat Palestina, melainkan rancangan kolonial Inggris melalui Komisi Peel pada tahun 1936. Rancangan ini dibuat untuk mempertahankan eksistensi Israel dengan mengorbankan rakyat Palestina. Inggris bahkan terus membuka jalan bagi kedatangan para imigran Yahudi dari berbagai negara untuk menetap di tanah Palestina hingga berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Dengan demikian, solusi dua negara dipandang sebagai siasat politik yang mengekalkan penjajahan dan dapat menjadi preseden buruk bagi konflik lain di dunia.
Dari sudut pandang Islam, solusi dua negara dinilai bertentangan dengan syariat. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk memerangi penjajah dan mengusir mereka dari negeri Muslim sebagaimana tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 191 dan 194. Karena itu, perjuangan membebaskan Palestina disebut sebagai jihad fi sabilillah yang hukumnya fardu ‘ain, terutama ketika negeri Muslim dijajah.
Dalam konteks ini, umat Islam diingatkan untuk tidak condong kepada pihak yang zalim dan untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar terhadap para pemimpin yang berkompromi dengan penjajah. Krisis Palestina diyakini tidak akan terselesaikan melalui lembaga internasional seperti PBB atau penguasa Muslim yang tunduk pada kepentingan Barat. Satu-satunya solusi sejati adalah penegakan kembali kepemimpinan Islam global atau Khilafah Islamiyah yang mampu melindungi umat, membebaskan wilayah yang dijajah, dan memimpin perjuangan umat Islam di seluruh dunia.
Via
OPINI
Posting Komentar