OPINI
Urgensi Pelabelan Halal dalam Menjaga Akidah Umat
Oleh: Dwi Oktaviani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Presiden Indonesia bersama Presiden Amerika Serikat menandatangani sebuah dokumen kerja sama yang disebut “agreement toward a new golden age Indo -US alliance” atau “Kesepakatan menuju era keemasan baru aliansi Indonesia –AS”. Kesepakatan ini memuat berbagai ketentuan baru dalam hubungan dagang kedua negara, termasuk pengaturan terkait sertifikasi dan pelabelan halal.
Berdasarkan dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), setelah perjanjian perdagangan tersebut diberlakukan, Indonesia diwajibkan menerima label halal yang diterbitkan oleh pihak Amerika Serikat, bukan hanya dari lembaga sertifikasi halal dalam negeri.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (IASI), tercantum sejumlah aturan mengenai kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya bagi produk manufaktur asal Amerika. Pada Pasal 2.9 ATR disebutkan secara khusus ketentuan mengenai aspek halal untuk produk manufaktur (MUI Digital, 21 Februari 2026)
Ekosistem halal di Indonesia dinilai masih belum berjalan secara optimal, meskipun regulasi dan lembaga pendukung telah tersedia. Muncul kekhawatiran bahwa adanya kelonggaran atau pembebasan sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat dapat menghambat terwujudnya sistem halal yang menyeluruh dan terintegrasi.
Penegasan prinsip halal dan haram seharusnya tidak terbatas pada produk makanan saja, tetapi juga mencakup berbagai produk konsumsi dan penggunaan lainnya. Apabila pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap produk tertentu tanpa melalui mekanisme sertifikasi halal sebagaimana berlaku umum, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, baik terhadap negara lain maupun terhadap pelaku usaha dalam negeri.
Konsekuensinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang non halal tidak lagi diwajibkan menjalani prosedur sertifikasi sebagaimana diberlakukan pada produk halal. Dari sudut pandang ini, kepentingan ekonomi dan perdagangan tidak semestinya menggeser atau mengabaikan prinsip syariat yang menjadi pegangan umat Islam.
Bagi kaum Muslim, mengkonsumsi yang halal merupakan bagian dari komitmen keimanan. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat agar tetap berada dalam ketaatan dan menjauhi yang diharamkan.
Diperlukan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam tata kelola negara, termasuk dalam kebijakan perdagangan internasional, agar kehalalan produk yang beredar dan masuk ke dalam negeri benar-benar terjamin. Peran ulama juga sangat penting dalam menjaga ketegasan batas antara halal dan haram, serta tidak membiarkan standar halal ditentukan oleh pihak di luar ketentuan syariat Islam.
Dalam pandangan ini, negara yang berlandaskan akidah Islam (khilafah) diyakini mampu memberikan perlindungan penuh terhadap kehalalan produk serta tidak menjalin kerja sama dagang dengan negara yang dikategorikan sebagai kafir harbi fi’lan.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar