OPINI TOKOH
Tahanan Relawan Kemanusiaan Diperlakukan Keji oleh Israel
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H, M.H
(Dosen FH)
TanahRibathMedia.Com—Armada Global Sumud Flotilla yang menampung para relawan kemanusiaan dibajak serta ditahan secara illegal oleh Israel ketika akan menembusu68 blokade Israel di Jalur Gaza untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan obat-o76 krusial yang dibutuhkan oleh warga sipil di Gaza. Dua relawan yakni Heliza Helmi dan Hazwani Helmi yang berasal dari Malaysia telah ditahan oleh Israel dan mengungkapkan bagaimana kekejian para petugas Zionis di penjara. Salah satu yang diungkap Hazwani adalah perlakuan tidak manusiawi Israel terhadap aktivis di tahanan tersebut (Liputan6.com, 06-10-2025).
Sejumlah orang mengalami sakit parah tetapi mereka (Israel) mengatakan, apakah mereka sudah mati? Jika tidak maka bukan masalah saya. Dan mereka pun diberikan minum air dari toilet. Ia menyampaikan bahwa Israel merupakan orang-orang yang sangat kejam dan menurut nya dunia harus menyampaikan bahwa Israel adalah orang-orang yang sangat kejam (TVOne.com, 06-10-2025).
Selain itu, beberapa dari 23 relawan asal Malaysia ini juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar selama ditahan dalam tahanan Israel. Mereka mengalami kekerasan fisik dan diberi makanan yang layak diberikan kepada hewan. Salah satu pengacara yang mewakili para relawan, Fahmi Abd. Moin ketika bertemu dengan para relawan yang sudah berada di Istanbul menyampaikan bahwa mereka dijambak, ditampar dan dipaksa meminum air dari keran toilet (Liputan6.com, 06-10-2025).
Menurut Fahmi, tim hukum akan mengumpulkan lebih banyak informasi setibanya para relawan di Malaysia. Mereka juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) jika terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap relawannya. Jelas apa yang dilakukan oleh Israel membajak dan menahan bahkan memperlakukan tahanan secara keji adalah pelanggaran hukum internasional dan HAM.
Namun, kembali lagi aturan ini hanya menjadi aturan saja. Secara fakta aturan-aturan ini telah dilanggar oleh pihak Zionis Israel namun dunia internasional yang telah sepakat dalam aturan ini tidak dapat bergeming karena kembali lagi yang berkuasa adalah negara adidaya yang menguasai politik internasional. Negara yang menerapkan ideologi kapitalis-sekuler yang akan mengatur dunia sesuai kehendaknya. Aturan ini akan digunakan jika menurut negara tersebut menyangkut kepentingan ideologinya atau ada manfaat yang akan mereka dapat. Israel mendapat dukungan dari negara tersebut (AS) sehingga negara lain tidak dapat mengambil langkah lebih selain mengecam saja. Bahkan PBB yang dikatakan polisi dunia juga tidak dapat berkutik karena negara AS memiliki hak veto dalam organisasi ini.
Sungguh, tidak akan ada perubahan jika masih menggantungkan harapan dari kepedulian internasional bahkan aturan-aturan internasional. Sudah saatnya kita kembali pada sistem yang mensejahterakan bukan hanya satu negara tapi seluruh dunia akan merasakannya. Sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yakni sistem Islam.
Sistem Islam dalam Memperlakukan Tahanan/Tawanan Perang
Dalam bahasa Arab, tawanan perang disebut dengan istilah al-asra, bentuk jamak al-asir, bentuk jamak lainnya al-usara dan al-asara. Menurut bahasa, kata al-asir diambil dari kata al-isar, yang berarti al-qayd (ikatan), sebab mereka dibelenggu dengan ikatan. Namun, istilah al-asir jamaknya al-asra, telah digunkan dalam al-Quran dengan konotasi syar’i bukan konotasi bahasa lagi, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Anfal ayat 67. Asra dalam ayat ini adalah pasukan kaum kafir yang berhasil ditawan dalam peperangan, dalam kasus ini Perang Badar. Sehingga secara syar’i Imam al Mawardi telah mendefinisikan tawanan perang sebagai kaum lelaki dewasa yang menjadi pasukan perang kaum kafir jika kaum muslim telah berhasil mengalahkan mereka hidup-hidup.
Sedangkan kaum wanita dan anak-anak tidak dikategorikan tawanan perang tapi disebut as-sabiy jamaknya as-sabaya. Mereka adalah wanita dan anak-anak kafir harbi yang berhasil ditawan oleh kaum muslim. Seperti pada perang Hunai, Rasulullah mendapat sabiy karena ketika itu banyak kaum wanita yang diikutsertakan dalam peperangan sehingga setelah suku Hawazin melarikan diri kaum perempuan mereka tinggalkan dibelakang. Rasulullah memperlakukan laki-laki dan wanitanya berbeda. Laki-laki sebagai asra (tawanan perang) sedangkan wanita sebagai bagian dari ghanimah.
Terhadap tawanan perang hanya ada dua pilihan hukum, yaitu dibebaskan tanpa tebusan (al-maan) ataupun dijadikan tebusan (al-fida’). Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam QS. Muhammad ayat 4. Selain itu, dalam QS. Al-insan ayat 8 dijelaskan bahwa seseorang tawananpun adalah manusia yang tetap harus dihormati sebagai seorang manusia. seorang tawanan tetap diperlakukan sebagai seorang manusia yang membutuhkan makanan yang layak dimakan. Islam juga melarang penyiksaan terhadap tawanan.
Allah telah menganugerahi kehormatan tanpa melihat warna kulit maupun ras serta nasabnya. Jaminan akan hak-hak syar’i manusia dalam Islam telah diatur sedemikian rupa namun apa yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap tawanan perang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak syar’i manusia. Hal ini hanya dapat terwujud dengan adanya penerapan syariat islam secara menyeluruh didalam lini kehidupan. Syariat yang sempurna hanya dapat diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menjadi perisai umat sehingga tidak akan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak syar’i manusia baik muslim maupun non-muslim, tawanan perang maupun sipil dalam kondisi perang.
Via
OPINI TOKOH
Posting Komentar