SP
Kumpul Kebo Berujung Mutilasi, Dampak Sekulerisme Pergaulan Sosial
TanahRibathMedia.Com—Beberapa bulan lalu viral kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) ia tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25) lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, dan sebagian disimpan di kos korban di Surabaya, Jawa Timur. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Kabarnya Alvi dan TAS telah berpacaran selama 5 tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Semua ini berawal dari mereka hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan yang sah. Masyarakat menamakan kumpul kebo atau kohabitasi. Awalnya mereka bahagia menjalani hubungan kohabitasi tersebut, namun berjalannya waktu Alvi mulai merasa kesal dan kewalahan dengan gaya hidup dan tuntutan ekonomi korban yang tinggi. Ini memicu pertengkaran antara korban dan pelaku hingga terjadilah peristiwa pembunuhan yang berjujung mutilasi tersebut.
Hubungan tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi ini seolah menjadi tren dalam kehidupan generasi muda saat ini. Alasan mereka pun beragam, mulai dari ingin lebih mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, sampai pertimbangan praktis, seperti efisiensi biaya hidup.
Islam memandang bahwa kohabitasi atau living together (kumpul kebo) termasuk perbuatan zina. Di dalam surat Al-Isra ayat 32 dijelaskan: janganlah kalian mendekati zina dengan melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sebab zina adalah perbuatan keji yang sangat jelas keburukannya. Jalan itu adalah merupakan jalan yang paling buruk.
Akidah sekularisme yang menjadi landasan hidup hari ini membuat seseorang merasa bebas bertindak dalam kehidupannya.
Sekularisme menyebabkan manusia merasa tidak berdosa saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Bahkan ketika seseorang merasa marah, senang, dan cinta, dia akan melampiaskan dengan cara apa pun sesuka hatinya, tidak peduli hukumnya halal ataupun haram, berdosa ataupun berpahala. Membunuh pun dilakukan tanpa rasa takut kepada Allah Swt. yang Maha Melihat apa yang dilakukan manusia. Dalam masyarakat sekuler liberal saat ini, aktivitas pacaran dianggap prestasi. Bahkan tinggal serumah dan membagi tugas rumah tangga dengan pacar adalah hal yang wajar.
Saat ini, Negara tidak membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan dengan pemahaman Islam. Negara juga tidak memasukkan aktivitas pacaran dan perzinaan ke dalam tindakan pidana. Perbuatan membunuh dan mutilasi juga hanya dihukum kurungan penjara beberapa tahun. Padahal membunuh adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar.
Dalam Islam, Negara berkewajiban memahamkan masyarakat tentang hal-hal apa saja yang dilarang oleh agamanya termasuk dilarang kohabitasi (kumpul kebo), karena dalam Islam jelas laki-laki dan perempuan dilarang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Negara wajib merawat aqidah umat, agar umat senantiasa menjalani kehidupannya sesuai dengan yang Allah Swt perintahkan. Negara juga wajib menerapkan hukum-hukum islam secara keseluruhan sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam menjaga masyarakat dari kemaksiatan dan dosa.
Hukum-hukum Islam wajib diterapkan dalam semua aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, keamanan dan kesehatan, semua itu adalah bentuk penjagaan dan perlindungan negara terhadap rakyatnya. Jika hukum islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan, InsyaaAllah tidak ada lagi kasus kohabitasi yang berujung mutilasi. Masyarakat juga akan terjaga dari melakukan dosa-dosa yang lainnya. Wallahua'lam bishshawab.
Akah Sumiati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar