OPINI
Ketika Keadilan telah Terbeli oleh Sistem KapitalismeKetika Keadilan telah Terbeli oleh Sistem Kapitalisme
Oleh: Dewi Puspita Sari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sungguh pemandangan yang menyakitkan melihat para guru di Luwu utara berkumpul melakukan orasi pembelaan terhadap rekan sejawatnya yang dipenjara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apa yang terjadi? Berawal dari kisah para guru honorer yang telah 10 bulan mengajar namun belum mendapat gaji. Lalu kepala sekolah SMAN 1 dan 3 Luwu Utara Sulawesi Selatan Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis selaku bendahara berinisiatif mengumpulkan dana sukarela dari wali murid untuk para guru tersebut (Detiknews, 13 November 2025).
Hal ini dilakukan atas kesepakatan bersama guru dan para wali murid, bahkan dana ini hanya diminta dari mereka yang mau dan mampu, sukarela tanpa paksaan. Awalnya masing-masing diminta Rp17.000 perbulan, namun saran dari salah satu wali murid agar dibulatkan menjadi Rp20.000.
Datanglah LSM melaporkan dugaan pungli. Banyak keganjalan dari kasus ini, apa benar tindakan mengumpulkan sumbangan orangtua siswa dicap tindakan merugikan negara? Aparat hukum seolah bersikukuh ingin menjerat dua guru tersebut. Hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara, melainkan hanya kesalahan administratif.
Tak disangka, setelah itu laporan dugaan pungli yang menyeret dua guru itu kemudian berubah menjadi korupsi non-BOS setelah dilakukan audit Inspektorat Luwu Utara. Lalu, berkas Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis pun disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, sekitar 6 bulan lamanya. Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Pak Rasnal bebas pada akhir 2023. Hakim Ketua saat itu berpendapat, hukum tertinggi adalah kesepakatan bersama. Sebab keputusan sumbangan sukarela itu, disepakati secara kolektif, dan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Tak lama kemudian, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang membatalkan vonis bebas Tipikor. Pak Rasnal akhirnya harus menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, meski akhirnya hanya menjalani 9 bulan setelah remisi. Beberapa waktu berselang terbitlah SK pemberhentian dua Guru tersebut dengan tidak hormat (PTDH).
Mendengar hal ini presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara tersebut (Tribunnews.com, 13 November 2025). Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13 November 2025).
Rehabilitasi dalam hukum adalah proses pemulihan hak seseorang yang telah mengalami kesalahan dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau pengadilan yang tidak berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
Birokrasi Rumit, Hak Guru Terlilit
Niat hati ingin meringankan beban hidup teman kerjanya yang tak kunjung mendapat haknya, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis harus mendapat sanksi berat mulai dari kurungan penjara satu tahun hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Hal ini karna rumitnya birokrasi negeri ini yang menyebabkan guru yang telah lama mengajar dan terdaftar, namun tidak tercatat di Dapodik sebagai pengajar sehingga tidak mendapat gaji.
Ini akibat negara menerapkan sistem kapitalisme. Negara hanya sebagai regulator, tidak meriayah seluruh kebutuhan masyarakat, khususnya guru. Dalam sistem pendataan pun lamban untuk diperbarui, ditambah dana operasional sekolah yang ada, namun tidak bisa digunakan karena rumitnya pencairan.
Meskipun hal ini telah mendapat perhatian langsung dari orang nomor satu Indonesia, namun kejadian ini terlanjur merugikan korban dengan sanksi penjara yang telah mereka jalani. Hal ini pun memancing amarah publik, mencoreng sistem pendidikan Indonesia, hingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Sistem Sanksi yang Membutakan Hati
Apa yang terjadi pada kasus Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis sebetulnya masalah sederhana. Solidaritas yang diwujudkan secara sukarela, berakhir bui dan kehilangan nama baik. Sistem sanksi dijatuhkan begitu mudah menyasar pihak yang dianggap lemah dan sesuai pesanan. Tak bisa dimungkiri pula jika hukum negeri ini begitu tajam terhadap rakyat namun tumpul kepada pejabat dan penguasa.
Islam: Sistem Sederhana yang Memudahkan Urusan
Allah Swt. mewajibkan untuk selalu berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Terutama urusan yang berkaitan dengan layanan publik dan kemaslahatan umum. Ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (melaksanakan qishas) maka lakukanlah pembunuhan itu secara ihsan (baik/sempurna). Jika kalian menyembelih maka lakukan penyembelihan itu secara baik/sempurna.” (HR.Muslim dari Syadad bin Aus)
Agar terealisasi kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas, harus terpenuhi tiga hal berikut:
1. Kesederhanaan aturan, karena akan memudahkan setiap layanan publik.
2. Kecepatan dalam pelayanan, hal ini menjadi efektif dan efisien dalam pelaksaan tugas.
3. Pekerjaan ditangani oleh orang yang mampu dan profesional.
Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi. Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab: jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Bukhari No. 6015)
Secara substansial tergambar jelas, aturan Islam memberi ruang bagi pelaksanaan layanan umum yang memudahkan semua pihak.
Demikian juga teknis pelaksanaannya yang memegang prinsip berdasarkan Hadis Nabi saw.: "permudahlah jangan mempersulit. Berilah kabar gembira jangan membuat orang lari".
Jika Islam yang memegang kendali kebijakan negeri ini, tak akan ada guru yang hampir satu tahun mengajar luput dari perhatian negara dan mendapat kezaliman dari negerinya sendiri.
Wallahu a'lam bish showwab.
Via
OPINI
Posting Komentar