SP
Perilaku Seks Bebas Berujung Tragis
TanahRibathMedia.Com—Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana terhadap Tiara Angelina Saraswati mengejutkan publik. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (31/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebagian potongan jasad dibuang ke semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sepekan kemudian, pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB (detik.com, 10-9-2025).
Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama. Kerap terjadi cekcok di antara mereka. Menurut pelaku, korban menuntut hal-hal yang tidak mampu dipenuhi yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Apapun alasannya, pembunuhan tetap diharamkan tanpa ada alasan syar’i. terkait hidup Bersama tanpa pernikahan, perbuatan semacam ini jelas dilarang dalam Al-Qur’an agar manusia tidak terjerumus dalam perbuatan keji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra’ [17]: 32)
Tingginya angka pembunuhan dan mutilasi dalam satu dekade terakhir, dengan dalih sulitnya pemenuhan kebutuhan hidup, menunjukkan kerusakan sistem sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan serta menjunjung kebebasan tanpa batas justru melahirkan tragedi kemanusiaan.
Sekularisme-liberalisme memberikan kebebasan dalam berperilaku, kepemilikan, ibadah, dan berpendapat. Namun, kebebasan yang kebablasan, terutama dalam berperilaku, bisa berujung fatal hingga menghilangkan nyawa manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا دٍ فِى الْاَ رْضِ فَكَاَ نَّمَا قَتَلَ النَّا سَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَ نَّمَاۤ اَحْيَا النَّا سَ جَمِيْعًا ۗ وَلَـقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِا لْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَ رْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32)
Dalam pandangan Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan jelas. Sistem pergaulan (sosial) Islam menetapkan batas hubungan lawan jenis, sekaligus memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul darinya.
Hukum asalnya, laki-laki dan perempuan dipisahkan dan tidak boleh berkumpul kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti perdagangan, persaksian, pendidikan, atau kesehatan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al-A’raf [7]: 96)
Maka, sangat rentan terjadi permasalahan jika aturan Islam tidak diterapkan, baik dalam kehidupan individu, masyarakat, maupun sebagai hamba Allah yang sejatinya diwajibkan beribadah kepada-Nya. Hanya dengan penegakan Daulah Islam (Khilafah Islamiyyah), aturan Islam dapat diterapkan secara kaffah (menyeluruh).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Siti Aisyah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar