SYIAR
Ulama dan Tokoh Umat Serukan Pengelolaan Tambang Sesuai Syariat Islam
TanahRibathMedia.Com—Isu penambangan liar dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi perhatian utama dalam agenda Jalsah Khoshshoh al-Mukasysyafah (JKM) yang digelar di Aula Raudlatul Jannah, Tanjungsari, Leuwimunding, Majalengka, Ahad (3-8-2025).
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. H. Nurhilal Ahmad, M.Si., dan KH Ahmad Fauzan, S.Pd.I., serta dihadiri oleh para tokoh ulama, intelektual, pengusaha, dan tokoh umat dari berbagai daerah, di antaranya: KH. Aceng Ibrahim M PdI, Dr. Agung Susanto, H. Rusita, dan Ustaz Suwaji Abu Fajri.
Dalam pemaparannya, Dr. Nurhilal menyoroti dampak besar aktivitas penambangan liar, baik terhadap kerusakan lingkungan maupun kebocoran pendapatan negara. Ia menyebut bahwa praktik penambangan ilegal kerap difasilitasi oleh pembiaran sistemik dan lemahnya pengawasan negara. “Sumber daya alam bukan milik individu atau korporasi, tetapi amanah dari Allah yang harus dikelola dengan adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Senada, KH Ahmad Fauzan menyampaikan bahwa eksploitasi SDA yang tak berpijak pada nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan telah menyebabkan kerusakan masif. Ia menekankan pentingnya pengelolaan SDA berdasarkan prinsip syariat Islam, yang menempatkan negara sebagai pengelola utama untuk kepentingan rakyat. “Islam mewajibkan negara menjaga kemaslahatan umum, bukan tunduk pada kepentingan kapitalisme atau kekuasaan asing,” ujarnya.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Ulama, Intelektual, Pengusaha, dan Tokoh Umat Lainnya. Pernyataan tersebut menekankan enam poin penting:
Pertama, mendesak pemerintah agar bertanggung jawab dalam melindungi kekayaan SDA nasional.
Kedua, menuntut agar seluruh aset SDA dikembalikan ke pangkuan negara dan dibebaskan dari cengkeraman korporasi serta pihak asing.
Ketiga, mendorong negara mengambil alih penuh pengelolaan SDA dari swasta maupun pihak perorangan.
Keempat, menyerukan distribusi hasil SDA secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, mengajak seluruh tokoh dan umat untuk terlibat aktif menjaga SDA.
Keenam, menyerukan pengelolaan SDA berdasarkan prinsip syariat Islam guna menjamin keadilan dan keberlanjutan.
Pernyataan ini juga mengutip firman Allah Swt. dalam Surah Al-Qashash ayat 77 sebagai dasar moral dan spiritual, bahwa manusia tidak boleh berbuat kerusakan di muka bumi dan harus memanfaatkan anugerah Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.
Dengan adanya kesepakatan ini, para tokoh yang hadir berharap lahirnya kesadaran kolektif untuk melawan praktik eksploitasi SDA yang merugikan rakyat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan, sekaligus mendorong pemerintah agar lebih tegas dan adil dalam kebijakan pengelolaan kekayaan alam nasional.[] Maman El Hakiem
Wallahu'alam bish-shawwab.
Via
SYIAR
Posting Komentar