Opini
Demonstrasi, Jalan Buntu Perubahan Hakiki
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Tahun ini bangsa kita genap berusia 80 tahun, usia yang tak lagi muda. 17 Agustus tepatnya perayaan kemerdekaan negara kita. Namun ada yang berbeda dengan perayaan kemerdekaan negara kita tahun ini. Biasanya perayaan kemerdekaan diisi dengan pesta rakyat selama satu bulan full di bulan Agustus. Namun perayaan kemerdekaan tahun ini diisi dengan berbagai protes dari berbagai kalangan rakyat. Protes tersebut antara lain pengibaran bendera one piece, serta di akhir Agustus diwarnai dengan demonstrasi besar-besaran di seluruh daerah di Indonesia, salah satunya adalah kota Bekasi. Ada apa dengan negeri kita?
Ribuan orang pendemo memenuhi ruas jalan KH Noer Ali, tepat di dekat Sumnarecon Kota Bekasi mengarah stasiun pada Minggu (31/8) malam. Sementara di seberang jalan tampak api berkobar cukup besar dan menjadi tontonan. Tuntutan massa sangat beragam, mulai dari isu kenaikan upah buruh, kritik kinerja DPR yang buruk, serta seruan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat (PorosJakarta.com, 31-8-2025).
Dalam sistem demokrasi, demonstrasi adalah hal yang wajar. Demonstrasi adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Dengan catatan dilakukan dengan tidak menggunakan kekerasan atau anarkis. Demonstrasi merupakan salah satu wadah untuk menyampaikan kebebasan berpendapat dari rakyat yang dijamin oleh Konstitusi dalam negara demokrasi. Pasal 28 UUD 1946 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan landasan hukum bagi rakyat dalam menyalurkan aspirasi secara terbuka. Namun faktanya demonstrasi tidak sesuai harapan. Kericuhan tidak hanya terjadi di kota Bekasi namun hampir terjadi di seluruh penjuru negeri. Yang menjadi pertanyaan mengapa terjadi Kericuhan yang cukup besar?
Salah satu penyebab yang menyulut kemarahan rakyat adalah ketika anggota dewan berjoget karena tunjangan dinaikkan. Hal ini menunjukkan tidak ada empati bagi rakyat, ditambah kondisi ekonomi yang carut marut. Rakyat "kelaparan" namun anggota dewan dinaikkan tunjangan.
Memang kontras kehidupan anggota dewan dengan rakyat. Anggota dewan gaji dan tunjangannya begitu tinggi namun disisi lain rakyat harus mengais-ngais sampah untuk sesuap nasi. Lapangan pekerjaan yang dari hari ke hari yang semakin sempit membuat angka pengangguran semakin melangit. Itulah salah satu penyebab yang membuat rakyat "marah" sehingga meluapkan kekesalannya dengan melakukan aksi demonstrasi.
Di sisi lain kezaliman dan ketidakadilan penguasa dipertontonkan dengan mata terbuka. Bagi mereka yang punya kuasa dengan leluasanya, namun sebaliknya rakyat hidup dalam ketidakpastian. Rakyat Tidak puas dengan kinerja dan kebijakan pemerintah, ada kesenjangan dan ketidakadilan. Ketidakmampuan ini di berbagai bidang antara lain bidang hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial.
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Realitasnya demokrasi tak sesuai dengan teori. Demokrasi tidak berpihak kepada rakyat, bahkan rakyat sulit hanya untuk menyampaikan aspirasinya. Wakil rakyat semakin kaya rakyat semakin sengsara. Pagar beton yang ada di depan anggota dewan menjadi saksi bisu, bahwa rakyat tak mampu menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat. Tuntutan rakyat tidak didengar oleh wakil rakyat, mereka sibuk berjoget bahkan pelesiran ke luar negeri. Jika wakil rakyat benar menyuarakan aspirasi rakyat, maka mereka akan keluar dari gedung wakil rakyat. Mereka mendengarkan aspirasi rakyat, keluhan dan keinginannya.
Inilah yang menjadi latar belakang rakyat melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini adalah murni dari hari nurani rakyat yang selama ini terintimidasi dengan kebijakan wakil rakyat. Aksi turun ke jalan menjadi pilihan. Rakyat marah karena aspirasi tidak didengar. Terlepas dari akhir dari aksi terjadi kerusuhan dan penjarahan. Ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama dan hukum manapun.
Jelas Sistem demokrasi tak mampu menyejahterakan rakyat. Prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat adalah teori belaka. Hari ini rakyat butuh perubahan secara hakiki. Perubahan hakiki hanya bisa kita temui dalam sistem Islam. Sistem yang telah diterapkan puluhan abad yang mampu mensejahterakan manusia.
Sistem Islam Mampu Menyejahterakan Rakyat
Umat menginginkan perubahan lebih baik. Perubahan yang hakiki seharusnya ke arah islam. Membangun kesadaran umat untuk menerapkan sistem islam dan berjuang mengikuti thoriqoh dakwah Rasulullah. Dengan jalan membangun kesadaran maka umat akan bangkit dengan pemikirannya bukan karena dorongan nafsu belaka. Jika kita lihat siroh Rasulullah maka Thoriqoh dakwah Rasulullah ada tiga tahapan, yaitu tahap pembinaan, tahap interaksi dengan umat dan penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Landasan Islam dalam mengoreksi penguasa adalah QS. Ali Imran: 104, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Paa ayat ini Allah memerintahkan orang yang beriman agar mengajak manusia kepada kebaikan. Serta menyuruh kepada perbuatan Ma'aruf dan mencegah kepada perbuatan mungkar, termasuk kepada penguasa.
Juga disampaikan dalalm hadis riwayat Abu Dawud tentang jihad yang paling utama.
"Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Daud).
Dari dua dalil di atas jelas bahwa kita punya kewajiban melakukan amar ma'aruf kepada pengusaha. Jika penguasa tidak menjalankan hukum Allah dan berbuat zalim kepada rakyatnya. Bahkan itulah dikatakan jihad yang paling utama.
Tujuan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) jelas dalam Islam yaitu meluruskan kebijakan yang menyimpang dari syariat. Mengingatkan penguasa atas kelalaiannya meriayah atau mengurus umat dan penelantaran hukum-hukum Islam). Hal yang tidak boleh dilakukan dalam muhasabah lil hukam adalah menyebarkan keburukan atau aib penguasa, menyerang pribadinya, memfitnah, melakukan perampasan dan pengrusakan fasilitas pribadi.
Hal yang tidak diperbolehkan dalam melakukan muhasabah lil hukam di antaranya menyebarkan aib penguasa atau menyerang pribadi, negara, dan umum, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, misalnya menyerang aparat negara.
Begitu cara dalam sistem Islam dalam menyadarkan masyarakat dan mengoreksi penguasa. Dengan cara ini maka penguasa akan melaksanakan hukum Islam dengan baik dan rakyat akan sejahtera.
Via
Opini
Posting Komentar