OPINI
Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja
Oleh: Tami
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Ketika rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berlindung, justru di sana menjadi saksi bisu kekerasan dan kemarahan. Tragedi memilukan ini mencerminkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga di tengah tekanan hidup yang kian berat. Salah satu kisah kelam itu terjadi beberapa waktu lalu di Desa Sumberjo, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
Dilansir dari Beritasatu.com (13-10-2025), warga setempat dikejutkan oleh penemuan jasad seorang wanita yang terbakar dan telah dikubur di kebun tebu. Setelah diselidiki, diketahui korban berinisial P (42 tahun) menjadi korban kekerasan dan pembunuhan oleh suami sirinya, FA (54 tahun). Sebelum menghabisi nyawa istrinya, FA lebih dulu menganiaya korban hingga akhirnya membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Tragisnya, motif dari tindakan keji ini diduga berawal dari pertengkaran masalah ekonomi—sebuah persoalan yang kerap menjadi pemicu utama konflik rumah tangga. Kini, polisi telah menangkap FA beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi cermin buram betapa lemahnya ketahanan keluarga dapat berujung pada kehancuran moral dan nyawa manusia.
Jika kita melihat lebih dalam, maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi hingga hari ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ini adalah tindak kriminal berulang yang mengguncang fondasi keluarga. Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)-Bareskrim Polri, tercatat 104 kasus KDRT hanya dalam rentang 1–4 September 2025 saja (databoks.katadata.co.id, 19-9-2025).
Ternyata, lemahnya fondasi keluarga juga berdampak pada perilaku anak-anak. Mereka yang berusia remaja yang tidak mendapatkan perhatian, pengasuhan, dan edukasi dari kedua orang tuanya. Hal ini menyebabkan banyak remaja hingga saat ini terjerat kasus kekerasan. Seperti yang dikutip laman beritasatu.com (15-10-2025), seorang remaja berusia 16 tahun di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, diduga mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun pada Senin 13 Oktober 2025. Motif pencabulan dan pembunuhan tersebut didasari karena pelaku merasa kesal dengan ibu korban pernah menagih utangnya.
Apapun faktor yang memicu terjadinya KDRT dan tindak kriminal yang menimpa pada remaja, sejatinya berakar dari paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Faham sekularisme inilah yang mempengaruhi cara pandang masyarakat yang menganggap aturan agama hanya sebatas urusan ibadah saja dan agama tidak punya andil dalam mengatur kehidupan umum seperti masyarakat, keluarga bahkan negara. Kondisi seperti ini membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral.
Alhasil, keluarga tidak mampu menyelesaikan permasalahannya. Tidak heran jika kerusakan, KDRT dan kriminalitas semakin marak terjadi. Hal ini juga didukung dengan adanya sistem pendidikan sekuler liberal yang menumbuhkan kebebasan perilaku tanpa batas dan sikap individualistik menyerang keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja. Keadaan semakin diperparah dengan adanya faham materialisme yang menjadikan tolok ukur kebahagiaan bersifat duniawi yang berefek pada tekanan sosial dan ekonomi.
Negara yang menerapkan akidah sekularisme juga abai terhadap kerusakan masyarakatnya. Seperti halnya UU PKDRT terbukti tidak mampu menyelesaikan akar persoalan karena menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak.
Berbeda halnya dengan Islam, Allah Swt tidak hanya memberikan manusia sebatas aturan ibadah saja, tapi juga memberikan serangkaian aturan hidup secara sempurna termasuk dalam urusan pendidikan maupun urusan keluarga.
Syariat Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kurikulum dan tujuan pendidikan bagi negara. Islam menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan syar'i adalah keluarga, masyarakat dan negara. Dengan begitu tujuan pendidikan dalam Islam tercapai yakni, menjadikan generasi yang memiliki pola pikir islami dan pola sikap Islami. Sehingga mereka bisa memahami hakikat penciptaan mereka sebagai seorang hamba.
Syariat Islam juga menetapkan kehidupan suami istri adalah seperti hubungan persahabatan. Islam telah menetapkan apa saja yang menjadi hak, peran dan tanggung jawab masing-masing terhadap keduanya. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran negara sebagai raa'in (pengurus) rakyat. Negara akan menjamin perekonomian rakyatnya melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Dengan begitu, tekanan ekonomi tidak akan menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga.
Negara juga akan menetapkan sanksi bagi pelaku kriminal sebagai efek jawabir (penebus dosa), yang bertujuan menghapus dosa pelaku di akhirat melalui hukuman duniawi dan jawazir (pencegah) yakni, memberikan efek jera bagi pelaku dan dan mendidik masyarakat. Sehingga, perlindungan serta kesejahteraan masyarakat dan keluarga hanya akan bisa dirasakan dalam naungan negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah yang akan menjalankan perannya semata-mata hanya untuk mencapai keridhaan Allah Swt.
Via
OPINI
Posting Komentar