SP
Batam dan Bayang-Bayang Penyelundupan, Islam Punya Solusinya
TanahRibathMedia.Com—Batam sebagai bagian dari wilayah perbatasan seringkali dijadikan jalan masuknya ekspor impor barang-barang terlarang. Dikutip dari deltakepri.co.id (30 Oktober 2025), Kepala Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah, dalam pidatonya pada acara penutupan Peringatan Hari Oeang Ke 79 menyampaikan Bea cukai melalui dua operasi telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dalam satu hari. Tim K-9 telah mengamankan sedikitnya 475 gr narkotika di pelabuhan ferry Internasional Batam Center dan 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama pada Rabu (29 Oktober 2025).
Dalam pengawasan Bea Cukai di jalur penumpang dan barang kiriman domestic, seorang pria berinisial MM (46 th) penumpang kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia kedapatan membawa narkotika dari Malaysia menuju lombok yang di sembunyikan di dalam duburnya. Melalui operasi yang terpisah, petugas juga berhasil mengamankan 96 botol air mineral berisi alkohol (MMEA) tanpa pita cukai yang di kirim dari gunung Sitoli, Sumatra Utara ke Batam dengan dokumen bertuliskan Aksesoris Pengantin.
Lebih lanjut Bea Cukai menghimbau masyarakat juga ikut berkontribusi dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan untuk menjaga keamanan dan keadilan perdagangan, bersinergi dengan bea cukai yang akan menindak tegas penyelundupan dalam bentuk apapun yang merupakan pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, keuntungan menjadi satu-satunya asas dalam melakukan perbuatan termasuk dalam perdagangan. Kasus penyelundupan akan terus menerus terjadi ketika pedagang melihat ada unsur keuntungan dan ada pangsa pasar yang di tuju. Masuknya barang-barang terlarang tidak bisa dihentikan selama penanganannya hanya oleh sekelompok individu dalam instansi terkait dan sinergi masyarakat.
Maraknya penyelundupan dengan berbagai bentuknya menunjukkan para penyelundup dan kurir yang ditunjuk memahami ada celah dalam tata administrasi pengawasan terhadap penyelundupan yang bisa diakali.
Islami Hadir sebagai Solusi
Pengawasan dari bea cukai, sinergi dari masyarakat tidak akan punya pengaruh yang signifikan dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Ini harus berangkat dari kesadaran tiap individu masyarakat untuk berdagang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam Islam, berdagang bukan sekedar untuk memperoleh keuntungan. Berdagang adalah ibadah yang bisa menjadi jalan mendapatkan keridhaan Allah Swt. Muslim akan memperjual belikan barang dagangan yang halal yang di bolehkan oleh syariat.
Selain faktor kesadaran individu,dan sinergi masyarakat. Ada faktor lain yang juga penting dalam pemberantasan penyelundupan yaitu pengawasan oleh instansi terkait, serta sanksi yang tegas dari negara bagi para pelaku.
Perdagangan yang melibatkan pihak negara luar, akan benar-benar diawasi oleh negara. Komoditi barang yang diperjualbelikan tidak menjadi persoalan karena individu sudah faham. Hakikat jual beli adalah komoditi barang yang halal dan baik saja. Sementara perdagangan luar negeri biasanya terjadi antarnegara melalui orang yang menjadi pelaku bisnisnya. Seorang muslim boleh berjual beli dengan kafir harbi mu'ahad dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan perjanjiannya. sedangkan berjual beli dengan kafir harbi fi'lan di larang oleh syariat Islam.
Dalam khilafah, di daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk dengan negara luar, akan dibangun badan pengawas (masalih) yang akan mengawasi dan memeriksa lalu lintas ekspor dan impor sehingga kasus penyelundupan akan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan seluruh kemungkinannya.
Wallahu a'lam bisshawwab.
Umi Syahidah
(MT Muslimah Uyunul Ummah)
Via
SP
Posting Komentar