Opini
Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khaziny, Cermin Negara Abai Memberi Fasilitas Pendidikan
Oleh: Akah Sumiati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Ramai di media sosial berita ambruknya Pesantren Al-Khaziny Buduran Sidoaejo yang menewaskan 67 santrinya dan 160 korban luka-luka membuat prihatin. Pasalnya bangunan empat lantai dari ponpes tersebut ambruk dan menimpa santri yang sedang melaksanakan salat ashar. Kepala Kantor SAR Surabaya selaku SAR Mission Coordinator (SMC) Nanang Sigit mengatakan, kejadian ini bermula saat dilakukan pengecoran di lantai empat sejak pagi. Dugaannya adalah fondasi tidak kuat sehingga bangunan dari lantai empat runtuh hingga lantai dasar. (liputan6.com, 8-10-2025).
Evakuasi korban berlangsung selama sembilan hari dan total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat, 67 meninggal dunia termasuk delapan di antaranya potongan tubuh (cnnindonesia.com, 7-10-2025).
Bangunan Ponpes tersebut ambruk diduga akibat konstruksi bangunan yang tidak kuat dan pengawasan pembangunan buruk. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyepakati dua langkah untuk mencegah kejadian pondok pesantren ambruk terulang kembali.
Pertama, pesantren tidak boleh membangun tanpa standar teknik. Kedua, mencari jalan agar pesantren-pesantren yang sedang membangun bisa mendapatkan pendampingan teknis melalui kementerian terkait, khususnya infrastruktur (Antaranews.com, 2-10-2025).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana pembangunan Pondok Pesantren umumnya berasal dari para wali santri dan donatur yang jumlahnya terbatas. Padahal amanat dalam UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan
UU Sisdiknas menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan, bukan dibebankan kepada masyarakat.
Namun sayangnya, amanat Undang-undang terkait pendidikan tersebut tidak terealisasi dalam kehidupan di negara kita saat ini. Hal tersebut dikarenakan diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditas. Sehingga sangatlah wajar jika kita dapati pemenuhan pendidikan baik dalam kualitas maupun fasilitas sangatlah mengecewakan. Sebab dalam sistem kapitalisme asas utamanya adalah modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya.
Ambruknya bangunan Ponpes Al Khaziny Buduran adalah cermin bahwa negara abai dalam memberi fasilitas terbaik bagi masyarakat. Padahal Rasulullah saw. bersabda:
“Pemimpin/Khalifah adalah pengurus dan dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Hadis di atas sudah cukup untuk menegaskan bahwa negara adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas seluruh rakyatnya dalam segala hal termasuk dalam memberikan fasilitas pendidikan. Dalam riwayat lain Rasulullah saw. juga bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap kaum muslim laki-laki dan muslim perempuan.” (HR.Ibnu Majah dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan disahihkan oleh Al Albani)
Dari dua hadis tersebut jelas bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas terbaik. Negara juga bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri ataupun swasta.
Untuk mwujudkan hal tersebut Islam memiliki aturan pendanaan bagi fasilitas pendidikan yang diatur dalam sistem keuangan baitul mal. Dalam Sistem Islam, keuangan Negara Khilafah mempunyai berbagi sumber pendapatan keuangan negara yang tetap. Di antaranya: fai, kharaj, ganimah, jizyah, juga dari kepemilikan umum (gas, listrik, pertambangan, laut, sungai,mata air, padang rumput ), zakat mal dll.
Negara yang menerapkan aturan Allah Swt. akan mengelola seluruh pendapatan negara dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kesejahteraan hidup masyarakat. Dengan demikian, maka tidak ada alasan bagi negara untuk membebankan kepada masyarakat mengenai pemenuhan kualitas dan fasilitas pendidikan. Sebab negara telah memiliki sumber daya yang sangat memadai untuk mewujudkan pemenuhan seluruh hak masyarakat. Selain itu, penguasa dalam Islam paham betul bahwa kelak Allah Swt. akan meminta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang dia lakukan termasuk amanah kepenguasaannya. Sehingga akan membuatnya menjalankan amanah kepenguasaan dengan sebaik-baiknya berdasarkan apa yang telah Allah Swt. dan Rasul-Nya saw. tetapkan .
Wallahu'alam bishshawab.
Via
Opini
Posting Komentar