OPINI
Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja: Cermin Rapuhnya Fondasi Keluarga
Oleh: Ilma Nafiah 
(Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Berita tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan yang dilakukan remaja akhir-akhir ini sungguh mengkhawatirkan. Dari kasus suami yang membakar istri, ayah yang tega menyakiti anaknya sendiri, hingga remaja yang melakukan tindakan brutal terhadap keluarga maupun teman sekolah — semua ini menandakan bahwa bangsa kita sedang menghadapi darurat moral dan krisis ketahanan keluarga.
Jika ditelusuri, akar masalahnya bukan sekadar soal ekonomi atau kurangnya edukasi. Sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan menjadi penyebab paling mendasar.  Ketika ajaran agama hanya dipahami sebatas ibadah ritual tanpa menuntun perilaku dan sistem hidup, keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Hubungan suami-istri tak lagi dibangun atas dasar ibadah, tapi atas kepentingan pribadi. Akibatnya, ketika ada tekanan atau konflik, kekerasan menjadi jalan pintas.
Sistem pendidikan sekuler-liberal pun memperparah keadaan. Generasi muda dibesarkan dengan paham kebebasan tanpa batas, menjunjung tinggi ego dan individualisme, tapi miskin nilai akhlak. Akibatnya, remaja mudah marah, kehilangan empati, dan tak mampu mengelola emosi. Sementara itu, gaya hidup materialistis membuat banyak orang mengukur kebahagiaan hanya dari harta dan kesenangan dunia. Saat ekonomi sulit, tekanan mental muncul, dan keluarga pun mudah retak.
 Sayangnya, negara justru abai, Undang-Undang PKDRT hanya menjadi solusi hukum formal yang menindak setelah kekerasan terjadi, tanpa menyentuh akar rusaknya sistem sosial dan moral masyarakat.
Padahal, Islam memiliki konsep yang menyeluruh untuk membangun keluarga yang kuat dan harmonis. Pendidikan Islam sejak dini menanamkan ketakwaan dan akhlak mulia, bukan hanya mengejar dunia. Syariat Islam menata peran suami dan istri secara jelas, suami sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, istri sebagai pendamping yang mulia, sehingga KDRT bisa dicegah sejak awal.
Negara dalam Islam juga berperan sebagai pelindung (raa’in), menjamin kesejahteraan rakyat, agar tekanan ekonomi tidak menghancurkan rumah tangga.
Selain itu, hukum Islam ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga mendidik. Sanksi bagi pelaku kekerasan menjadi zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa), agar masyarakat sadar pentingnya hidup sesuai dengan syariat Allah. Dengan penerapan Islam secara kafah, keluarga tidak hanya menjadi tempat tinggal, tapi juga benteng moral yang menumbuhkan cinta, kasih sayang, dan ketenangan.  
Via
OPINI
 
 
Posting Komentar